Strategi Pemberdayaan Petani Disabilitas di Era Disrupsi
DOI:
https://doi.org/10.30595/pspfs.v4i.506Kata Kunci:
Disabilitas, Disrupsi, Pemberdayaan, Platform DigitalAbstrak
Pemberdayaan merupakan serangkaian kegiatan untuk meningkatkan keberdayaan kelompok lemah dalam masyarakat, termasuk individu-individu yang rentan terhadap masalah kemiskinan. Penyandang disabilitas merupakan salah satu kelompok masyarakat yang rentan terhadap masalah kemiskinan. Oleh karena itu kelompok masyarakat penyandang disabilitas tersebut perlu diberdayakan, dengan tujuan agar lebih berdaya, memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam memenuhi kebutuhan hidup yang lebih baik secara fisik, ekonomi, dan sosial. Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui karakteristik masyarakat difabel di kelurahan Argosari Kecamatan Sedayu Kabupaten Bantul; dan (2) merumuskan strategi pemberdayaan disabilitas di era disrupsi. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data dengan wawancara dan observasi yang didukung studi kepustakaan. Temuan di lapangan menunjukkan bahwa warga penyandang disabilitas berjumlah 145 orang dengan karakteristik yang beragam. Kondisi lingkungan pedesaan menyebabkan penyandang disabilitas tersebut memiliki ketertarikan untuk melakukan beberapa usaha agribisnis. Meskipun termasuk kelompok masyarakat rentan kemiskinan namun ditemukan beberapa penyandang disabilitas memiliki sarana komunikasi berupa handphone. Kepemilikan sarana komunikasi berupa handphone dapat dimanfaatkan dalam platform utama pemasaran digital melalui Facebook, Instagram, marketplace, whatsapp dan website. Dengan adanya platform digital tersebut, produk usaha petani disabilitas dapat menjangkau lebih banyak pelanggan dan pasar global dengan tenaga dan biaya yang efisien.
Referensi
Anonim, 2021. Petunjuk Teknis Penglolaan Afirmasi Pendidikan Tinggi Difabel. Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia.
Fetty Ismandari. 2019. Indonesia Inklusi dan Ramah Disabilitas. Pusat Data dan Informasi Kementerian Kesehatan RI.
Chrisrtensen MC, Raynor ME. 2003. Innovator’s solution: creating and sustaining succesfull growth. Boston (US): Harvard Busuness School Press.
Hastuti, Dewi R.K, Pratama RP, Sadaly Hariyanti. 2020. Kendala Mewujudkan Pembangunan Inklusif Penyandang Disabilitas. The SMERU Research Institute.
Hamid ES. 2017. Disrupsi Innovation: Kajian Ekonomi dan Hukum. Materi Seminar Nasional FDPU (Forum Dosen Persaingan Usaha). Jogjakarta.
Iffatus Sholehah. 2017. Pemberdayaan Difabel Melalui Asset Based Approach - Studi Kasus di Dusun Piring Desa Srihardono Kabupaten Bantul Oleh Rehabilitasi Terpadu Penyandang Disabilitas (RTPD). Jurnal Pemberdayaan Masyarakat: Media Pemikiran dan Dakwah Pembangunan. ISSN: 2580-863X (p); 2597-7768 (e).
Oktariani A. 2016. Perusak Pasar Menjadi Sang Innovator. Majalah Agrimedia, Vol.12, No.2,Desember 2016, hal: 27.
Perwita A.D., Saptana. 2019. Peran Wirausaha Pertanian Dalam Menghadapi Era Disrupsi Inovasi. Forum Penelitian Agro Ekonomi, Vol. 37 No. 1.
Rezza Perdana Al Hanif R. P., Santoso E.B. 2018. Alternatif Pemanfaatan Penyandang Disabilitas Bagi Kegiatan Pertanian di desa Sukoharjo kecamatan Jambon kabupaten Ponoropo. JURNAL TEKNIK ITS Vol. 7, No. 2, (2018) ISSN: 2337-3.
Widiyantono, D. 2019. Modal Sosial Masyarakat Difabel Untuk Menumbuhkan Kewirausahaan Sosial. “Peran dan Strategi Sektor Pertanian Memasuki Era Industri 4.0”.Yogyakarta, 9 Maret 2019.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2022 Proceedings Series on Physical & Formal Sciences
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.