Pengembangan Usaha dari Sumber Daya Lokal Sektor Pertanian: Kasus Pada Produk Kopi Tersertifikasi Indikasi Geografis (IG)

Penulis

  • Subkhi Abdul Aziz Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)
  • Ria Jayanthi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)
  • Anggini Dinaseviani Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)

DOI:

https://doi.org/10.30595/pspfs.v5i.718

Kata Kunci:

Indikasi Geografis, Kopi, Kesejahteraan Petani

Abstrak

Pengembangan usaha kopi yang merupakan hasil sumber daya lokal daerah di sektor pertanian menjadi fokus perhatian dalam rangka meningkatkan kesejahteraan petani dan masyarakat di sekitar wilayah produksi kopi. Sertifikasi Indikasi Geografis (IG) terhadap produk kopi daerah merupakan salah satu cara meningkatkan kesejahteraan petani melalui perlindungan hak atas produksi kopi yang mereka hasilkan.  Namun, hanya mengandalkan sertifikasi IG belum cukup bagi produsen kopi untuk meningkatkan kesejahteraan mereka. Penelitian ini bertujuan menganalisis tantangan dan mencari solusi yang diperlukan untuk meningkatkan potensi pengembangan usaha kopi tersertifikasi IG. Penelitian dilakukan menggunakan metode kualitatif dengan mengambil kasus pada produk-produk kopi yang tersertifikasi IG. Pengumpulan data dilakukan menggunakan teknik wawancara mendalam kepada perwakilan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) yang berasal dari produk kopi, praktisi dan pelaku usaha produk IG. Selain itu dilakukan analisis data sekunder berupa dokumen terkait dengan kebijakan pemerintah dan pasar kopi. Hasil penelitian menunjukkan tantangan yang ditemui dalam pengembangan usaha kopi tersertifikasi IG, diantaranya adalah rendahnya pemahaman oleh produsen kopi dan konsumen lokal di Indonesia terhadap produk tersertifikasi IG, keterbatasan pengetahuan dan keterampilan, kurangnya infrastruktur pendukung seperti jalan dan akses internet, dan minimnya modal yang dimiliki oleh produsen kopi. Adapun solusi yang diperlukan untuk pengembagan usaha kopi tersertifikasi IG adalah dukungan pemerintah melalui perbaikan kebijakan, pembangunan infrastruktur pendukung, pelatihan dan pendampingan usaha, serta penyediaan modal usaha. Implikasi dari hasil penelitian ini adalah pentingnya mendukung pengembangan usaha kopi tersertifikasi IG yang merupakan hasil dari sumber daya lokal daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mempromosikan produk kopi berkualitas tinggi dari Indonesia.

Referensi

Adiwinansa, P. R. (2013). STRATEGI PENGEMBANGAN UMKM GULA SEMUT DI DESA HARGOTIRTO KECAMATAN KOKAP KABUPATEN KULON PROGO. 1–12.

Karamina, A., Harmoko, F. S., Sulistianingsih, D., Hukum, F., Negeri, U., & Geografis, I. (2019). Identifikasi dan Pemanfaatan Indikasi Geografis dan Indkasi Asal Melalui Program Pembinaan Pada Masyarakat. 6.

Kudiya, K., & Atik, S. K. (2020). Kekuatan Desain Motif Batik Cirebon sebagai Ruang Identitas Indikasi Geografis Indonesia. Jurnal Ilmiah Desain Interior, 6, 1–12.

Prabowo, M. R. E., Sari, N. K., & Zulaika, E. (2020). KAJIAN YURIDIS PENDAFTARAN PISANG MAS KIRANA SEBAGAI PRODUK INDIKASI GEOGRAFIS KABUPATEN LUMAJANG. Syntax Idea, 2(9), 626–634.

Rahmah, M. (2017). The protection of agricultural products under geographical indication: An alternative tool for agricultural development in Indonesia. Journal of Intellectual Property Rights, 22(2), 90–103.

Saunders, M., Lewis, P., & Thornhill, A. (2015). Research Methods for Business Students. In Financial Times/Prentice Hall, Harlow (7th ed.). Pearson Education.

Suliantoro, A., Andraini, F., Juwanda, F., Studi, P., Hukum, I., Hukum, F., & Semarang, U. S. (2018). Potensi indikasi geografis batik semarang. April 2017, 978–979.

Thalib, N. A., Santoso, B., & Lestari, S. N. (2020). Suatu analisis terhadap perlindungan hukum indikasi geografis di propinsi riau. Jurnal Selat, 7(2).

Vats, N. K. (2016). Geographical indication-the factors of rural development and strengthening economy. Journal of Intellectual Property Rights, 21(5–6), 347–354.

WTO. (n.d.). Part II — Standards concerning the availability, scope and use of Intellectual Property Rights. Retrieved April 20, 2023, from https://www.wto.org/english/docs_e/legal_e/27-trips_04b_e.htm

Diterbitkan

2023-08-04

Cara Mengutip

Aziz, S. A., Jayanthi, R., & Dinaseviani, A. (2023). Pengembangan Usaha dari Sumber Daya Lokal Sektor Pertanian: Kasus Pada Produk Kopi Tersertifikasi Indikasi Geografis (IG). Proceedings Series on Physical & Formal Sciences, 5, 164–170. https://doi.org/10.30595/pspfs.v5i.718

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama