Juridical Analysis of the Handling of Domestic Violence by LPPA in Banyumas City
DOI:
https://doi.org/10.30595/pssh.v14i.1009Keywords:
Domestic violence by LPPA, Juridical analysis, Banyumas cityAbstract
Domestic violence is a serious problem that harms individuals, families and society at large. To overcome the negative impacts caused, the government and non-governmental organizations have established institutions in charge of handling domestic violence cases. One of the institutions responsible for this is the Institute for the Protection of Women and Children (LPPA) of Banyumas City. This study aims to examine and understand more deeply the role of LPPA institutions in Banyumas city and to examine and how the effectiveness of legal protection carried out against victims of domestic violence. The method used is normative juridical research with a statutory approach. The data used is sourced from laws, relevant legislation, as well as policies and guidelines implemented by LPPA in Banyumas city.
References
Abdurrachman, Hamidah. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Putusan Pengadilan Negeri Sebagai Implementasi Hak-Hak Korban.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 17, no. 3 (2010): 475–491.
Asagaf, M A. “Peranan Lembaga Sosial Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Yogyakarta” (2016). https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/32532%0Ahttps://dspace.uii.ac.id/bitstream/handle/123456789/32532/11410597 Moch. Ardhan Asagaf.pdf?sequence=1&isAllowed=y.
Badan, Fungsi, Permusyawaratan Desa, and Dalam Pembentukan. “Journal of Lex Generalis ( JLS ).” Journal of Lex Generalis (JLS) 3, no. 3 (2022): 404–417.
Jayanthi, Evi Tri. “Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga Pada Survivor Yang Ditangani Oleh Lembaga Sahabat Perempuan Magelang.” Dimensia 3, no. 2 (2009): 33–50. https://journal.uny.ac.id/index.php/dimensia/article/view/3417.
Los, Unidad Metodología D E Conocimiento D E. “Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga” (n.d.).
Restia, Vivin, and Ridwan Arifin. “Perlindungan Hukum Bagi Anak Sebagai Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga.” Nurani Hukum 2, no. 1 (2020): 23.
Rizqian, Irvan. “Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dikaji Menurut Hukum Pidana Indonesia.” Journal Justiciabelen (Jj) 1, no. 1 (2021): 51.
Syawitri, Melsi, and Afdal Afdal. “Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Relasi Kuasa Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).” JPGI (Jurnal Penelitian Guru Indonesia) 5, no. 1 (2020): 37.
Wardhani, Karenina Aulery Putri. “Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Pada Tingkat Penyidikan Berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UUPKDRT).” Jurnal Riset Ilmu Hukum 1, no. 1 (2021): 21–31.
Wibowo, Damara. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Menurut Hak Asasi Manusia Selama Proses Penyidikan.” Jurnal Usm Law Review 4, no. 2 (2021): 818.
“Emy Rosnawati.(2018).Peran Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A) Dalam Mengatasi Kekerasan Dalam Rumah Tangga.Vol 18.Hlm 1” (n.d.).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Proceedings Series on Social Sciences & Humanities
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.