Mendorong Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara dan Kriteria Hukum yang Hidup dalam Masyarakat yang Anti Diskriminatif bagi Kelompok Rentan

Authors

  • Mona Ervita Universitas Sriwijaya
  • Hamonangan Albariansyah Universitas Sriwijaya
  • Isma Nurillah Universitas Sriwijaya

DOI:

https://doi.org/10.30595/pssh.v23i.1552

Keywords:

Hukum yang Hidup dalam Masyarakat, Peraturan Pemerintah, Anti Diskriminatif

Abstract

Indonesia saat ini telah memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut “KUHP”) Nasional yang secara yuridis positif akan diberlakukan pada tanggal 2 Januari 2026. Pasal 2 KUHP Nasional memberlakukan Hukum Yang Hidup Dalam Masyarakat (selanjutnya disebut “HYHDM”), kemudian tata cara dan kriteria penetapan HYHDM tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah. Rancangan Peraturan Pemerintah (selanjutnya disebut “RPP Tata Cara Kriteria HYHDM”) ini akan dijadikan sebuah rujukan bagi Pemerintah Daerah untuk menetapkan hukum adat yang ada di wilayah daerah tersebut dalam sebuah Peraturan Daerah (selanjutnya disebut “Perda”). Penulis berangkat dari sebuah kekhawatiran, bahwa Perda yang akan dibentuk, sarat akan kepentingan politik, minimnya partisipasi bermakna yang melibatkan kelompok rentan, dan menimbulkan kriminalisasi mengatasnamakan moral yang berdampak pada kelompok rentan. Adapun tujuan dari Penelitian ini, yakni memberikan masukan kepada Pemerintah di dalam RPP tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan HYHDM yang nantinya akan digunakan oleh Pemerintah Daerah untuk membuat Rancangan Perda atau Peraturan Kepala Daerah yang anti Diskriminatif bagi kelompok rentan. Beberapa rumusan masalah dalam Penelitian ini adalah, pertama apa urgensi RPP Tata Cara dan Kriteria Penetapan HYHDM memberikan perlindungan hukum bagi kelompok rentan dan kedua bagaimana mekanisme perumusan RPP Tata Cara dan Kriteria HYHDM yang ideal. Metode yang dipakai dalam Penelitian ini adalah penelitian hukum doktrinal dengan pendekatan normatif yuridis dan studi kepustakaan. Adapun hasil dari penelitian ini adalah memberikan dorongan kepada pembentuk kebijakan yang berlandaskan asas partisipasi dan keadilan bagi masyarakat adat, kesetaraan gender, transparansi, kemanusiaan, kepentingan nasional dan lingungkan. Kemudian, dalam mekanisme pembentukan Perda yang anti-diskriminatif harus melalui proses identifikasi, validasi dan verifikasi agar rancangan Peraturan Pemerintah tersebut sesuai dengan nilai-nilai sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (2) KUHP Nasional.

References

Dersks et.al. (ed), Neuroscience of Prejudice and Intergroup Relations, 2013, dalam Christian Tileaga, The Nature of Prejudice: Society, Discrimination and Moral Exclusion, Routledge: New York, London, 2016, 14.

Fahmi Ramadhan Firdaus, “Partisipasi Publik dalam Pembentukan Undang-Undang: Perspektif Perbandingan 5 (Lima) Negara Demokratis”, Jurnal Konstitusi, Vol.21, 2024, https://doi.org/10.31078/jk2123, 220.

https://ijrs.or.id/wp-content/uploads/2024/08/Risalah-Kebijakan-Urgensi-Pembentukan-Kebijakan-yang-Memberi-Perlindungan-dan-Pemulihan-Terhadap-Korban-Diskriminasi-di-Indonesia.pdf tanggal 15 Februari 2025

https://jakartafeminist.com/peta-kebijakan-diskriminatif-indonesia/ diakses pada tanggal 15 Februari 2025

https://komnasperempuan.go.id/catatan-tahunan diakses pada tanggal 13 Februari 2025.

Ricky Gunawan, “Laporan Observasi Simposium Nasional ‘Hukum Yang Hidup Di Masyarakat’ (Living Law) Paska KUHP Baru”, diakses melalui https://lbhmasyarakat.org/laporan-observasi-simposium-nasional-hukum-yang-hidup-di-masyarakat-living-law-paska-kuhp-baru/ pada tanggal 15 Februari 2025.

Rosita Fibbi et.al., Migration & Discrimination: IMISCOE Short Reader, Springer, 2021, 13.

Tody Sasmitha Jiwa Utama, “ ‘Hukum Yang Hidup’ Dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Antara Akomodasi dan Negasi”, Jurnal Masalah-Masalah Hukum, No. 1, Januari 2020: 15.

Tongat, dkk., “Hukum yang Hidup dalam Masyarakat dalam Pembaharuan Hukum Pidana Nasional”, Jurnal Konstitusi, Vol. 17, Nomor 1, Maret 2020, DOI: https://doi.org/10.31078/jk1717, 38.

Yance Arizona dan Linda Dewi Rahayu, Policy Brief: Risiko dan Mitigasi Dampak Pengaturan Hukum Yang Hidup Dalam Masyarakat Dalam Pembentukan Peraturan Pelaksana KUHP, PBHI & LBH Masyarakat, Cet. 1, (2024), 6.

Downloads

Published

2025-06-11

How to Cite

Ervita, M., Albariansyah, H., & Nurillah, I. (2025). Mendorong Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara dan Kriteria Hukum yang Hidup dalam Masyarakat yang Anti Diskriminatif bagi Kelompok Rentan. Proceedings Series on Social Sciences & Humanities, 23, 85–92. https://doi.org/10.30595/pssh.v23i.1552