Paradigma Baru Konsep Ganti Rugi dalam KUHP Baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) serta Perbandingannya dengan Konsep Ganti Rugi dalam KUH Perdata
DOI:
https://doi.org/10.30595/pssh.v23i.1556Keywords:
Ganti Rugi, Prospek, PerbandinganAbstract
Perlindungan hukum terhadap korban kejahatan dalam hukum positif di Indonesia masih bersifat abstrak atau perlindungan tidak langsung. Dikatakan demikian karena tindak pidana menurut hukum positif tidak dilihat sebagai perbuatan menyerang kepentingan hukum seseorang tetapi hanya dilihat sebagai pelanggaran norma atau tertib hukum semata. Sehingga dalam perkembangannya penegakan hukum pidana di masa yang akan datang harus lebih memperhatikan hak-hak dari korban kejahatan diantaranya dengan pemberian ganti rugi. Untuk menggali problematika tersebut maka perumusan masalah dalam penelitian ini mempertanyakan tentang pengaturan ganti rugi dalam KUHP Baru serta perbandingannya dengan Ganti rugi dalam KUHPerdata. Prospek pidana ganti rugi dalam politik hukum pidana di Indonesia serta perbandingannya dengan kosep ganti rugi dalam KUHPerdata adalah hal yang akan penulis gali dalam penelitian ini. Metode penelitian yang digunakan termasuk jenis penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang didasarkan pada data sekunder. Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Prospek pidana ganti rugi dalam politik hukum pidana Indonesia perspektif KUHP Baru telah menempatkan korban sebagai subjek hukum yang sangat penting. (2) Pada sengketa perdata, ganti rugi menjadi aspek yang penting untuk diperhatikan karena berkaitan langsung dengan pemulihan hak-hak korban. Ganti rugi dimaksudkan untuk mengembalikan kondisi korban sebelum terjadinya kerugian yang diakibatkan kesalahan atau kelalaian pihak lain.
References
Abdulkadir Muhamad, Hukum dan Penelitian Hukum, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004.
E. Utrecht, Pengantar , Hukum Indonesia , Sinar Harapan, 1989, Jakarta.
Munir Fuady I, Perbandingan Hukum Perdata, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2005.
Sri Redjeki Slamet- Lex Jurnalica Volume 10 Nomor 2, Agustus 2013
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 1982.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum Cet ke - 3, UI Press, Jakarta, 1986.
Sugiyono, Memahami Penelitian Kualitatif, Penerbit CV. Alvabeta, Bandung, 2005.
Winarno Surakhmat, Pengantar Penelitian Ilmiah, Transito, Yogyakarta, 1982.
Barda Nawawi Arief. 2009. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarta: Kencana.
Harahap, M. Yahya. 2006. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali) Cetakan Kedelapan. Jakarta: Sinar Grafika.
Mulyadi, Lilik. 2007. Kapita Selekta Hukum Pidana Kriminologi & Viktimologi. Jakarta: PT. Djambatan.
Mulyadi, Lilik. 2010. Kompilasi Hukum Pidana dalam Perspektif teoritis dan Praktik Peradilan Pidana (Perlindungan Korban Kejahatan, Sistem Peradilan dan Kebijakan Hukum Pidana, Filsafat Pemidanaan serta Upaya Hukum Peninjauan Kembali oleh Korban Kejahatan). Bandung: Penerbit CV. Mandar Maju.
RKUHP Disahkan, Apa Saja Yang Baru Terhadap Ketentuan Pemidanaan Di Indonesia?
Heylaw Edu - 21 November 2023
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Proceedings Series on Social Sciences & Humanities

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.