Tantangan dan Peluang Integrasi Hukum Adat dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia Pasca Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP

Authors

  • Muhammad Rusli Arafat Universitas Singaperbangsa Karawang
  • Margo Hadi Pura Universitas Singaperbangsa Karawang
  • Taun Taun Universitas Singaperbangsa Karawang

Keywords:

Hukum Adat, Integrasi Hukum, KUHP, Living Law, Restorative Justice

Abstract

Hukum adat merupakan hukum yang hidup (living law) di tengah masyarakat Indonesia, lahir dari tradisi dan kearifan lokal yang diwariskan secara turun-temurun. Secara konstitusional, keberadaannya diakui dalam Pasal 18B UUD 1945, sementara dalam sistem hukum pidana, pengakuan itu semakin ditegaskan melalui Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengakomodasi hukum yang hidup di masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tantangan sekaligus peluang integrasi hukum adat ke dalam sistem hukum nasional. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, melalui telaah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa integrasi hukum adat menghadapi berbagai tantangan, antara lain keragaman norma di tiap komunitas, potensi disharmoni dengan asas kepastian hukum, kemungkinan terjadinya diskriminasi, serta keterbatasan dokumentasi hukum adat. Namun, terdapat pula peluang besar, di antaranya penguatan prinsip restorative justice, efisiensi penyelesaian sengketa, perlindungan masyarakat adat, serta penguatan identitas hukum nasional yang berakar pada Pancasila. Kesimpulannya, integrasi hukum adat dalam sistem hukum Indonesia merupakan keniscayaan, namun perlu kebijakan hukum yang progresif agar tetap sejalan dengan prinsip konstitusi dan hak asasi manusia.

References

Soepomo, Bab-Bab tentang Hukum Adat, Jakarta: Pradnya Paramita, 1983.

Satjipto Rahardjo, Hukum dan Masyarakat, Bandung: Angkasa, 2009.

Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana, Bandung: Alumni, 1986.

Barda Nawawi Arief, “Rekonstruksi Politik Hukum Pidana dalam Rangka KUHP Nasional,” Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi, Vol. 7, No. 1 (2023),

Maria Farida Indrati, Ilmu Perundang-Undangan: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan, Yogyakarta: Kanisius, 2018,

Harkristuti Harkrisnowo, “Pluralisme Hukum dan Tantangan Implementasi Hukum Pidana Nasional,” Jurnal HAM dan Hukum Pidana, Vol. 5, No. 2 (2022),.

R. Wiyono, Restorative Justice dalam Sistem Hukum Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2021,

Muladi, Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Reformasi Hukum di Indonesia, Jakarta: The Habibie Center, 2020,

Soepomo, Bab-Bab tentang Hukum Adat, (Jakarta: Pradnya Paramita, 2003)

Luhut M.P. Pangaribuan, Pluralisme Hukum dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia, Jurnal Rechtsvinding, Vol. 12 No. 2 (2023)

Barda Nawawi Arief, Kebijakan Hukum Pidana dalam Pembaruan KUHP Indonesia, (Jakarta: Prenadamedia, 2022)

Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana, Op.Cit

Soepomo, Hukum Adat dalam Teori dan Praktek, Jakarta: Pradnya Paramita, 2020

Satjipto Rahardjo, Hukum dan Masyarakat, Bandung: Angkasa, 2019

I Made Widnyana, Hukum Adat dan Pluralisme Hukum di Indonesia, Denpasar: Udayana University Press, 2021

Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Jakarta: Kencana, 2021

Maria Farida Indrati, Ilmu Perundang-Undangan: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan, Yogyakarta: Kanisius, 2020

Jimly Asshiddiqie, Hukum Progresif dan Pembangunan Hukum Nasional, Jakarta: Konstitusi Press, 2022

Yulia, “Living Law dalam KUHP Baru: Peluang dan Tantangan Implementasinya,” Jurnal Hukum Pidana Indonesia, Vol. 9 No. 1 (2024)

Hilman Hadikusuma, Pengantar Hukum Adat Indonesia, Bandung: Mandar Maju, 2020

Susi Dwi Harijanti, “Pluralisme Hukum dan Perlindungan HAM di Indonesia,” Jurnal Konstitusi, Vol. 17 No. 3 (2023)

Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Jakarta: Kencana, 2022

Duma Wulan, “Hibridisasi Sistem Peradilan Adat dan Negara di Papua,” Jurnal Sosio-Legal Indonesia, Vol. 3 No. 2 (2023)

M. S. Rumaru, “Pela Gandong dan Prinsip Keadilan Restoratif di Maluku,” Jurnal Pluralisme Hukum Indonesia, Vol. 5 No. 1 (2022)

Downloads

Published

2025-10-08

How to Cite

Arafat, M. R., Pura, M. H., & Taun, T. (2025). Tantangan dan Peluang Integrasi Hukum Adat dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia Pasca Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. Proceedings Series on Social Sciences & Humanities, 27, 253–260. Retrieved from https://conferenceproceedings.ump.ac.id/pssh/article/view/1850

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.