Tantangan dan Peluang Integrasi Hukum Adat dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia Pasca Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP
Keywords:
Hukum Adat, Integrasi Hukum, KUHP, Living Law, Restorative JusticeAbstract
Hukum adat merupakan hukum yang hidup (living law) di tengah masyarakat Indonesia, lahir dari tradisi dan kearifan lokal yang diwariskan secara turun-temurun. Secara konstitusional, keberadaannya diakui dalam Pasal 18B UUD 1945, sementara dalam sistem hukum pidana, pengakuan itu semakin ditegaskan melalui Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengakomodasi hukum yang hidup di masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tantangan sekaligus peluang integrasi hukum adat ke dalam sistem hukum nasional. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, melalui telaah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa integrasi hukum adat menghadapi berbagai tantangan, antara lain keragaman norma di tiap komunitas, potensi disharmoni dengan asas kepastian hukum, kemungkinan terjadinya diskriminasi, serta keterbatasan dokumentasi hukum adat. Namun, terdapat pula peluang besar, di antaranya penguatan prinsip restorative justice, efisiensi penyelesaian sengketa, perlindungan masyarakat adat, serta penguatan identitas hukum nasional yang berakar pada Pancasila. Kesimpulannya, integrasi hukum adat dalam sistem hukum Indonesia merupakan keniscayaan, namun perlu kebijakan hukum yang progresif agar tetap sejalan dengan prinsip konstitusi dan hak asasi manusia.
References
Soepomo, Bab-Bab tentang Hukum Adat, Jakarta: Pradnya Paramita, 1983.
Satjipto Rahardjo, Hukum dan Masyarakat, Bandung: Angkasa, 2009.
Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana, Bandung: Alumni, 1986.
Barda Nawawi Arief, “Rekonstruksi Politik Hukum Pidana dalam Rangka KUHP Nasional,” Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi, Vol. 7, No. 1 (2023),
Maria Farida Indrati, Ilmu Perundang-Undangan: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan, Yogyakarta: Kanisius, 2018,
Harkristuti Harkrisnowo, “Pluralisme Hukum dan Tantangan Implementasi Hukum Pidana Nasional,” Jurnal HAM dan Hukum Pidana, Vol. 5, No. 2 (2022),.
R. Wiyono, Restorative Justice dalam Sistem Hukum Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2021,
Muladi, Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Reformasi Hukum di Indonesia, Jakarta: The Habibie Center, 2020,
Soepomo, Bab-Bab tentang Hukum Adat, (Jakarta: Pradnya Paramita, 2003)
Luhut M.P. Pangaribuan, Pluralisme Hukum dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia, Jurnal Rechtsvinding, Vol. 12 No. 2 (2023)
Barda Nawawi Arief, Kebijakan Hukum Pidana dalam Pembaruan KUHP Indonesia, (Jakarta: Prenadamedia, 2022)
Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana, Op.Cit
Soepomo, Hukum Adat dalam Teori dan Praktek, Jakarta: Pradnya Paramita, 2020
Satjipto Rahardjo, Hukum dan Masyarakat, Bandung: Angkasa, 2019
I Made Widnyana, Hukum Adat dan Pluralisme Hukum di Indonesia, Denpasar: Udayana University Press, 2021
Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Jakarta: Kencana, 2021
Maria Farida Indrati, Ilmu Perundang-Undangan: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan, Yogyakarta: Kanisius, 2020
Jimly Asshiddiqie, Hukum Progresif dan Pembangunan Hukum Nasional, Jakarta: Konstitusi Press, 2022
Yulia, “Living Law dalam KUHP Baru: Peluang dan Tantangan Implementasinya,” Jurnal Hukum Pidana Indonesia, Vol. 9 No. 1 (2024)
Hilman Hadikusuma, Pengantar Hukum Adat Indonesia, Bandung: Mandar Maju, 2020
Susi Dwi Harijanti, “Pluralisme Hukum dan Perlindungan HAM di Indonesia,” Jurnal Konstitusi, Vol. 17 No. 3 (2023)
Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Jakarta: Kencana, 2022
Duma Wulan, “Hibridisasi Sistem Peradilan Adat dan Negara di Papua,” Jurnal Sosio-Legal Indonesia, Vol. 3 No. 2 (2023)
M. S. Rumaru, “Pela Gandong dan Prinsip Keadilan Restoratif di Maluku,” Jurnal Pluralisme Hukum Indonesia, Vol. 5 No. 1 (2022)
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Proceedings Series on Social Sciences & Humanities

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.