A Comprehensive Review of Early Marriage in Indonesia

Authors

  • Dwi Utami Universitas Muhammadiyah Purwokerto

DOI:

https://doi.org/10.30595/pssh.v14i.1030

Keywords:

Early Marriage, Factors, Efforts

Abstract

Early marriage is a common social phenomenon in Indonesia that has significant impacts on individuals, families and communities. In addition, early marriage can hinder the physical, emotional and psychological development of adolescents as well as education and the economy. To overcome the problem of early marriage, it is important to understand the factors that influence it. Therefore, this study aims to analyze the factors that influence the occurrence of early marriage and efforts to reduce it. The research method used is normative juridical, namely with statutory documents and literature studies related to the research. The results show that there are several factors that influence the occurrence of early marriage. These factors include family factors, economic factors, cultural factors, educational factors and so on. These factors are interrelated and influence individual decisions in deciding to marry at a relatively young age. Therefore, it is necessary to make several efforts to reduce early marriage, such as increasing legal awareness, strengthening education, and developing policies that focus on the protection of children and adolescents.

References

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Hernita, Ema. Cerdik (Cegah Pernikahan Dini Anak). Banjarmasin: E-Book Milenial, 2021.

Indonesiabaik.id, Tim. Cegah Perkawinan Anak. Jakarta Pusat: Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementrian Komunikasi dan Informatika, 2020.

M.H., Dr. Nur Fadhilah. Pernikahan Usia Anak Dan Implikasinya Terhadap Ketahanan Keluarga. Tulungagung: Akademia Pustaka, 2020.

Noor, Meitria Syahadatina, Fauzie Rahman, Fahrini Yulidasari, Budi Santoso, Atikah Rahayu, Dian Rosadi, Nur Laily, et al. ‘Klinik Dana’ Sebagai Upaya Pencegahan Pernikahan Dini. Yogyakarta: CV Mine, 2018.

Sanjaya, Umar Haris, and Aunur Rahim Faqih. Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia. Yogyakarta: Gama Media Yogyakarta, 2017.

Satriyandari, Y, and F S Utami. Buku Ajar Kesehatan Reproduksi Nikah Dini??? Mau Atau Malu?? Yogyakarta: Unisa, 2018.

Adriyusa, Ilham. “Pernikahan Dini (Studi Kasus Di Kecamatan Gajah Putih Kabupaten Bener Meriah).” Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, 2020.

Lestari, Maulidya Ayu. “Pernikahan Dini Dan Implikasinya Terhadap Keharmonisan Rumah Tangga (Studi Kasus Di Kelurahan Kertosari Kec. Banyuwangi Kab. Banyuwangi).” Institut Agama Islam Negeri Jember, 2021.

Musdalifah, Siti. “Tinjauan Yuridis Terhadap Perkawinan Di Bawah Umur Berdasarkan UU NO 16 Tahun 2019 Perubahan Atas UU NO 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Di Kecamatan Dayun Kabupaten Siak.” Universitas Islam Riau Pekanbaru, 2022.

Andriati, Syarifah Lisa, Mutiara Sari, and Windha Wulandari. “Implementasi Perubahan Batas Usia Perkawinan Menurut UU No. 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.” Binamulia Hukum 11, no. 1 (2022).

Chintyauti, Livia Annisa, Muhamad Jodi Setianto, and Komang Febrinayanti Dantes. “Peran Pengadilan Agama Singaraja Terhadap Pemberian Dispensasi Perkawinan Anak Dibawah Umur Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.” Jurnal Komunikasi Yustisia 5, no. 3 (2022).

Hardianti, Rima, and Nunung Nurwati. “Faktor Penyebab Terjadinya Pernikahan Dini Pada Perempuan.” Focus?: Jurnal Pekerjaan Sosial 3, no. 2 (2020).

Mai, Jessica Tiara. “Tinjauan Yuridis Terhadap Perkawinan Anak Di Bawah Umur Di Lihat Dari Sudut Pandang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.” Lex Crimen VIII, no. 4 (2019).

Maudina, Lina Dina. “Dampak Pernikahan Dini Bagi Perempuan.” Jurnal Harkat?: Media Komunikasi Gender 15, no. 2 (2019).

Muqaffi, Ahmad, Rusdiyah Rusdiyah, and Diana Rahmi. “Menilik Problematika Dispensasi Nikah Dalam Upaya Pencegahan Pernikahan Anak Pasca Revisi UU Perkawinan.” Journal of Islamic and Law Studies 5, no. 3 (2021).

Octaviani, Fachria, and Nunung Nurwati. “Dampak Pernikahan Usia Dini Terhadap Perceraian Di Indonesia.” Jurnal Ilmu Kesejahteraan Sosial Humanitas 2, no. 2 (2020).

Sekarayu, Shafa Yuandina, and Nunung Nurwati. “Dampak Pernikahan Usia Dini Terhadap Kesehatan Reproduksi.” Jurnal Pengabdian Dan Penelitian Kepada Masyarakat (JPPM) 2, no. 1 (2021).

Syalis, Elprida Riyanny, and Nunung Nurwati Nurwati. “Analisis Dampak Pernikahan Dini Terhadap Psikologis Remaja.” Focus?: Jurnal Pekerjaan Sosial 3, no. 1 (2020).

Tampubolon, Elisabeth Putri Lahitani. “Permasalahan Perkawinan Dini Di Indonesia.” Jurnal Indonesia Sosial Sains 2, no. 5 (2021).

Wungow, Yosmar, Josepus J. Pinori, and Nixon Wulur. “Kajian Hukum Terhadap Perkawinan Di Bawah Umur Tinjauan Dari UU No. 16 Tahun 2019.” Lex Administratum 10, no. 2 (2022).

Mariani, Vivi. “Pencegahan Pernikahan Dini.” Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dikutip dari laman : http://lanmas.fisip.uniga.ac.id/index.php/budayadanmasyarakat/article/view/14%0Ahttp://lanmas.fisip.uniga.ac.id/index.php/budayadanmasyarakat/article/download/14/12. ; diakses pada 1 Juni 2023

Mustajab, Ridhwan. “Dispensasi Pernikahan Anak Mencapai 50.673 Kasus Pada 2022,” DataIndonesia.id, dikutip dari laman : https://dataindonesia.id/varia/detail/dispensasi-pernikahan-anak-mencapai-50673-kasus-pada-2022. ; diakses pada 1 Juni 2023

Downloads

Published

2023-11-16

How to Cite

Utami, D. (2023). A Comprehensive Review of Early Marriage in Indonesia. Proceedings Series on Social Sciences & Humanities, 14, 167–174. https://doi.org/10.30595/pssh.v14i.1030