Penerapan Undang-Undang Perlindungan Perempuan dalam Kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga

Authors

  • Reza Agustin Universitas Muhammadiyah Purwokerto

DOI:

https://doi.org/10.30595/pssh.v17i.1126

Keywords:

Domestic Violence, Legal Protection

Abstract

The phenomenon of cases of domestic violence (hereinafter referred to as domestic violence) is currently increasing, in terms of quantity and quality. This phenomenon is a serious concern and requires all parties to understand all forms of crime and the factors that cause it, as well as efforts to overcome domestic violence. The forms of domestic violence that occur vary greatly, such as physical, psychological, sexual violence and violence in the form of neglect. These various forms of crime are crimes that are prohibited and punishable as regulated in Law Number 23 of 2004 concerning the Elimination of Domestic Violence (hereinafter referred to as the PKDRT Law) which aims to ensure that victims of domestic violence, especially women, receive legal protection.

References

R. Yulia, “Implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Proses Penegakkan Hukum,” Jurnal Huku Pro Justitia, vol. 23, no. 3. pp. 292–300, 2017.

C. Sami, “Surah Ar Rum Ayat 21: Terjemahan dan Isi Kandungannya Tentang Makna Jodoh dan Pernikahan dalam Islam,” suaracom, 2022. https://www.suara.com/news/2022/01/24/201500/surah-ar-rum-ayat-21-terjemahan-dan-isi-kandungannya-tentang-makna-jodoh-dan-pernikahan-dalam-islam (accessed Apr. 14, 2024).

D. Fitriani, H. Haryadi, and D. Rakhmawati, “Peranan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dalam Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan dan Anak Korban KDRT mencakup pula pengaturan mekanisme penyelesaian sengketa . Di Indonesia seb,” PAMPAS J. Crim., vol. 2, no. 2, pp. 104–122, 2021.

E. Firdaus, “Implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga di Kota Batam,” J. Huk. Ius Quia Iustum, vol. 21, no. 1, pp. 139–154, 2014, doi: 10.20885/iustum.vol21.iss1.art8.

Maya Jannah, “Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” J. Ilm. “Advokasi,” vol. 05, pp. 1–6, 2017.

S. Sutiawati and N. F. Mappaselleng, “Penanggulangan Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga di Kota Makassar,” J. Wawasan Yuridika, vol. 4, no. 1, p. 17, 2020, doi: 10.25072/jwy.v4i1.315.

R. S. Dendri Bawues, Diana Pangemanan, “Perlindungan Hukum Perempuan Sebagai Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Mengenai Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” Lex Crim., vol. 9, no. 3, pp. 142–151, 2020.

S. Delmiati, “Kebijakan Penegakan Hukum Perlindungan Terhadap Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” Litigasi, vol. 17, no. 1, pp. 3221–3255, 2016, doi: 10.23969/litigasi.v17i1.46.

A. Innutrisniyati, “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN: KEKERASAN DALAM RUMAH T ANGGA Anastasia Innutrisniyati.”

O. P. Maharani, “Perspektif Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Perlindungan Hukum Pada Wanita Korban Kdrt,” LEX ORDO J. Huk. dan Kebijak., vol. 1, no. 1, pp. 75–83, 2023.

Downloads

Published

2024-07-30

How to Cite

Agustin, R. (2024). Penerapan Undang-Undang Perlindungan Perempuan dalam Kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga. Proceedings Series on Social Sciences & Humanities, 17, 107–111. https://doi.org/10.30595/pssh.v17i.1126