Membangun Sistem Peradilan Pidana yang Berbasis Digital: Tantangan dan Strategi di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.30595/pssh.v23i.1562Keywords:
Digital, Sistem Peradilan Pidana, Tantangan, StrategiAbstract
Penegakan hukum memegang peranan vital dalam mencapai supremasi hukum yang demokratis. Di era digitalisasi, peran teknologi informasi menjadi semakin signifikan dalam konteks penegakan hukum, terutama dalam ranah sistem politik. Pemanfaatan teknologi informasi oleh aparat penegak hukum di lembaga politik melibatkan sejumlah aspek, seperti penyebaran informasi dan pendidikan hukum kepada masyarakat. Rumusan masalah yang dibahas oleh penulis yakni: Bagaimana pentingnya membangun sistem peradilan pidana yang berbasis digital di Indonesia? Bagaimana tantangan dan strategi dalam membangun sistem peradilan berbasis digital di Indonesia? Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui pentingnya membangun sistem peradilan pidana yang berbasis digital dan untuk mengetahui tantangan dan strategi dalam membangun sistem peradilan berbasis digital di Indonesia. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Pendekatan perundang-undangan (statute approach) yaitu pendekatan yang dilakukan dengan cara menganalisis aturan atau regulasi yang berkaitan dengan isu hukum yang ditelliti dan pendekatan kasus (case approach) yaitu dengan pendekatan yang dilakukan dengan cara telaah suatu kasus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dengan menganalisis penerapan norma serta kaidah hukum yang dilaksanakan dalam praktek hukum. Digitalisasi dalam sistem peradilan pidana juga menghadirkan tantangan terkait keamanan data. Keamanan informasi menjadi isu penting karena data yang terkait dengan kasus hukum, seperti identitas tersangka, bukti elektronik, dan hasil sidang, sangat rawan disalahgunakan jika tidak dijaga dengan baik. Dengan demikian, digitalisasi dalam proses hukum acara pidana di Indonesia memberikan berbagai kemudahan dan efisiensi, namun juga memerlukan perhatian yang serius terhadap keamanan dan kesiapan infrastruktur teknologi yang mendukungnya.
References
Alwi Padly Harahap Harahap, Hakkul Yakin Siregar, Maulana Hasan Hasibuan, M. Fajri Yusuf, “Kemanusiaan Dan Keadilan: Mengeksplorasi Hak Asasi Manusia Dalam Konteks Hukum Islam”, Hakam: Jurnal Hukum Islam Dan Hukum Ekonomi Islam 8, No. 1 (2024): 40–54
Andi Tenriajeng Papada, Muhammad Said Karim, Wiwie Heryani, “Kedudukan Alat Bukti Yang Diperoleh Melalui Teknologi Informasi Dalam Pembuktian Tindak Pidana Informasi Dan Transaksi Elektronik”, Jurnal Al-Qadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam 7, No. 1 (2020): 107–118
Andy Satria, Kristina Sinaga, Hylmiana Nadya, Mutia, Inggrit Nadeak, “Penggunaan Teknologi Informasi Dalam Penegakan Hukum Pada Bidang Sistem Politik”, Doktrin: Jurnal Dunia Ilmu Hukum dan Politik Vol. 2, No. 2 (April 2024): 185-191
Arina Putri Arina, Kasjim Salenda, “Penerapan E-Court Dalam Administrasi Perkara Perdata Di Pengadilan Negeri Belopa”, Alauddin Law Development Journal (ALDEV) 3, No. 2 (2021): 448–460
Fuad Hasyim, “Implementasi Asas Peradilan Sederhana, Cepat Dan Biaya Murah Melalui E-Court”, SYARIATI: Jurnal Studi Al Qur'an dan Hukum Vol. 8 No. 2 (2022): 255-268
Helen Sondang Silvina Sihaloho Sihaloho, “Perbandingan Asas Legalitas Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Hukum Islam”, Jurnal Hukum Respublica 21, No. 1 (2021): 18–31
Indriana Firdaus, “Upaya Perlindungan Hukum Hak Privasi Terhadap Data Pribadi Dari Kejahatan Peretasan”, Jurnal Rechten: Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia 4, No. 2 (2022): 23–31
Isma Elan Maulani, Tedi Herdianto, Dwi Febri Syawaludin, Medika Oga Laksana, “Penerapan Teknologi Blockchain Pada Sistem Keamanan Informasi”, Jurnal Sosial Teknologi 3, No. 2 (2023): 99–102
Joko Sriwidodo, Dwi Andayani Bs., “Upaya Percepatan Penyelesaian Perkara Di Pengadilan Menurut Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Administrasi Dan Persidangan Perkara Pidana Di Pengadilan Secara Elektronik”, Palar: Pakuan Law Review 16, No. 1 (2022): 1–23
Lisfer Berutu, “Mewujudkan Peradilan Sederhana, Cepat Dan Biaya Ringan Dengan e-Court”, Jurnal Ilmiah Dunia Hukum 5, No. 1 (2020): 41–53
Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum. Edisi Revisi, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2013
Mery Christian Putri, Erlina Maria Christin Sinaga, “Disrupsi Digital Dalam Proses Penegakan Hukum Pada Masa Pandemi Covid-19”, Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 10, No. 1 (2021): 79–95
Mohd Yusuf Daeng, Utari Nelviandi, Refinaldi, Yose Rizal, “Peran Teknologi Dalam Penegakan Hukum Pidana Memberikan Andil yang Besar Terhadap Keadilan”, Motekar: Jurnal Multidisiplin Teknologi dan Arsitektur Vol. 2 No. 2 (November 2024): 863-875
Ni Made Trisna Dewi, Ni Made Rai Sukardi, “Kekuatan Hukum Tanda Tangan Digital Dalam Pembuktian Sengketa Perdata”, Raad Kertha 6, No. 2 (2023): 37–44
Panji Purnama and Febby Mutiara Nelson, “Penerapan E-Court Perkara Pidana Sebagai Salah Satu Upaya Terwujudnya Integrated Judiciary Dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia”, Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 10, No. 1 (2021): 97–116
Precia Jacey, Siti Yuniarti, “Artificial Intelligence: Implementation in Legal Services (Comparative Study on China, United Stated and Indonesia)”, in Proceedings of the 3rd Asia Pacific International Conference on Industrial Engineering and Operations Management, 2023, 2113–21
Rida Ista Sitepu, “Kedudukan Persidangan Pidana Online Pasca Pencabutan Kasus Darurat Kesehatan Di Pengadilan Negri Cibadak”, Jurnal Rechten: Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia 5, No. 1 (2023): 31–40
Sabrina Dyah Nayabarani, “Membangun Transparansi Pengadaan Barang Dan Jasa Melalui Peningkatan Peran ICT Dalam Mereduksi Korupsi”, Jurnal Hukum & Pembangunan 47, No. 4 (2017): 477–496
Soekanto, Soerjono dan Mamudji, Sri Penelitian Hukum Normatif, Jakarta: CV. Rajawali, 1986
Sunggono, Bambang, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2003
Tri Utami Putri, Nur Azisa, Hijrah Adhyanti Mirzana, “Pelaksanaan Sidang Virtual Dimasa Pandemi Covid-19 Oleh Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Barru”, HERMENEUTIKA: Jurnal Ilmu Hukum 5, No. 2 (2021): 374–384
Vivi Lutfia, “Optimalisasi Penegakan Hukum Terhadap Penyelenggaraan Peradilan Melalui E-Court Dalam Mewujudkan Keadilan Bagi Masyarakat Di Era Digitalisasi”, Jurnal Lex Renaissance 6, No. 4 (2021): 677–691
Widhy Andrian Pratama, “Penegakan Hukum Terhadap Korupsi Di Era Modernisasi Digital”, SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum 3, No. 1 (2024): 91–104
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Proceedings Series on Social Sciences & Humanities

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.