Analisis Penerapan Asas Dominus Litis untuk Menjaga Keseimbangan Kewenangan antara Kejaksaan dan Kepolisian dalam Sistem Peradilan Pidana

Authors

  • Hamidah Abdurrachman Universitas Tujuh Belas Agustus 1945 Jakarta
  • Abdul Malik Mufty Universitas Cenderawasih

DOI:

https://doi.org/10.30595/pssh.v23i.1541

Keywords:

Asas Dominus Litis, Keseimbangan Kewenangan, Sistem Peradilan Pidana

Abstract

Setiap institusi memiliki peran dan kewenangan saling terkait dalam rangka menciptakan keadilan bagi masyarakat. Namun, kompleksitas ini sering kali menimbulkan tantangan, terutama ketika terjadi tumpang tindih kewenangan antar lembaga. Keseimbangan kewenangan antara Kejaksaan dan Kepolisian menjadi isu krusial dalam sistem peradilan pidana, terutama di tengah meningkatnya kompleksitas kasus-kasus modern. Tujuan Penelitian ini adalah untuk menganalisis penerapan asas Dominus Litis dalam menjaga keseimbangan kewenangan Kejaksaan dan Kepolisian di Indonesia dan dampak penerapan asas Dominus Litis terhadap sinergi Kejaksaan dan Kepolisian dalam sistem peradilan pidana. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan serta pendekatan konseptual. Hasil Penelitian ini adalah Penerapan asas Dominus Litis berperan strategis dalam menjaga keseimbangan kewenangan Kejaksaan dan Kepolisian, namun masih dihadapkan pada tantangan seperti perbedaan persepsi, minimnya koordinasi, dan tekanan eksternal yang menghambat efektivitas sistem peradilan pidana. Diperlukan langkah inovatif seperti pelatihan bersama, pemanfaatan teknologi, dan reformasi struktural untuk memperkuat sinergi kedua institusi guna menciptakan sistem peradilan yang lebih profesional, transparan, dan responsif terhadap tantangan modern.

References

Binsar Zaroha Ritonga, Eko Soponyono. “Pembentukan Lembaga Pelaksana Pidana Sebagai Wujud Sistem Peradilan Pidana Integral.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 5, no. 1 (2023): 136–153.

Budi Mulya, Ulya Kencana, Cholidi, and M. Zuhdi. “Asas Dominus Litis Bagi Kejaksaan dalam Penuntutan Tindak Pidana Berdasarkan Undang-Undang.” Wajah Hukum 6, no. 2 (2022): 367–378.

Gabriel Kalalo and Arman Tjoneng. “Peran Komisi Kejaksaan Dalam Mengawasi Kinerja Kejaksaan Sebagai Pelaksana Asas Dominus Litis Dalam Penyelesaian Perkara Korupsi.” UNES LAW REVIEW 6, no. 4 (2024): 9935–9945.

Hibnu Nugroho, Nurul Dessy Ardiani, et al. “Penerapan Asas Dominus Litis Dalam Penarikan Tuntutan Dalam Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Yang Dilakukan Oleh Valencya.” UNES LAW REVIEW 6, no. 1 (2023): 2351–2365.

Mohd. Yusuf DM. “Analisis Terhadap Pembatasan Dan Pengawasan Kewenangan Kepolisian Di Indonesia.” Milthree Law Journal 1, no. 2 (2024): 149–175.

M. Fakri Vilano Putra. “Asas Dominus Litis dalam Proses Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Penganiayaan Melalui Restorative Justice.” Hangoluan Law Review 2, no. 2 (2023): 165–187.

Kornelius Benuf and Muhamad Azhar. “Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer.” Jurnal Gema Keadilan 7, no. 1 (2020): 20–31.

Dady Hendrawan. “Kewenangan Jaksa Penuntut Umum Dalam Melakukan Upaya Hukum Peninjauan Kembali Dalam Perkara Pidana.” THE JURIS 1, no. 2 (2017): 175–200.

Tiar Adi Riyanto. “Fungsionalisasi Prinsip Dominus Litis Dalam Penegakan Hukum Pidana Di Indonesia.” LEX Renaissan 6, no. 3 (2021): 481–492.

Rezky Nur Harismeihendra and Benyamin Lufpi. “Integritas Polisi Dapat Dipengaruhi Oleh Budaya Organisasi, Kepuasan Kerja Dan Kepenimpinan.” Jurnal Ilmu Kepolisian 18, no. 1 (2024): 1–21.

Downloads

Published

2025-06-11

How to Cite

Abdurrachman, H., & Mufty, A. M. (2025). Analisis Penerapan Asas Dominus Litis untuk Menjaga Keseimbangan Kewenangan antara Kejaksaan dan Kepolisian dalam Sistem Peradilan Pidana. Proceedings Series on Social Sciences & Humanities, 23, 1–7. https://doi.org/10.30595/pssh.v23i.1541