Upaya Penerapan Keadilan Restoratif bagi Pelaku Tindak Pidana Ringan dengan Pendekatan Adat Bajanjang Naik Batanggo Turun
DOI:
https://doi.org/10.30595/pssh.v23i.1563Keywords:
Bajanjang Naik Batango Turun, Keadilan Restoratif, Minangkabau, Pidana RinganAbstract
Banyaknya tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku kejahatan yang memadati sistem peradilan di indonesia yang mana berfokus kepada penghukuman sehingga menyebabkan jumlah penghuni rutan maupun lapas terus terjadi, dan angka ini cenderung meningkat setiap tahunnya. Bentuk penghukuman tersebut sering kali tidak selaras dengan kebutuhan pemulihan bagi korban sehingga diperlukan suatu pendekatan baru yang tidak hanya berfokus kepada korban namun seluruh pihak-pihak yang terlibat seperti halnya pendekatan keadilan restoratif yang menekankan bahwa penyelesaian perkara pidana tidak harus dilandasi oleh semangat balas dendam, tetapi dapat dicapai melalui jalan perdamaian, di mana pelaku dan korban dapat mencapai kesepakatan untuk memulihkan hubungan dan mengatasi dampak psikologis maupun sosial yang timbul akibat tindak pidana. Penelitian ini menggunakan jenis penelitan hukum normatif dengan pendekatan konseptual serta perundang-undangan. Sumber bahan hukum menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang diperoleh dari studi kepustakaan serta juga diperoleh melalui wawancara dengan narasumber yang berkaitan dengan penelitian ini yaitu Ninik Mamak Suku yaitu Ketua Kerapatan Adat Nagari Sikabau. Analisis bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian ini memberikan gambaran dari penerapan keadilan restoratif dengan menggunakan pendekatan adat bajanjang naik batanggo turun pada pidana adat yang ada di Minangkabau, hasil dari penelitian tersebut yaitu pendekatan yang dilakukan secara hirarki dengan prinsip musyawarah mufakat.
References
A. Irzal Rias, 2013, “Decision Reinforcement of Village Adat Council Institution in Resolving the Disputes Based on Minangkabau Adat Community”, Academic Research International Journal, Faculty of Law Andalas University, Vol.4, No.2 (2013), 90.
A.Suriayam Muatari Pide, Hukum Adat Dahulu, Kini dan Akan Datang, (Jakarta: Prenadia Group, 2014), 5.
Ahmad Suhardi, Hak Masyarakat Adat dalam Sistem Peradilan: Keadilan Restoratif dan Hukum Adat,( Jakarta: Rajawali Press, 2020), 48.
Alfadrian, “Eksistensi Hukum Pidana Adat Minangkabau Dalam Penerapan Sanksi Denda Terhadap Pelaku Zina di Nagari Limo kaum Kecamatan Limo kaum”, Jurnal Online Mahasiswa (JOM) Bidang Ilmu Hukum, Vol. 6, No.1 (2019), 2.
Aria Zurnetti, Kedudukan Hukum Pidana Adat dalam Penegakan Hukum dan Relevansinya dengan Pembaharuan Hukum Pidana Nasional, (Depok: Rajawali Pers, 2020), 3.
Efren Nova, “Penerapan Restorative Justive dalam Penyelesaian Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Sebagai Perwujudan Hak Asal Usul di Sumatera Barat”, UNES Journal of Swara Justisia, Vol. 1, No. 2, (2023): 820.
Erasmus A.T. Napitupulu dkk, "Peluang Dan Tantangan Penerapan Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia", Al-Adl?: Jurnal Hukum, Vol. 10, No. 1 (2022): 8.
Hasanuddin, Kearifan Lokal Sumatera Barat Dalam Kerangka ABS SBK (Edisi 1: Musyawarah dan Kepemimpinan), (Padang: Swid Digital Printing, 2019), 4.
I Made Widnyana, Hukum Pidana Adat Dalam Pembaharuan Hukum Pidana, (Jakarta: Fikahati Aneska, 2013), 111-112.
Jean Calvinjn Simanjuntak, Restorative Justice: Metamorfosa Kearifan Lokal Indonesia, (Depok: Raja Grafindo Persada, 2023), 22.
M. Rasjid Manggis Dt. Radjo Panghoeloe, Minangkabau Sejarah Ringkas dan Adatnya, (Padang, Sri Dharma, 1971), 111.
Mahkamah Agung RI, Laporan Tahunan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2023, dikutip dari laman: https://registrasi.mahkamahagung.go.id/,; diakses pada 14 Oktober 2024.
Muhammad Latif, “Restorative Justice dan Sistem Peradilan Pidana di Indonesia”, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 18, No. 1 (2018): 46.
Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Pemerintahan Nagari
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 tahun 2008 tentang Nagari
Riyanto Sigit, Budaya Hukum dan Keadilan Restorati(f di Indonesia, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2020) , 45-60.
Rudi Putra, Indah Dewi, "Asas Rekognisi dan Pengakuan Hak Asal Usul dalam Kelembagaan Nagari: Studi Implementasi Peraturan Daerah Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2018”, Jurnal Hukum dan Kearifan Lokal, Vol. 12, No. 2 (2020), 215-230.
Satjipto Rahardjo, Penegakan Hukum: Suatu Tinjauan Sosiologis, (Yogyakarta: Genta Publishing, 2009), 20.
Syahputra, Irwan, "Restorative Justice dalam Penyelesaian Perkara Pidana di Masyarakat Adat," Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 49, No. 2 (2019), 198-214.
Syahrial Syamsul, Kearifan Lokal dalam Penyelesaian Konflik Adat Minangkabau: Studi tentang Pendekatan "Bajanjang Naik, Batanggo Turun", (Yogyakarta: Pustaka Adat Nusantara, 2020), 32.
Trisno Raharjo, “Kebijakan Hukum Pidana dalam Penyelesaian Konflik antara Pelaku dan Korban Tindak Pidana Melalui Mediasi Pidana”, Disertasi, Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro, 2011.
Wawawncara dengan Jamhur Datuak Jati Ketua Kerapatan Adat Nagari Sikabau, pada tanggal 18 Desember 2024.
Willa Wahyuni, Kedudukan Hukum Adat Terhadap Hukum Pidana, dikutip dari laman: https://www.hukumonline.com/berita/a/kedudukan-hukum-adat-terhadap-hukum-pidana-lt6376b64d80528/; diakses pada 19 Oktober 2024.
Wiratman, Herlambang Perdana “Perkembangan Politik Hukum Peradilan Adat”, Mimbar Hukum, Vol. 30, No. 3 (2018), 490.
Yulizal Yunus dkk, Modul Penguatan Pemangku Adat, (Padang: Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat, 2018), 48.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Proceedings Series on Social Sciences & Humanities

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.