Implementasi Restorative Justice dalam Penghentian Penyidikan di Kepolisian Resor Kendal

Authors

  • Sitta Saraya Universitas Selamat Sri
  • Andri Winjaya Laksana Universitas Islam Sultan Agung Semarang
  • Sri Endah Wahyuningsih Universitas Islam Sultan Agung Semarang

DOI:

https://doi.org/10.30595/pssh.v23i.1553

Keywords:

Restorative Justice, Penghentian Penyidikan, Kepolisian

Abstract

Dalam penegakan hukum pidana, restorative justice merupakan alternative penyelsaian perkara tindak pidana yang semula mekanismenya berfokus pada pemidanaan atau penjatuhan sanksi pidana dan bersifat pembalasan, kemudian melalui proses mediasi yang melibatkan korban, pelaku, keluarga pelaku maupun korban dan pihak lain yang berkaitan baik itu tokoh masyarakat, tokoh agama,tokoh adat, pemangku kepentingan, serta pihak Kepolisian yang bertujuan pada pemenuhan hak korban guna pemulihan korban. Restorative Justice juga sering dikenal dengan keadilan restoratif. Dalam penelitian yang dilakukan oleh penulis, bahwa penerapan keadilan restoratif seringkali seakan dipaksakan walaupun beberapa kasus atau tindak pidana bisa dihentikan penyidikannya melalui Restorative Justice. Namun ada tindak pidana yang atas permintaan dari korban pada akhirnya penyidikan dihentikan sesuai Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, meskipun korban menanggung kerugian secara fisik dan psikis. Penelitian ini disimpulkan rumusan masalah yang pertama implementasi penghentian penyidikan di Kepolisian melalui Restorative Justice dan yang kedua hambatan yang dihadapi pihak Kepolisian Resor Kendal dalam penerapan Restorative Justice pada penghentian penyidikan. Metode penelitian ini merupakan metode yuridis sosiologis dan hasil penelitian ini diambil dari hasil kesimpulan penulis sebagai saksi ahli di Kepolisian Resort Kendal yang merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

References

Ali Achmad. 2002. Menguak Tabir Hukum, (Suatu Kajian Filosofis danSosiologis). Jakarta: PT. Toko Gunung Agung.

Arief Barda Nawawi. 2014. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, PT. Citra Aditya Abadi, Jakarta.

Saraya Sitta. 2024. Kebijakan Hukum Restoratif Justice Dalam Reformasi Politik Hukum Pidana Berbasis Nilai Pancasila. Dalam Book Chapter Paradigma Perkembangan Hukum Dalam Perspektif Indonesia Negara Hukum. Media Sains Indonesia: Bandung.

Zulfa, Eva Achjani. 2011. Pergeseran Paradigma Pemidanaan, Penerbit Lubuk Agung, Bandung.

Agus Andrianto, Strategi Penerapan Prinsip Restoratif Justice Guna Meningkatkan Pelayanan Prima Dalam Rangka Terwujudnya Kepercayaan Masyarakat, Mabes Polri, Pendidikan SESPIMTI Dikreg ke-20, 2012, hal.

Barita Fahmi Ibnu, Yusuf Saefudin. Analisis Hukum Penerapan Restorative Justice Tindak Pidana Korupsi Dengan Nilai Kerugian Dibawah 50 Juta. UMPurwokerto Law Review, Vol.4 No 2. Agustus 2023. Hlm.292

Salsabila and Slamet Tri Wahyudi. Peran Kejaksaan Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi Menggunakan Pendekatan Restorative Justice, Masalah-Masalah Hukum 51, No 1(2022): 61-70

Suka Ibnu, Gunarto, Umar Ma;ruf. Peran Dan Tanggung Jawab Polri Sebagai Penegak Hukum Dalam Melaksanaan Restorative Justice Untuk Keadilan Dan Kemanfaatan Masyarakat. Jurnal Hukum Khaira Ummah. Vol. 13 No. 1 Maret 2018.

Downloads

Published

2025-06-11

How to Cite

Saraya, S., Laksana, A. W., & Wahyuningsih, S. E. (2025). Implementasi Restorative Justice dalam Penghentian Penyidikan di Kepolisian Resor Kendal. Proceedings Series on Social Sciences & Humanities, 23, 93–99. https://doi.org/10.30595/pssh.v23i.1553