Perkawinan Pade Gelahang Menurut Persepektif Hukum Hindu di Kabupaten Gianyar Provinsi Bali

Authors

  • Anak Agung Linda Cantika Universitas Dwijendra
  • Gusti Agung Mas Shiva Maharani Universitas Dwijendra

Keywords:

Perkawinan, Hukum Hindu, Desa Adat, Marriage, Hindu Law, Customary Village

Abstract

Perkawinan Pade Gelahang merupakan suatu bentuk perkawinan adat dalam masyarakat Hindu di Bali, khususnya di Kabupaten Gianyar dimana kedua mempelai tidak mengikuti sistem patrilineal atau matrilineal secara penuh dan memiliki kedudukan dalam keluarga asal masing-masing serta membangun rumah tangga tanpa mengalihkan salah satu pihak ke keluarga pihak lain. Penelitian ini bertujuan untuk memahami tujuan dan landasan pelaksanaan perkawinan Pade Gelahang di Kabupaten Gianyar serta menganilisis perkawinan Pade Gelahang menurut perspektif Hukum Hindu. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris dengan jenis penelitian deskriptif dan kualitatif. Adapun sumber data yang digunakan terdiri dari data primer, data sekunder dan data tersier. Kemudian dilakukan pengolahan data yang telah diperoleh dan diuraikan secara deskriptif untuk menjawab permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian menunjukan perkawinan Pade Gelahang berdasarkan Hukum Hindu menegaskan keteraturan baru yang dibentuk berdasarkan asas keadilan, tanpa mengorbankan nilai-nilai utama dalam agama menciptakan keseimbangan baru (sama darsana) dengan tetap berpijak pada akar tradisi dan membuka diri terhadap perubahan struktural serta mendukung prinsip Tri Kaya Parisudha. Kesimpulannya yaitu perkawinan Pade Gelahang di Kabupaten Gianyar dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antar keluarga mempelai, baik dalam pelaksanaan upacara perkawinan, hak waris anak, status anak dan pembagian kewajiban sosial dalam banjar adat serta administrasi pencatatan sipil. Pernikahan Pade Gelahang mendukung prinsip Tri Kaya Parisudha: berpikir, berkata, dan berbuat yang benar, karena proses pernikahan dilakukan dengan pertimbangan matang, kesepakatan bersama, dan niat suci untuk menjaga keharmonisan.

References

Evi Djuniarti. (2020). Perkawinan Pada Gelahang Serta Aspek Hukum Pembagian Harta Warisannya di Bali. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 459-471. Retrieved from https://core.ac.uk/download/pdf/553212963.pdf

Gede Sindu. (2021). Upakara dan Upacara Perkawinan Bagi Umat Hindu di Bali. Badung: Nilacakra. P.45.

I Made Arya Paramartha, & Kadek Julia Mahadewi. (2023). Perspektif Hukum Perkawinan pada Gelahang di Bali. Jurnal Kewarganegaraan, 7(1), 964-972. Retrieved from https://journal.upy.ac.id/index.php/pkn/article/view/5090/3070

Levana Safira, Sonny Dewi Judiasih, & Deviana Yuanitasari. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Melakukan Perkawinan Bawah Umur Tanpa Dispensasi Kawin Dari Pengadilan. ACTA DIURNAL: Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan Fakultas Hukum Unpad, 4(2), 210-225. Retrieved from https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/acta/article/view/521/363

Muhammad Hendri Yanova, Parman Komarudin, & Hendra Hadi. (2023). Metode Penelitian Hukum: Analisis Problematika Hukum Dengan Metode Penelitian Normatif Dan Empiris. Badamai Law Journal Magister Hukum Universitas Lambung Mangkurat, 8(2), 394-408. Retrieved from https://ppjp.ulm.ac.id/journal/index.php/blj/article/view/17423

Ni Ketut Sari Adnyani. (2016). Bentuk Perkawinan Matriarki Pada Masyarakat Hindu Bali Ditinjau Dari Perspektif Hukum Adat Dan Kesetaraan Gender. Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, 5(1), 754-769. Retrieved from https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/JISH/article/view/8284/5500

Ni Made Budiasih. (2018). Menjunjung Asas Keadilan Berumah Tangga Antara Kedua Pihak Keluarga Dengan Pelaksanaan Sistem Perkawinan Pada Gelahang Di Bali. VYAVAHARA DUTA, 13(1), 57-62. Retrieved from https://scholar.archive.org/ejournal.ihdn.ac.id/index.php/VD/article/downl oad/532/463

Ni Nyoman Rahmawati. (2019). Pengesahan Perkawinan Beda Agamadalam Persfektif Hukum Hindu. Belom Bahadat: Jurnal Agama Hindu, 9(1), 1-15. Retrieved from https://mail.ejournal.iahntp.ac.id/index.php/belom- bahadat/article/view/341

Tinuk Dwi Cahyani. (2020). Hukum Perkawinan. Malang: Universitas Brawijaya Press. P.40.

Downloads

Published

2025-10-08

How to Cite

Cantika, A. A. L., & Maharani, G. A. M. S. (2025). Perkawinan Pade Gelahang Menurut Persepektif Hukum Hindu di Kabupaten Gianyar Provinsi Bali. Proceedings Series on Social Sciences & Humanities, 27, 247–252. Retrieved from https://conferenceproceedings.ump.ac.id/pssh/article/view/1849

Similar Articles

<< < 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.