Harmonisasi Peraturan Bupati Karawang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Perluasan Kesempatan Kerja dengan Undang-Undang Dasar 1945 Serta Pengawasan Implementasinya

Authors

  • Maman Ruhaman Universitas Singaperbangsa Karawang
  • Ade Maman Universitas Singaperbangsa Karawang
  • Tri Setiady Universitas Singaperbangsa Karawang
  • Wiwin Triyunarti Universitas Singaperbangsa Karawang

Keywords:

Harmonisasi Hukum, Peraturan Bupati, Kesempatan Kerja, Pengawasan Implementasi, Hukum Administrasi

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai harmonisasi antara Peraturan Bupati Karawang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perluasan Kesempatan Kerja dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya dalam konteks efektivitas pelaksanaan dan pengawasan di tingkat daerah. Tujuan utama penelitian ini adalah untuk menganalisis kesesuaian substansi Perbup terhadap prinsip konstitusional non-diskriminasi dan keadilan sosial, serta menilai efektivitas pengawasannya oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karawang. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris dengan teori efektivitas hukum Soerjono Soekanto dan teori perlindungan hukum Philipus M. Hadjon sebagai landasan analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perbup No. 8 Tahun 2016 lahir sebagai bentuk afirmasi terhadap tenaga kerja lokal, namun dalam praktiknya menimbulkan dilema hukum antara perlindungan lokal dan prinsip kesetaraan kesempatan kerja yang dijamin konstitusi. Lemahnya pengawasan dan rendahnya kesiapan sumber daya manusia menjadi faktor utama yang menghambat efektivitas kebijakan ini. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi norma hukum daerah dengan prinsip konstitusional melalui reformulasi kebijakan, penguatan fungsi pengawasan, dan peningkatan kapasitas tenaga kerja lokal.

References

Asshiddiqie, Jimly. Perihal Undang-Undang di Indonesia. Jakarta: Rajawali Press, 2006

Hadjon, Philipus M. Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu, 1987.

Kelsen, Hans. General Theory of Law and State. Cambridge: Harvard University Press, 1949.

Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: UI Press, 1983.

Tamanaha, Brian Z. On the Rule of Law: History, Politics, Theory. Cambridge: Cambridge University Press, 2004.

Hidayati, Nurul. “Harmonisasi Kebijakan Affirmative Action dalam Bidang Ketenagakerjaan di Daerah Industri“ 52, no. 2 (2022): 256.

Badan Pusat Statistik Kabupaten Karawang, Karawang Dalam Angka 2023. (Karawang, BPS Karawang: 2023)

Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karawang, Evaluasi Pelaksanaan Perbup No. 8 Tahun 2016. (Karawang, Disnaker: 2023)

Kompas.com, Praktik Jual Beli KTP untuk Penuhi Kuota Tenaga Kerja Lokal. www.kompas.com edisi 14 September 2022.

Wawancara Dengan Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Kabupaten Karawang, 12 Juli 2023.

Downloads

Published

2025-12-03

How to Cite

Ruhaman, M., Maman, A., Setiady, T., & Triyunarti, W. (2025). Harmonisasi Peraturan Bupati Karawang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Perluasan Kesempatan Kerja dengan Undang-Undang Dasar 1945 Serta Pengawasan Implementasinya. Proceedings Series on Social Sciences & Humanities, 29, 35–38. Retrieved from https://conferenceproceedings.ump.ac.id/pssh/article/view/2074

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.

Most read articles by the same author(s)