Transformasi Perjanjian Kerja Di Era Society 5.0
Keywords:
Hukum ketenagakerjaan, Perjanjian kerja, society 5.0Abstract
Society 5.0 merupakan konsep social masyarakat dengan mengintegrasikan dunia nyata dan digital untuk meningkatkan kualitas hidup inovatif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pola perjanjian kerja di era Society 5.0. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa transformasi pola perjanjian kerja seiring dengan perkembangan era society 5.0 memicu adanya rekonstruksi hukum perjanjian kerja mengenai bentuk perjanjian kerja. Hubungan kontraktual dalam perjanjian kerja berawal dari adanya perbedaan kepentingan kemudian dilakukan mekanisme yang memberikan suatu prestasi yang proporsional sehingga terwujudnya keadilan bagi para pihak. Era society menuntut professional ketenagakerjaan sehingga perjanjian kerja yang hadir haruslah perjanjian kerja professional yang mengedepankan asas proporsionalitas guna mewujudkan keadilan. Transformasi pola kerja akibat digitalisasi ini berdampak positif bagi perusahaan yaitu lebih efisien dari segi waktu dan kecanggihan teknologi, tenaga sumber daya manusia unggul yang akan terseleksi oleh sistem sesuai dengan kebutuhan, perusahaan akan memilih SDM berkualitas yang memiliki keahlian khusus dan terkoneksi dengan inovasi teknologi digital yang ada. Perjanjian kerja merupakan elemen yang sangat penting akan lahirnya hubungan kerja dalam hukum ketenagakerjaan.
References
Satria, I Gde Sandy. 2025. “Perlindungan Hak Pekerja Gig Economy melalui Perspektif Hukum Ketenagakerjaan.” Nomos: Jurnal Penelitian Ilmu Hukum 131.
Pratama, Aldo Rizky. 2024. "PERKEMBANGAN DAN EFISIENSI PENERAPAN KONTRAK ELEKTRONIK PADA ERA DIGITAL." Synergy Jurnal Ilmiah Multidisiplin 91.
Agnes Maria Janni Widyawati, Mig Iriyanto Wibowo, Heri purnomo. 2025. "Keabsahan Perjanjian Digital Berbasis Klik (Clikwrap Agreement) Dalam Perspektif Hukum Perdata Indonesia." Jurnal Kolaboratif Sains 5854.
Noval, Sayid Muhammad Rifqi. 2022. "EVOLUSI HAK PEKERJA DI ERA DIGITAL: PRAWACANA RIGHT TO DISCONNECT DI INDONESIA." Jurnal Bina Mulia Hukum 249.
Rahma Fitri Amelia Hasibuan, Muhammad Abdillah , Nadilah Andini , Fitria Mukhtar Siregar , Annisa Putri Andini Tanjung. 2025. "Kontrak Kerja vs Kontrak Platform : Perbandingan Perlindungan Hukum bagi Pekerja di Era Ekonomi Digital." Konsensus : Jurnal Ilmu Pertahanan, Hukum dan Ilmu Komunikasi 83.
Zidna Ilma Nafi’a, Ery Agus Priyono. 2025. "Perkembangan Hukum Perjanjian di Era Digital : Tinjauan atas Kontrak Elektronik." JIHHP: Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora, dan Politik 3331.
Aloysius Uwiyono, (et al). 2020. Asas-Asas Hukum Perburuhan. Depok: PT. Raja Grafindo Persada.
Garner, Bryan A. 2024. Black’s Law Dictionary. inggris: St. Paul, MN : S & R Legal Co.
Marlinah, Yetniwati. 2025. "Implikasi Asas Proporsionalitas Pada Remote Employment." Revolusi Teknologi dan Ketenagakerjaan Sebuah Antologi Arah Pembangunan Kebijakan Ketenagakerjaan Berkelanjutan. Jakarta: Kencana. 260.
Yetniwati, Hartati, Meriyani. 2014. "Reformasi Hukum Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Secara Mediasi." Jurnal Dinamika Hukum 251.
Budiono, Herlien. 2010. Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan. Bandung: Citra Aditya.
Marlinah. 2024. Urgensi Asas Proporsionalitas Dalam Perjanjian Kerja Profesional. Jakarta Selatan: Damera Press.
Downloads
Published
How to Cite
License
Copyright (c) 2025 Proceedings Series on Social Sciences & Humanities

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.





