Perlindungan Hukum terhadap Pekerja Migran Ilegal di Kawasan Perbatasan Indonesia–Timor Leste

Authors

  • Rr Ani Wijayati Universitas Kristen Indonesia
  • Haposan Sahala Raja Sinaga Universitas Kristen Indonesia

Keywords:

perlindungan hukum, pekerja migran ilegal, ketenagakerjaan, Timor Leste, migrasi non-prosedural

Abstract

Fenomena pekerja migran ilegal di kawasan perbatasan Indonesia–Timor Leste menunjukkan kompleksitas persoalan hukum, sosial, dan ekonomi yang belum sepenuhnya teratasi melalui kerangka perlindungan ketenagakerjaan yang ada. Penelitian ini penting dilakukan karena masih terdapat kesenjangan antara norma hukum dengan implementasinya, baik di Indonesia maupun di Timor Leste, yang berdampak pada lemahnya perlindungan bagi pekerja migran non-prosedural. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundangundangan, konseptual, dan studi literatur yang dianalisis secara deskriptif dan kritis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif kedua negara telah memiliki instrumen perlindungan melalui peraturan ketenagakerjaan dan kebijakan penanganan eksploitasi, termasuk prinsip perlakuan manusiawi, larangan kerja paksa, serta perlindungan bagi korban eksploitasi. Namun, pada tataran pelaksanaan, perlindungan tersebut belum efektif karena sejumlah kendala seperti lemahnya pengawasan perbatasan, ketidakterpaduan koordinasi antar lembaga, terbatasnya sarana dan kapasitas pemerintah daerah, serta budaya migrasi informal masyarakat perbatasan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perlindungan pekerja migran ilegal memerlukan pembaruan mekanisme perlindungan lintas batas yang lebih adaptif dan berbasis komunitas, serta penguatan kerja sama bilateral yang berkelanjutan untuk memastikan perlindungan yang efektif dan komprehensif.

References

Asshiddiqie, Jimly. Hukum dan Teori Konstitusi. Jakarta: Konstitusi Press, 2012.

Hart, H.L.A. The Concept of Law. 3rd ed. Oxford: Oxford University Press, 2012.

Siregar, Fitriani. Perlindungan Pekerja Migran dalam Perspektif Hukum Ketenagakerjaan. Jakarta: Kencana, 2020.

Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2014.

Adiwisuda, Bayu. “TNI dan Penanganan Kejahatan Transnasional: Studi Kasus di Perbatasan Indonesia–Timor Leste.” Diplomacy and Global Security Journal 2, no. 2 (2025): 1047–1064.

Laksmono, Bambang Shergi, et al. Kejahatan Transnasional, Kerentanan Sosial, dan Perlindungan di Wilayah Perbatasan Darat Republik Indonesia. Depok: Pusat Kajian Kesejahteraan Sosial FISIP UI, 2020.

Lestari, Rina, and Pedro Fernandes. “Border Governance and Migrant Vulnerability: A Study on Indonesian Migrant Workers in Timor Leste Border Area.” Journal of Borderlands Studies 37, no. 4 (2022): 551–569.

Prasojo, Eko. “Kebijakan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang.” Jurnal Hukum dan Pembangunan 49, no. 1 (2019): 112–130.

Raharjo, Sandy. “Managing Conflict Through Cross-Border Cooperation in the Indonesia–Timor Leste Border Areas.” Journal of Indonesian Social Sciences and Humanities 6, no. 1 (2016): 71–79.

Rokhanyah, H., et al. “Kolaborasi Kebijakan Pemerintah dalam Mengurangi Penyelundupan di Daerah Perbatasan (Studi Kasus Republik Indonesia & Republik Demokratik Timor Leste).” Jurnal Pemerintahan dan Politik 8, no. 4 (2023): 305–313.

Rusli, A. S., et al. “Konsep dan Karakteristik Borderscapes Migrasi dan Perbatasan di Indonesia: Tantangan dan Peluang.” Jurnal Kajian Stratejik Ketahanan Nasional 5, no. 2 (2022): 1–15.

Setyowati, S. “Cross-Border Cooperation and the Protection of Migrant Workers: A Case Study of Indonesia– Timor Leste Relations.” Indonesian Journal of International Law 20, no. 1 (2023): 87–104.

Yuniarto, Mochamad. “Irregular Migration Dynamics in the East Nusa Tenggara Border Region.” Jurnal Kependudukan Indonesia 16, no. 2 (2021): 103–118.

International Labour Organization. Fundamental Principles and Rights at Work. Geneva: ILO, 2018. International Organization for Migration. World Migration Report 2022. Geneva: IOM, 2022.

United Nations. Protocol to Prevent, Suppress and Punish Trafficking in Persons, Especially Women and Children, supplementing the United Nations Convention against Transnational Organized Crime. New York: United Nations, 2014.

Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 242.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 58.

Democratic Republic of Timor-Leste. Constitution of the Democratic Republic of Timor-Leste. Dili: Government of Timor-Leste.

Timor-Leste. Labour Code (Law No. 4/2012). Democratic Republic of Timor-Leste.

International Labour Organization. Fundamental Principles and Rights at Work. Geneva: ILO, 2018. International Organization for Migration. World Migration Report 2022. Geneva: IOM, 2022.

United Nations. Protocol to Prevent, Suppress and Punish Trafficking in Persons, Especially Women and

Children, supplementing the United Nations Convention against Transnational Organized Crime. New York: United Nations, 2014.

Downloads

Published

2025-12-03

How to Cite

Wijayati, R. A., & Sinaga, H. S. R. (2025). Perlindungan Hukum terhadap Pekerja Migran Ilegal di Kawasan Perbatasan Indonesia–Timor Leste. Proceedings Series on Social Sciences & Humanities, 29, 151–160. Retrieved from https://conferenceproceedings.ump.ac.id/pssh/article/view/2089

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.