Perlindungan Hukum bagi Pekerja Informal Sektor Pariwisata Berbasis Kearifan Lokal di Daerah Istimewa Yogyakarta

Authors

  • Randi Pranata Universitas Ahmad Dahlan
  • Fithriatus Shalihah Universitas Ahmad Dahlan

Keywords:

Perlindungan hukum, Pekerja informal, ketenagakerjaan, Kearifan lokal

Abstract

Perlindungan hukum bagi pekerja merupakan prinsip penting dalam sistem ketenagakerjaan Indonesia. Namun, pekerja sektor pariwisata seperti pemandu wisata di Daerah Istimewa Yogyakarta masih banyak yang belum memperoleh perlindungan memadai. Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi pekerja informal di sektor pariwisata menurut hukum positif Indonesia serta merumuskan konsep perlindungan hukum yang ideal berbasis kearifan lokal. Penelitian menggunakan metode normatif-empiris, dengan analisis normatif sebagai fokus utama dan data empiris sebagai pelengkap untuk melihat implementasi aturan di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi ketenagakerjaan nasional belum menjangkau pekerja informal secara optimal karena berorientasi pada hubungan kerja formal. Akibatnya, pekerja informal, termasuk pemandu wisata, belum memperoleh hak dasar sebagaimana dijamin Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karena itu, diperlukan peraturan daerah mengenai perlindungan pekerja informal sektor pariwisata yang mengintegrasikan nilai-nilai lokal untuk mewujudkan perlindungan hukum yang berkeadilan sosial.

References

Wasino, Menelusuri Akar Masalah Sosial Di Indonesia, 2022.

Mustika Zed, Metode Penelitian Kepustakaan, 2008.

Sofyan Hadi Nandi Arni Arisanti, “Perlindungan Hak Buruh Penyandang Disabilitas Dalam Memeperoleh Pekerjaan Dan Penghidupan Yang Layak Bagi Kemanusiaan,” Indonesia, 2022, 1.

Ahmad Sholikin, “‘Social Security’ Bagi Tenaga Kerja Informal Pada Sektor Industri Ekstratif Di Bojonegoro,” Indonesia, 2024, 2.

Fithriatus Shalihah, Siti Alviah,Imtikhan Anas Shob'ron “Wages in Imployment Relations in The Tourism Sector in Yogyakarta in Justice Perspective” 6, no. 2 (2023): 3.

Alyaa Safira, “Strategi Promosi Online Dinas Pariwisata Yogyakarta Melalui Instagram Dakam Meningkatkan Jumlah Wisata Kota Yogyakarta,” 2025, 1.

Fithriatus Shalihah, “Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Hubungan Kerja Menurut Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Dalam Presfektif Ham,” Indonesia, 2017.

Silvia N Rajagukguk, “Analisi Peran BPJS Ketenagakerjaan Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Sosial Pekerja Informal Di Padang Bulan Kota Medan,” Indonesia, 2025, 1.

Nadia Regita Pramesti, “Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Dalam Presfektif Social Learning Theory Ditinjau Dari Kriminologi Dan Hukum Pidana,” n.d., 11.

Ariie Badhiarte Tiara Salman, “Analisis Konsep Keadilan Dalam Pandangan Filsafat Hukum Aristoteles Dan Relevansinya Di Indoonesia,” Indonesia, 2024.

Ngabidin Nurcahyo, “Perlindunan Hukum Tenaga Kerja Berdasarkan Peraturan-Perundang-Undangan Di Indonesia,” Indonesian, 2021.

Downloads

Published

2025-12-03

How to Cite

Pranata, R., & Shalihah, F. (2025). Perlindungan Hukum bagi Pekerja Informal Sektor Pariwisata Berbasis Kearifan Lokal di Daerah Istimewa Yogyakarta. Proceedings Series on Social Sciences & Humanities, 29, 271–275. Retrieved from https://conferenceproceedings.ump.ac.id/pssh/article/view/2104

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.