Pengaturan Penyidikan Tindak Pidana Adat dalam Rancangan Undang-Undang KUHAP sebagai Implementasi KUHP 2023
Kata Kunci:
Pidana Adat, RUU KUHAP, KUHP 2023Abstrak
Lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP 2023) merupakan tonggak penting dalam pembaruan hukum pidana nasional. Pasal 2 KUHP 2023 mengakui hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) sebagai salah satu sumber hukum pidana, namun pengakuan tersebut menimbulkan implikasi langsung terhadap hukum acara pidana. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 1981 tidak mengenal mekanisme penyidikan terhadap tindak pidana adat, sehingga aparat penegak hukum tidak memiliki instrumen prosedural ketika berhadapan dengan adat delict. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual untuk menganalisis konstruksi penyidikan dalam KUHAP 1981, pengakuan hukum adat dalam KUHP 2023, serta kebutuhan rekonstruksi pengaturan dalam Rancangan KUHAP (RUU KUHAP). Hasil penelitian menunjukkan adanya ketidaksinkronan antara hukum pidana materiil dan formil. KUHP 2023 secara substantif mengakui living law, tetapi RUU KUHAP belum menyediakan prosedur operasional terkait penyidik adat, mekanisme penyidikan, alat bukti adat, maupun hubungan formal dengan penyidik Polri. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi antara KUHP 2023 dan RUU KUHAP melalui sinkronisasi vertikal, horizontal, dan fungsional, dengan rekomendasi pembentukan lex specialis tentang penyidikan tindak pidana adat agar asas legalitas tetap terjaga, kepastian hukum terjamin, dan keadilan substantif masyarakat adat terakomodasi.
Referensi
Muladi and B. N. Arief, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni, 2010.
D. A. Wicaksana, Hukum Adat dalam Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Badan Litbang Hukum dan HAM, 2021.
E. A. Zulfa, “Eksistensi Peradilan Adat dalam Perspektif Sistem Hukum Nasional,” Mimb. Huk., vol. 32, no. 2, pp. 234–236, 2020.
P. M. Marzuki, Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2017.
L. Sulistiawan, “The Existence of Living Law at the New KUHP in the Criminal Justice System,” Int. J. Business, Econ. Law, vol. 29, no. 1, pp. 97–114, 2023, [Online]. Available: https://ijbel.com/wp-content/uploads/2023/09/IJBEL29.ISU-1_229.pdf.
S. Butt, “Indonesia’s New Criminal Code: Indigenising Reform,” J. Asian Afr. Stud., 2023, [Online]. Available: https://www.tandfonline.com/doi/full/10.1080/10383441.2023.2243772.
A. Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2020.
B. N. Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana, 2018.
Montesquieu, The Spirit of Laws. Cambridge: Cambridge University Press, 2019.
C. Beccaria, On Crimes and Punishments. Cambridge: Cambridge University Press, 2009.
Muladi and D. Priyatno, Pertanggungjawaban Pidana dalam Hukum Pidana. Bandung: Prenada Media, 2017.
J. Remmelink, Hukum Pidana: Komentar atas Pasal-Pasal Terpenting dari KUHP Belanda dan Padanannya dalam KUHP Indonesia. Jakarta: Gramedia, 2019.
Muladi, Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Reformasi Hukum di Indonesia. Jakarta: The Habibie Center, 2017.
L. Mulyadi, Asas-Asas Hukum Pidana: Perspektif Teoritis dan Praktik Peradilan. Bandung: Alumni, 2018.
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2019.
Santoso;Topo, Hukum Pidana: Suatu Pengantar. Jakarta: Rajawali Pers, 2020.
C. Huda, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan. Jakarta: Prenada Media, 2019.
Sudarto, Hukum Pidana I. Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 2017.
J. E. Jonkers, Hukum Pidana:Suatu Pengantar. Jakarta: PT Pustaka Tinta Mas, 2018.
E. O.S. Hiariej, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2020.
H. Yahya, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Jakarta: Sinar Grafika, 2020.
Mudzakkir, “Kedudukan KUHAP dalam Sistem Peradilan Pidana,” J. Huk. Ius Quia Iustum, vol. 25, no. 4, 2018, doi: https://doi.org/10.20885/iustum.vol25.iss4.art1.
L. Mulyadi, Hukum Acara Pidana: Teori dan Praktik Peradilan Indonesia. Bandung: Alumni, 2019.
A. Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2018.
G. L. Imanuel, “Penerapan Hukum Pidana Adat Dalam Hukum Indonesia,” J. Unsrat, vol. II, no. 5, p. 122, 2013, [Online]. Available: https://media.neliti.com/media/publications/3080-ID-penerapan-hukum-pidana-adat-dalam-hukum-indonesia.pdf
L. Mulyadi, “Eksistensi KUHAP sebagai Lex Generalis dalam Sistem Hukum Acara Pidana Indonesia,” J. Huk. dan Peradil., vol. 9, no. 2, pp. 245–264, 2020, doi: https://doi.org/10.25216/jhp.9.2.2020.245-264.
Mudzakkir, “Rekognisi Hukum Pidana Adat dalam KUHP 2023 dan Implikasinya terhadap KUHAP,” J. Mimb. Huk., vol. 35, no. 1, pp. 1–22, 2023, doi: https://doi.org/10.22146/jmh.73219.
D. S. Lev, Hukum dan Politik di Indonesia. Jakarta: LP3ES, 2019.
N. Huda, “Pluralisme Hukum dan Tantangan Harmonisasi dalam KUHP 2023,” J. Konstitusi, vol. 20, no. 4, pp. 811–836, 2023, doi: https://doi.org/10.31078/jk2047.
Rukayat, “Pembuktian Hukum Adat sebagai Solusi Alternatif Penyelesaian Kasus di Masyarakat,” J. Huk. Samudra Keadilan, vol. 17, no. 1, pp. 55–70, 2022, doi: https://doi.org/10.33059/jhsk.v17i1.6824.
Muladi, Demokratisasi, Hak Asasi Manusia, dan Reformasi Hukum di Indonesia. Jakarta: Habibie Center, 2020.
M. A, “Living Law’s Prospects under Indonesia’s 2023 Penal Reform,” Jambe Law J., pp. 1–18, 2025, [Online]. Available: https://jlj.unja.ac.id/index.php/home/article/view/502
K. Hasibuan, B. S. Panjaitan, and A. M. Harahap, “RUU KUHAP?: Tantangan dan Harmonisasi antara Asas Due Process of Law dan Criminal Justice System di Indonesia melalui RUU KUHAP adalah bagaimana mengharmoniskan antara asas due process of law dan,” J. Ris. Rumpun Ilmu Sos. Polit. dan Hum., vol. 3, no. 2, 2024, doi: https://doi.org/10.55606/jurrish.v3i2.6023.
S. E. Lestari, F. Tanuwijaya, F. Nggeboe, A. Hosnah, S. B. Yuherawan, and J. Soraya, “Perubahan Sistem dan Praktik Hukum Pidana Indonesia Sebagai Akibat Berlakunya KUHP Baru,” in Prosiding Seminar Hukum Aktual, 2023, pp. 494–507.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Proceedings Series on Social Sciences & Humanities

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.