Tradisi Carok Masyarakat Adat Madura: Peluang dan Tantangan Penyelesaian Peradilan Pidana Adat dalam Sistem Hukum Nasional
Kata Kunci:
Tradisi Carok Madura, Pidana Adat, Sistem Hukum NasionalAbstrak
Masyarakat Madura terkenal atau populer dengan tradisi carok. Carok dalam Masyarakat adat Madura merupakan sebuah bentuk penyelesaian konflik, umumnya konflik itu timbul dikarenakan masalah harga diri atau kehormatan. Meskipun carok merupakan tradisi yang turun temurun dalam Masyarakat adat madura namun sebenarnya carok ini bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan maupun hukum positif (hukum pidana nasional), dikarenakan carok ini seringkali berakhir dengan hilangnya nyawa seseorang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis model atau bentuk peradilan pidana adat tradisi carok Masyarakat adat Madura dalam harmonisasi Sistem Hukum Nasional. Metode Penelitian yang digunakan adalah socio legal atau normative empiris, data diperoleh melalui kajian perundang-undangan KUHP Nasional, kajian kepustakaan serta hasil wawancara dengan beberapa Masyarakat adat Madura. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pentingnya penegakan hukum pidana adat dan harmonisasi system hukum nasional untuk menyelesaikan kasus- kasus carok yang terjadi pada Masyarakat adat madura dengan tetap mengedepankan nilai- nilai lokal. Disamping hadirnya negara (system hukum pidana nasional) untuk menyelesaikan carok ini, penting juga Lembaga adat Masyarakat madura, maupun Masyarakat secara umum untuk saling bersinergi dalam upaya meredakan atau menyelesaikan kasus carok tersebut.
Referensi
Ardiansyah, Mawar, and Rozi Azima. “Application of Customary Law in the Justice System in Indonesia.” Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai 8, no. 1 (2023): 245–59. https://doi.org/10.61394/jihtb.v8i1.248.
Aurora Mustikajati, Aina, Alif Rizqi Ramadhan, and Riska Andi Fitriono. “Tradisi Carok Adat Madura Dalam Perspektif Kriminologi Dan Alternatif Penyelesaian Perkara Menggunakan Prinsip Restorative Justice.” Jurnal Ekonomi, Sosial & Humaniora 3, no. 4 (2021): 95–107. https://www.jurnalintelektiva.com/index.php/jurnal/article/view/650.
Azima, Muhammad Ikral. “Legitimasi Hukum Pidana Adat Di Era Modern?: Tantangan Dan Peluang Dalam Reformasi Sistem Hukum Indonesia” 02, no. 1 (2025): 1–17.
Barda Nawawi Arief. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1992.
Budimansyah. “Penyelesaian Masalah Dengan Model Carok Berdasarkan Hukum Orang Madura.” Tanjungpura Law Journal 2, no. 2 (2018): 202–22.
Bustami, A. Latief. “Carok: Konflik Kekerasan Dan Harga Diri Orang Madura.” Antropologi Indonesia 0, no. 67 (2014): 79–82. https://doi.org/10.7454/ai.v0i67.3430.
Cahyono. Mediasi Penal Dalam Penanggulangan Konflik Kekerasan Carok. Yogyakarta: Penerbit Deepublish, 2019.
Dan, Chandranegara Ibnu Sina Luthfi Marfungah. Hukum Indonesia Di Masa Depan. Depok: PT.Raja Grafindo Persada, 2021.
Djatmiko, W.P. “Rekonstruksi Budaya Hukum Dalam Menanggulangi Carok Di Masyarakat Madura Berdasar Nilai-Nilai Pancasila Sebagai Sarana Politik Kriminal.” Jurnal Hukum Progresif 7, no. 1 (2019): 40. https://doi.org/10.14710/hp.7.1.40-63.
Fathorrahim, and M. Sholehuddin. “Penyelesaian Perkara Carok Dalam Perspektif Hukum Adat Masyarakat Madura.” Jurnal Magister Ilmu Hukum 13, no. 2 (2023): 149–71. https://doi.org/10.55499/dekrit.v13n2.204.
Handayani, Emy, and Fatih Misbah. “Carok, ‘Di Persimpangan’ Budaya Dan Hukum Positif.” Crepido 1, no. 1 (2019): 23–31. https://doi.org/10.14710/crepido.1.1.23-31.
Handayani, Tri Astuti, and Andrianto Prabowo. “Analisis Hukum Pidana Adat Dalam Hukum Pidana Nasional.” Jurnal Hukum Ius Publicum 5, no. 1 (2024): 89–105. https://doi.org/10.55551/jip.v5i1.95.
Hariyanto Eko. Elizar Ayu Putri. Bunga Rampai Etnografi Kejahatan Di Indonesia Kekerasan Dan Budaya. PT.Nas Media Indonesia, 2024.
Mulyadi, Lilik. “EKSISTENSI HUKUM PIDANA ADAT DI INDONESIA?: Pengkajian Asas, Norma, Teori, Praktik Dan Prosedurnya.” Jurnal Hukum Dan Peradilan 2, no. 2 (2013): 225. https://doi.org/10.25216/jhp.2.2.2013.225-246.
Ramadhani, Milenia. “Tantangan Implementasi Pengakuan Hukum Adat Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru Di Indonesia.” COMSERVA?: Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat 4, no. 3 (2024): 714–22. https://doi.org/10.59141/comserva.v4i3.1394.
Rokhyanto, and Marsuki. “Sikap Masyarakat Madura Terhadap Tradisi Carok.” El Harakah 17, no. 1 (2015): 71–83.
Syarifuddin, La. “Sistem Hukum Adat Terhadap Upaya Penyelesaian Perkara Pidana.” Risalah Hukum 15, no. 2 (2019): 1–10.
Yonathan Iskandar Chandra. “Metamorfosis Hakikat Hukum Pidana Adat Dalam KUHP Nasional.” Hukumonline, 2024. https://www.hukumonline.com/berita/a/metamorfosis-hakikat-hukum-pidana-adat-dalam-kuhp-nasional-lt6759cfa8a3e92/.
Yoserwan, Yoserwan. “Eksistensi Hukum Pidana Adat Dalam Hukum Pidana Nasional Setelah Pengesahan Kuhp Baru.” UNES Law Review 5, no. 4 (2023): 1999–2013. https://doi.org/10.31933/unesrev.v5i4.577.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Proceedings Series on Social Sciences & Humanities

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.