Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang Hubungan Hukum Anak dengan Ayah Biologis Ditinjau dari Sistem Pewarisan dan Peradilan Hukum Adat

Penulis

  • Yuli Utomo Universitas Warmadewa
  • I Gusti Pasek Arimbawa Universitas Warmadewa

Kata Kunci:

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, Anak Luar Kawin, Hak Waris, Hukum Adat, Patrilineal, Tes DNA

Abstrak

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 46/PUU-VIII/2010 mengubah paradigma hukum keperdataan di Indonesia dengan menyatakan bahwa anak yang lahir di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ayah biologisnya apabila dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi (misalnya tes DNA) dan/atau alat bukti lain. Secara fundamental, Putusan ini memberikan perlindungan konstitusional dan pengakuan hak-hak keperdataan anak, termasuk hak waris. Namun, implikasi putusan ini menjadi kompleks ketika diterapkan dalam konteks pewarisan menurut Hukum Adat, khususnya yang menganut prinsip patrilineal. Hukum Adat patrilineal secara tradisional hanya mengakui keturunan yang lahir dari perkawinan sah sebagai ahli waris dari pihak ayah, sehingga menimbulkan dilema normatif. Penelitian ini bertujuan menganalisis implikasi yuridis Putusan MK tersebut dalam sistem Hukum Adat dan mengidentifikasi upaya harmonisasi untuk menjamin hak waris anak luar kawin tanpa mengesampingkan kekhasan sistem kekerabatan adat. Diperlukan interpretasi hukum progresif yang menjadikan bukti DNA sebagai dasar kuat untuk pengakuan status kekerabatan adat demi memenuhi prinsip keadilan dan perlindungan anak melalui peradilan hukum adat.

Referensi

Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang hubungan hukum anak dengan ayah biologis

Ihromi, T.O. (1993). Antropologi Hukum Sebuah Bunga Rampai. Yayasan Obor Indonesia. Jakarta.

Ida Bagus wirawan. (2012). Teori-Teori Sosial dalam Tiga Paradigma: Fakta Sosial. Deifini Sosial, dan Perilaku Sosial. Kencana

R. Soetojo Prawirohamidjojo. (2000).Hukum Waris Kodifikasi, Airlangga University Press, Surabaya.

Wayan P. Windia & Ketut Sudantra.(2006). Pengantar Hukum Adat Bali, Lembaga Dokumentasi dan Publikasi Fakultas Hukum Universitas Udayana.

Yuli Utomo.(2025). Apirmatif (Penguatan) Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 Tentang Hubungan Hukum Anak Dengan Ayah Biologis Ditinjau Dari Pewarisan. Magister Hukum Universitas Ngurah Rai.

Pluralisme, Copyright : http://id.wikipedia.org

Diterbitkan

2025-10-08

Cara Mengutip

Utomo, Y., & Arimbawa, I. G. P. (2025). Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang Hubungan Hukum Anak dengan Ayah Biologis Ditinjau dari Sistem Pewarisan dan Peradilan Hukum Adat. Proceedings Series on Social Sciences & Humanities, 27, 107–111. Diambil dari https://conferenceproceedings.ump.ac.id/pssh/article/view/1832

Artikel Serupa

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.