Menelisik Model Ideal Peradilan Adat dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia (Belajar dari Kajang dan Baduy)

Penulis

  • Chairul Huda Universitas Muhammadiyah Jakarta
  • Rena Yulia Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
  • Achmad Cholidin Universitas Muhammadiyah Jakarta

Kata Kunci:

Peradilan Adat, RKUHAP, Kajang, Baduy, Pelanggaran Adat

Abstrak

Kajang dan Baduy merupakan masyarakat adat di Indonesia yang masih menggunakan hukum adatnya untuk menyelesaikan pelanggaran-pelanggaran oleh anggota masyarakat adat tersebut dalam wilayahnya. Diakuinya tindak pidana adat dalam KUHP 2023 tentunya mempengaruhi penyelesaian menurut hukum adat dimaksud. Sedangkan RUU KUHAP belum memberikan ruang interkoneksi, antara mekanisme penyelesaian dimaksud, termasuk jika dilakukan melalui peradilan adat, dengan peradilan umum dalam menyikapi perbuatan yang patut dipidana menurut hukum yang hidup dalam masyarat, sementara belum terdapat ketentuan undang-undang yang melarang dan mengancamnya dengan pidana. Tulisan ini akan menelisik mengenai model ideal peradilan adat dalam sistem peradilan pidana di Indonesia dengan belajar dari Kajang dan Baduy, sebagai upaya kontributif terhadap pembaharuan hukum acara pidana. Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dan empiris, dengan teknik pengambilan data bola salju di masyarakat adat Kajang dan Baduy. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Kajang dan Baduy masih memiliki Peradilan Adat dan   mekanisme penyelesaian pelanggaran adat melalui pengambilan keputusan di pengadilan adat. Suku Kajang memiliki Pasang Ri Kajang dan Baduy memiliki Pikukuh yang merupakan pengaturan tidak tertulis mengenai jenis pelanggaran adat. Kajang memiliki mekanisme penyelesaian sumpah, bakar linggis atau bakar dupa dan Baduy memiliki Ngabokoran. Penjatuhan sanksi adat di Kajang berupa denda adat dan di Baduy berupa dangka/pengasingan yang bukan bersifat pemenjaraan. Kesemua proses peradilan adat tersebut dilakukan dengan tujuan untuk memulihkan keseimbangan cosmis religius yang sudah terganggu akibat adanya pelanggaran adat. Pemulihan tersebut tidak hanya untuk pelaku, tetapi juga korban, masyarakat dan alam semesta. Pemulihan keseimbangan tersebut tidak akan terpenuhi jika peradilan adat diambil kewenangannya oleh peradilan nasional.

Referensi

Ady Thea DA, 6 Usulan Pengaturan Living Law dalam RUU KUHAP”, Hukum Online, https://www.hukumonline.com/berita/a/6-usulan-perbaikan-pengaturan-living-law-dalam-ruu-kuhap-lt689428ef23238/7 Agustus 2025, diakses 1 Oktober 2025

Rena Yulia, Aliyth Prakarsa, dan Mohammad Reevany Bustami, Harmonizing Adat Obligations and State Law: A Case Study of Murder and Rape Cases in Baduy’s Indonesia, JILS (JOURNAL OF INDONESIAN LEGAL STUDIES), VOLUME 8(2), 2023. DOI: https://doi.org/10.15294/jils.v8i2.72283

Rena Yulia, Aliyth Prakarsa, dan Mahrus Ali, Restoring the Conflicts among Societies: How does Baduy Society Settle the Criminal Cases through Restorative Justice?, Academic Journal of Interdisciplinary Studies Volume 12 No 3, May, 2023. DOI: https://doi.org/10.36941/ajis-2023-0071.

Risfaisal, dkk. Sistem Penyelesaian Kasus Pada Masyarakat Adat Kajang Ammatoa Kabupaten Bulukumba, Equilibrium : Jurnal Pendidikan, Vol. X. Issu 2. Mei-Agustus 2022.

La Syarifuddin, Sisten Hukum Adat terhadap Upaya Penyelesaian Perkara Pidana, Lulawarman Lar Review, Volume 15, Nomor 2, Desember 2019.

Hasil Wawancara Ammatoa, Kajang Dalam, 24 Agustus 2025.

Rismawati Nur, Revitalisasi Hukum: Integrasi Kearifan Adat Ammatoa Suku Kajang dalam Pelestarian Lingkungan Hidup, Pikukuh Jurnal Hukum dan Kearifan Lokal, Volume 1 Nomor 2, Oktober 2024. DOI: http://dx.doi.org/10.62870/pkh.v1i1.29192.

Amirullah, Nilai-Nilai Pembelajaran Sejarah Masyarakat Adat Kajang: Studi Etnografi Nilai Falsafah Pasang ri Kajang, Jurnal JAMBURA, Volume 7 issue 2, July 2025, DOI: 10.37905/jhcj.v7i2.31791.

Khairun Nisa, Kaharuddin, dan Aliem Bahri, Implementasi Dan Makna Tiga Hukum Adat Di Kajang Ammatoa Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan:Studi Kajian Sosiologi Budaya, Indonesian Research Journal On Education, Volume 5 Nomor 1 Tahun 2025. Doi: Https://Doi.Org/10.31004/Irje.V5i1.1952

Hasil Wawancara Yusuf, Suku Kajang, 24 Agustus 2025

Elfira, Andi Agustang, Muhammad Syukur, Prinsip Masyarakat Adat Kajang Dalam Mempertahankan Adat Istiadat, Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP), Vol. 7 No. 1 Januari 2023, hlm 288, DOI: 10.58258/jisip.v7i1.4230/http://ejournal.mandalanursa.org/index.php/JISIP/index.

Rena Yulia dan Aliyth Prakarsa, Silih Hampura: Model Penyelesaian Konflik Dalam Hukum Adat Baduy, PT. Rajawali Buana Pusaka, Depok, 2021.

Hari Purwadi, Anti Mayastuti, Yusuf Kurniawan, Penerapan Sanksi Adat Terhadap Pelanggaran Yang Terjadi Di Territorial Masyarakat Adat Baduy, Journal Of Law, Sociaty, And Islamic Civilization, Vol 4 No 2, 2016, Hlm 136. https://dx.doi.org/10.20961/jolsic.v4i2.50522

Maria Cecilia Nugroho, dkk. Pelaksanaan Hukum Pidana Adat Baduy Ditinjau Dari Hukum Nasional, JERUMI: Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary, Volume 1 No. 2 Desember 2023.

Dedy Tauladani dan Abdullah Gofar, “Penyelesaian Pelanggaran Adat dalam Perkara Pidana melalui Mekanisme Hukum Adat (Studi di WIlyah Hukum Masayarakat Adat Suku Komering”, Lex Lata; Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, volume 1, Nomor 3, November 2019.

Wawancara Jaro Dangka, Baduy, 26 September 2025.

Diterbitkan

2025-10-08

Cara Mengutip

Huda, C., Yulia, R., & Cholidin, A. (2025). Menelisik Model Ideal Peradilan Adat dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia (Belajar dari Kajang dan Baduy). Proceedings Series on Social Sciences & Humanities, 27, 143–153. Diambil dari https://conferenceproceedings.ump.ac.id/pssh/article/view/1836

Artikel Serupa

1 2 3 4 5 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.