Reaktualisasi Peradilan Pidana Adat; Yurisdiksi Utama atau Komplementer?

Authors

  • Aliyth Prakarsa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
  • Pujiyono Pujiyono Universitas Diponegoro
  • Septa Candra Universitas Muhammadiyah Jakarta

Keywords:

Pengadilan Kriminal Adat, Kewenangan Yudisial, Hukum Adat Baduy, Reformasi Hukum Pidana

Abstract

Semangat pembaharuan hukum pidana Indonesia melalui perumusan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, yang kemudian telah disahkan menjadi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023, memasukan nuansa hukum asli Indonesia dalam perumusan perluasan asas legalitas dengan mengakui Hukum Yang Hidup Dalam Masyarakat (HYHDM) sebagai dasar dapat dipidananya perbuatan. Perumusan ini masih menyisakan persoalan, terutama dalam pelaksanaan ketika KUHP berlaku. Potensi persoalan ini dapat terlihat pada perumusan Pasal 2 ayat (2) yang mengatur mengenai syarat dapat berlakunya HYHDM, diantaranya mengenai redaksi ‘sepanjang tidak diatur dalam Undang-undang ini’ yang akan berimbas kepada yurisdiksi dalam menyelesaikan konflik hukum pidana manakala terjadi di wilayah hukum itu hidup (wilayah hukum adat), ketika tindak pidana yang sama juga diatur dalam hukum adat. Metode yuridis normatif dengan perpaduan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan empiris digunakan dalam penelitian ini untuk mendapatkan kajian yang komprehensif terhadap permasalahan. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji harmonisasi KUHP dengan perumusan peraturan turunan mengenai pemberlakuan HYHDM, berupa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) melalui prinsip komplementer dalam kaitan hubungan antara Peradilan Negara dengan Peradilan Adat yang akan menghilangkan eksistensi peradilan adat. Kesimpulan penelitian ini, seharusnya rumusan RPP memahami hakikat dari penyelesaian konflik dalam masyarakat hukum adat yang secara utuh menyeluruh bertujuan untuk mengembalikan keseimbangan kosmis yang hanya dapat diselesaikan oleh Lembaga Adat melalui Peradilan Adat, seperti halnya yang telah dihidupi oleh Masyarakat Hukum Adat Baduy terutama dengan Konsep Silih Hampura yang dapat diangkat menjadi alternatif model peradilan ideal.

References

R. Simarmata, *Eksistensi Peradilan Adat dalam Sistem Peradilan Nasional*. Jakarta: Obor, 2019.

R. I. Eka and Dodo, “Eksistensi Peradilan Hukum Adat dalam Sistem Hukum di Indonesia,” *Jurnal Hukum Adat*, 2020.

Yoserwan, “Implikasi Pengaturan Hukum Pidana Adat dalam KUHP Baru,” *Jurnal Ilmu Hukum*, 2022.

G. K. Annas, “Penyelesaian Sengketa Adat Dayak,” *Borneo Law Review*, vol. 3, no. 2, 2023.

A. Davega, “Konstitusi dan Eksistensi Hukum Adat,” *Jurnal Konstitusi*, 2021.

Pujiyono, “Hukum Pidana Adat: Sifat Hakikinya,” *Jurnal Hukum UNDIP*, 2020.

Soediro, *Sistem Peradilan Pidana Indonesia*. Yogyakarta: UII Press, 2018.

Armansyah, “Hegemoni Hukum Negara terhadap Hukum Adat,” *Jurnal Hukum Sosial*, 2019.

Tody, “Asas Legalitas Materiil dalam KUHP,” *Jurnal Hukum Pidana*, 2021.

H. P. Wiratraman, “Eksistensi Peradilan Adat dalam UU Darurat No. 1/1951,” *Jurnal HAM*, 2020.

C. R. Ramadhan, *Pluralisme Hukum di Indonesia*. Jakarta: Kompas, 2017.

R. Yulia, A. Prakarsa, and M. R. Bustami, “Silih Hampura: Restorative Justice Model in Baduy Customary Law,” *Journal of Indonesian Law and Society*, 2022.

M. N. Fajar and F. Fathurokhman, “Pidana Adat Baduy,” *Jurnal Hukum Lokal*, 2021.

Sukirno, R. Soepomo, and I. Sudiyat, “Unifikasi Hukum Kolonial dan Hukum Adat,” *Jurnal Sejarah Hukum Indonesia*, 2018.

T. B. Purbaya, “Eksistensi Peradilan Adat,” *Jurnal Hukum dan Budaya*, 2019.

Notonagoro, *Pancasila sebagai Staatsfundamental-norm*. Jakarta: UI Press, 1984.

B. N. Arief, *Pembaharuan Hukum Pidana*. Jakarta: Kencana, 2010.

S. Rahardjo, *Hukum Progresif*. Semarang: Genta, 2002.

Soepomo, *Hukum Nasional Berakar pada Kepribadian Bangsa*. Jakarta: Balai Pustaka, 1958.

Hazairin, *Demokrasi Pancasila*. Jakarta: Bumi Aksara, 1980.

V. Vollenhoven, *Het Adatrecht van Nederlandsch-Indië*. Leiden: Brill, 1931.

S. Wignjosoebroto, *Hukum dan Masyarakat*. Yogyakarta: UGM Press, 1995.

M. Kusumaatmadja, *Hukum sebagai Sarana Pembangunan*. Bandung: Alumni, 1976.

Undang-Undang Darurat No. 1 Tahun 1951, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1951.

Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Downloads

Published

2025-10-08

How to Cite

Prakarsa, A., Pujiyono, P., & Candra, S. (2025). Reaktualisasi Peradilan Pidana Adat; Yurisdiksi Utama atau Komplementer?. Proceedings Series on Social Sciences & Humanities, 27, 154–163. Retrieved from https://conferenceproceedings.ump.ac.id/pssh/article/view/1837

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.