Rekonstruksi Hukum Acara Penyidikan di Bawah Kejaksaan berdasarkan Prinsip Dominus Litis
DOI:
https://doi.org/10.30595/pssh.v23i.1555Keywords:
Jaksa Penuntut Umum, Penyidikan, Dominus LitisAbstract
Tulisan ini bertujuan untuk menjelaskan kondisi eksisting kewenangan penyidikan oleh jaksa penuntut umum, urgensi adanya pembaharuan hukum acara penyidikan, dan bentuk kewenangan penyidikan oleh jaksa penuntut umum sebagai pengendali perkara (dominus litis) di masa yang akan datang. Untuk itu, dalam tulisan ini mengambil rumusan masalah,1) bagaimana konstruksi penyidikan di bawah jaksa penuntut umum berdasarkan prinsip dominus litis saat ini di Indonesia? 2) Sejauh mana urgensi kewenangan pengendali penyidikan pada Jaksa berdasarkan prinsip dominus litis?. Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Adapun hasil penelitian menunjukan sebagai berikut:1) penyidikan di Indonesia tidak secara tegas menerapkan prinsip dominus litis 2) kondisi kewenangan penyidikan saat ini menimbulkan disharmoni antara penyidik dan jaksa penuntut umum.3) perlu dilakukan rekonstruksi substansial untuk menerapkan prinsip dominus litis. Bentuk kewenangan penyidikan oleh jaksa penuntut umum berdasarkan prinsip dominus litis di masa yang akan datang dengan menambahkan fungsi kewenangan penyidikan yang mana jaksa penuntut umum sebagai koordinator dan pengendali penyidikan yang penataannya dilakukan dalam KUHAP.
References
Chazawi, Adam Pelajaran Tentang Hukum Pidana Bagian 3: Percobaan dan Penyertaan Bagian 3, Jakarta:Rajawali Pers, 2005.
Edi, Setiadi dan Kristian, Sistem Peradilan Pidana Terpadu dan Sistem Penegakan hukum Di Indonesia, Jakarta:Kencana Prenada Media, 2017.
Effendy, Marwan Kejaksaan RI Posisi dan Fungsinya Dari Perspektif Hukum, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2005.
Muladi Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Semarang: Badan Penerbit UNDIP, 2018.
Marzuki, Peter Mahmud Penelitian Hukum, Jakarta:Kencana, 2005.
Reksodiputro, Mardjono Kriminologi dan Sistem Peradilan Pidana, Jakarta: Pusat Pelayanan Hukum dan Keadilan, 2007.
Armunanto Hutahaean dan Erlyn Indarti, “Lembaga Penyidik Dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu di Indonesia”, Jurnal Legislasi Indonesia 16, No. 1 (2019): 27-41.
Andin Wisnu Sudibyo dan Ade Saptomo, “Probelamtika Hukum Prapenuntutan Dalam Pengembalian Berkas Acara Pemeriksaan oleh Penutut Umum Kepada Penyidik”, Jurnal Konstitusi: Jurnal Hukum, Administrasi Publik, dan Ilmu Komunikasi 2, No. 1 (2025):234-245.
Anne Safrina, W.M. Herry Susilowati, dan Maria ulfah, “Penghentian Penyidikan:Tinjauan Hukum Administrasi dan Hukum Acara Pidana”, Jurnal Mimbar Hukum 29,No.1 (2017):16-30.
Farid Achmad, “Urgensi Penguatan Peran Penutut Umum Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia”, Jurnal Pascasarjana Hukum UNS 3, No.1 (2019):1-14.
Herman dan hendra Setyawan Theja, “Analisis Asas Dominus Litis dan Penghentian Penututan Berdasarkan Keadilan Restoratif dalam Perspektif Perjak No.15 Tahun 2020”, Jurnal Al-Qanun:Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam 25, No.1 (2022):129-140.
I Gusti Agung Ayu Sita Anandita, I Made Arjaya, dan Ni Made Sukaryati Karma, ”Kewenangan Penyelesaian Berkas Perkara Pidana Dalam Tahap Pra Penututan”, Jurnal Analogi Hukum 1, No.2 (2019): 181-189.
Ichsan Zikry, Adery Ardhan, Ayu Eza Tiara, ”Prapenuntutan Sekarang, Ratusan Ribu Perkara Disimpan, Puluhan Ribu Perkara Hilang, Penelitian Pelaksanaan Mekanisme Prapeuntutan Di Indonesia Sepanjang Tahun 2012-2014”, Lembaga Bantuan Hukum Jakarta MAPPI FHUI (2016).25.
Muhamad Ibnu Masjah, “Quo Vadis Peratuan Polri Nomor 8 Tahun 2021 dalam Pusaran Kewenangan Kejaksaan Sebagai Dominus Litis”, Jurnal Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan dan Kesejahteraan 15, No.1 (2024):59-78.
Marfuatul Latifah, ”Legalitas Kewenangan Jaksa Dalam Penyidikan Tindak Pidana Korupsi”, Jurnal Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan dan Kesejahteraan 3, No.1 (2016). 97-114.
Tiar Adi Riyanto, “Fungsionalisasi Prinsip Dominus Litis Dalam Penegakan Hukum Pidana Di Indonesia” Jurnal Lex Renaissan 6, No.3 (2021):481-492.
Trias Saputra dan Jatarda Mauli Hutagalung, ”Pentingnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Bagi Para Pihak Demi Terciptanya Due Proces of Law”, Jurnal IBLAM Law Review 2, No.2 (2022):1-16.
Handar Subhandi Bakhtiar, Jaksa Sebagai Dominus Litis: Pelengkap atau Pengendali Perkara?, dikutip dari laman: https://www.hukumonline.com/berita/a/jaksa-sebagai-dominus-litis--pelengkap-atau-pengendali-perkara-lt67ae2a19a56bc/ di akses 16 Januari 2025.
Kejati NTT, Penguatan Kewenangan Jaksa Dalam Penyidikan Perkara Tindak Pidana Umum, dikutip dari laman: https://kejati-ntt.kejaksaan.go.id/press-release/penguatan-kewenangan-jaksa-dalam-penyidikan-perkara-tindak-pidana-umum/ di akses 16 Januari 2025.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Proceedings Series on Social Sciences & Humanities

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.