Kepastian Pertanggungjawaban Hukum Pidana Korporasi atas Penyalahgunaan Data Pribadi di Indonesia

Authors

  • Ampuan Situmeang Universitas Internasional Batam
  • Nadia Carolina Weley Universitas Internasional Batam
  • Hari Sutra Disemadi Universitas Internasional Batam

DOI:

https://doi.org/10.30595/pssh.v23i.1544

Keywords:

Kepastian Hukum, Perlindungan Data Pribadi, Pidana Korporasi

Abstract

Dalam beberapa tahun terakhir, pelanggaran data pribadi oleh korporasi di Indonesia meningkat secara signifikan, menunjukkan perlunya kepastian hukum dalam pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum dalam pertanggungjawaban pidana korporasi atas penyalahgunaan data pribadi di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia telah memiliki kerangka hukum yang jelas dan tegas dalam pertanggungjawaban pidana korporasi atas penyalahgunaan data pribadi. UU PDP menetapkan mekanisme strict liability, yang memastikan korporasi tetap bertanggung jawab meskipun pelanggaran dilakukan oleh individu dalam perusahaan. Sanksi tegas berupa denda hingga 2% dari pendapatan tahunan, pencabutan izin usaha, serta hukuman pidana bagi pengurus korporasi memperkuat aspek kepastian hukum.

References

Mertokusumo, Sudikno, Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Liberty, 2010

Raharjo, Agus, Cybercrime: Pemahaman dan upaya pencegahan kejahatan berteknologi, Bandung: Citra Aditya Bakti, 10, 2002.

Sulistiyono, Adi., Rustamaji, Muhammad Hukum Ekonomi Sebagai Panglima, Sidoarjo: Masmedia Buana Pustaka, 2009.

Angelia, Rina Rahma Ornella., Erwin, Rahmi, and Desmon, Andi. "Sanksi Terhadap Korporasi Sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik Akibat Kebocoran dan Penyalahgunaan Data Pribadi." Ensiklopedia of Journal 6.2 (2024): 356-363.

Annan, Alaikha. "Tinjauan Yuridis Perlindungan Data Pribadi Pada Sektor Kesehatan Berdasarkan Undang-Undang No. 27 Tahun 2022." Synergy: Jurnal Ilmiah Multidisiplin 1.04 (2024): 247-254.

Azhar, Denta Putra and Mahyani, Ahmad. "Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Sebagai pelaku Tindak Pidana Penyebaran Data Pribadi." Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance 3.1 (2023): 540-558.

Disemadi, Hari Sutra. "Lenses of Legal Research: A Descriptive Essay on Legal Research Methodologies." Journal of Judicial Review 24.2 (2022): 289-304.

Disemadi, Hari Sutra., Sudirman, Lu., Girsang, Junimart., Aninda, Arwa Meida. “Perlindungan Data Pribadi di Era Digital: Mengapa Kita Perlu Peduli?” Sang Sewagati Journal, (Agustus 2023)

Fuad, Rio Rama Baskara, and Urbaningrum, Anas. "Desain Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dan Data Pribadi Untuk Kegiatan Usaha Menggunakan Fintech di Indonesia, " JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana 7.1 (2025): 176-187.

Julyano, Mario and Sulistyawan, Aditya Yuli. "Pemahaman terhadap asas kepastian hukum melalui konstruksi penalaran positivisme hukum." Crepido 1.1 (2019): 13-22.

Kehista, Adisya Poeja, "Analisis Keamanan Data Pribadi pada Pengguna E-Commerce: Ancaman, Risiko, Strategi Kemanan (Literature Review)." Jurnal Ilmu Manajemen Terapan 4.5 (2023): 625-632.

Kurnianingrum, Trias Palupi, "Urgensi pelindungan data pribadi konsumen di era ekonomi digital." Kajian 25.3 (2023): 197-216.

Lustarini, Mediodecci, “Kepastian Hukum Pelindungan Data Pribadi Pasca Pengesahan UU Nomor 27 Tahun 2022.” JDIH Kominfo.

Masriyani, Siregar., Nella Octaviany., and Tresya. "Tinjauan Yuridis terhadap Penyebaran Data Pribadi yang Dilakukan oleh Aplikasi Pinjaman Online Ilegal." Wajah Hukum 8.1 (2024): 249-258.

Nugroho, Rakhmad., Lembong, Roy R., Pondaag Audi, H. “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Tindakan Korporasi Atas Ancaman Kepada Debitur dalam Penagihan Pinjaman Online.” Lex Crimen (Mei 2023)

Nuranisa, Akila and Lukitasari, Diana. "Tindak Pidana Pencurian Data Dan Privasi Pengguna Dalam Transaksi E-Commerce: Studi Kasus Pada Aplikasi Tokopedia." Amandemen: Jurnal Ilmu pertahanan, Politik dan Hukum Indonesia 1.2 (2024): 115-126.

Primanta, Asa Intan. "Pertanggungjawaban Pidana pada Penyalahgunaan Data Pribadi." Jurist-Diction 3.4 (2020): 1431-1452.

Remaja, Nyoman Gede, "Makna hukum dan kepastian hukum." Kertha Widya 2.1 (2014).

Saefudin, Yusuf., Raharjo, Agus, Budiyono. “Urgency of Integrated Assessment on Drugs Crime (a Study in Purbalingga Regency)”, Jurnal Dinamika Hukum 17, No. 1 (2017): 40-52

Suari, Kadek Rima Anggen, and Sarjana, I. Made. "Menjaga Privasi di Era Digital: Perlindungan Data Pribadi di Indonesia." Jurnal Analisis Hukum 6.1 (2023): 132-142.

Suryanto, Dasep and Riyanto, Slamet. "Implementasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Industri Ritel Tinjauan terhadap Kepatuhan dan Dampaknya pada Konsumen." Veritas 10.1 (2024): 121-135.

Wantu, Fence M. "Mewujudkan Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan dalam Putusan Hakim di Peradilan Perdata." Jurnal Dinamika Hukum 12.3 (2012): 479-489.

Weley, Nadia Carolina., Amboro, Florianus Yudhi Priyo and Seroja, Triana Dewi. “The Behind Closed Lenses: Analyzing the Efficacy of Personal Data Protection Laws in Combatting Hidden Cameras.” Journal of Judicial Review, (2024). See Hari Sutra Disemadi, Lu Sudirman, Junimart Girsang, and Arwa Meida Aninda, “Perlindungan Data Pribadi di Era Digital: Mengapa Kita Perlu Peduli?” Sang Sewagati Journal, (Agustus 2023)

Widyaningsih, Tika and Suryaningsi. "Kajian Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Digital Anak Sebagai Hak Atas Privasi di Indonesia." Nomos: Jurnal Penelitian Ilmu Hukum 2.3 (2022): 93-103.

Mochamad Januar Rizki, “Membandingkan Isi UU Pelindungan Data Pribadi di Indonesia dengan Negara Lain.” (2022), diakses di https://www.hukumonline.com/berita/a/membandingkan-isi-uu-pelindungan-data-pribadi-di-indonesia-dengan-negara-lain-lt633b5e0a02300/?utm_source=chatgpt.com ; diakses pada 14 Februari 2025

Pengadilan Negeri Wamena, “Summum Ius Summa Iniuria”. (2020), diakses di https://pn-wamena.go.id/new/content/artikel/202101301406544694291866015058e0bb89.html#:~:text=Yang%20dalam%20Bahasa%20Indonesia%20diartikan,%2C%20Adalah%20Ketidakadilan%20Yang%20Tertinggi%22. ; diakses pada 14 Februari 2025

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Downloads

Published

2025-06-11

How to Cite

Situmeang, A., Weley, N. C., & Disemadi, H. S. (2025). Kepastian Pertanggungjawaban Hukum Pidana Korporasi atas Penyalahgunaan Data Pribadi di Indonesia. Proceedings Series on Social Sciences & Humanities, 23, 8–15. https://doi.org/10.30595/pssh.v23i.1544