Harmonisasi Pengaturan Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.30595/pssh.v23i.1547Keywords:
Restorative Justice, Peraturan Perundang-Undangan, HarmonisasiAbstract
Peraturan perundang-undangan berfungsi sebagai dasar legitimasi dan legalitas bagi tindakan pemerintah dalam menjalankan pemerintahan. Oleh karena itu, para pembuat peraturan dituntut untuk merancang peraturan perundang-undangan yang berkualitas. Apabila gagal dalam pembentukannya, hal ini dapat menghambat pencapaian tujuan nasional, termasuk dalam aspek pembangunan. Restorative justice merupakan respon dari teori retributif yang berorientasi pada pembalasan. Setidaknya terdapat 4 (empat) pengaturan mengenai restorative justice di Indonesia masih tersebar ke dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang multistakeholder terutama dari instansi aparat penegak hukum. Mulai dari Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak; Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif; Peraturan Kejaksaan RI No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif; Peraturan Kepolisian RI No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Hal ini berpotensi disharmoni dan tumpang tindih antar peraturan perundang-undangan, sehingga perlu dilakukan sebuah harmonisasi terhadap peraturan perundang-undangan tersebut.
References
BPHN, Pengkajian Hukum tentang Penerapan Restorative Justice dalam Penyelesaian Tindak Pidana yang dilakukan oleh Anak-Anak, Jakarta: BPHN, 2013
BPHN, RUU Keadilan Restoratif Menjadi Perhatian Pemerintah dalam Prolegnas 2025-2029, dikutip dari laman: https://bphn.go.id/berita-utama/ruu-keadilan-restoratif-menjadi-perhatian-pemerintah-dalam-prolegnas-2025-2029 ; diakses pada 16 Februari 2025
Diani Sediawati et al., Kajian Reformasi Regulasi di Indonesia: Pokok Permasalahan dan Strategi Penanganannya, Jakarta: Yayasan Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, 2019
Dinda Shabrina, Polri Klaim Keberhasilan Penerapan Restorative Justice Pada 2024, dikutip dari laman: https://www.tempo.co/arsip/polri-klaim-keberhasilan-penerapan-restorative-justice-pada-2024-1188218 ; diakses pada 16 Februari 2025
Dwi Ratna Kamala Sari Lukman, “Konsep Restorative Justice dalam Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak”, Jurnal IUS, Vol. 15 No. 6 (2014): 591
Kejaksaan Agung RI, Catatan Akhir Tahun 2024 Kejagung: Sudah Selesaikan 1.985 Kasus Lewat Restorative Justice, dikutip dari laman: https://story.kejaksaan.go.id/penegakam-hukum-humanis/catatan-akhir-tahun-2024-kejagung-sudah-selesaikan-1985-kasus-lewat-restorative-justice-269734-mvk.html?screen=1 ; diakses pada 16 Februari 2025
Kementerian PPN/BAPPENAS, Strategi Nasional Reformasi Regulasi Mewujudkan Regulasi yang Sederhana dan Tertib, Jakarta: Kementerian PPN/BAPPENAS, 2015
Muladi dan Arief, Barda Nawawi, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Bandung: Alumni, 2010
Soekanto, Soerjono, Penelitian Hukum Normatif, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2009
Virginia Garcia et.al, “The Enforcement of Restorative Justice in Indonesia Criminal Law”, Legality Jurnal Ilmiah Hukum, Vol. 28 No. 1 (2020): 25
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Proceedings Series on Social Sciences & Humanities

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.