Penataan Mekanisme Restoratif Justice dalam RUU KUHAP berbasis Mix Penal-Nonpenal dan Asas Publisitas

Authors

  • Muhammad Djaelani Prasetya Universitas Hasanuddin

DOI:

https://doi.org/10.30595/pssh.v23i.1554

Keywords:

Asas Publistas, Penataan Mekanisme, Pertentangan Nama, Proses, Restorative Justice

Abstract

RUU KUHAP masuk Prolegnas 2025 telah membuka diskusi, salahsatunya tidak tersedianya mekanisme restorative justice. Padahal, terjadi disharmonisasi yang berpotensi menciptakan pertentangan norma antara institusi. Untuk itu, peluang untuk penataan restorative justice dalam RUU KUHAP diyakini akan menjawab isu pertentangan norma itu. Apalagi penataan itu dilakukan terhadap perundang-undangan yang lebih tinggi daripada Perja maupun Perpol. Artikel ini akan menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang–undangan (statute approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach) guna memecahkan pertentangan norma itu dan menawarkan rekomendasi untuk penataan mekanisme. Hasil menunjukkan bahwa tidak adanya pengaturan acara pemeriksaan cepat, namun terdapat Hakim Pemeriksa Pendahuluan yang dapat menjadi ruang mekanisme restorative justice sebagai proses. Peluang mekanisme restorative justice diterapkan dan dilakukan penataan dalam RUU KUHAP berbasis mix penal-nonpenal dan asas publistas, dapat memberi manfaat.

References

Arif, Fahmi, and Nur Hamida Kholif As Syafii. “Disharmoni Peraturan Kepolisian Dengan Peraturan Kejaksaan Dalam Pelaksanaan Keadilan Restoratif.” Legacy: Jurnal Hukum dan Perundang-Undangan 3, no. 2 (2023): 161–180.

Azisa, Nur. “Kompensasi Dan Restitusi Bagi Korban Kejahatan Sebagai Implementasi Prinsip Keadilan.” Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, 2015.

DA, Ady Thea. “Pembahasan RUU KUHAP Dimulai Dari Nol.” Hukumonline.Com. Last modified 2025. Accessed January 25, 2025. https://www.hukumonline.com/berita/a/pembahasan-ruu-kuhap-dimulai-dari-nol-lt6791d2f618bd4/.

Dewa Putu Hendra Widiatmika. “Penerapan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif Di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali.” IJOLARES?: Indonesian Journal of Law Research 1, no. 1 (2023): 1–5.

Hutahuruk, Rufinus Hotmaulana. Penanggulangan Kejahatan Korporasi Melalui Pendekatan Restoratif Suatu Terobosan Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2013.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2017.

Prasetya, Muhammad Djaelani. “Analisis Nilai Barang Terhadap Tindak Pidana Pencurian.” Universitas Hasanuddin, 2019. https://repository.unhas.ac.id/id/eprint/28333/.

Prayitno, Kuat Puji. “Rekontruksi Pemikiran Hukum Pidana Yang Integral: Studi Tentang Penegakan Hukum Pidana in Concreto Oleh Hakim Dalam Konteks Sistem Hukum Nasional.” Universitas Diponogoro, 2011.

Putu, Ni, and Aa Ngurah. “Mediasi Penal Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Pada Tindak Pidana Body Shaming.” E-Journal Ilmu Hukum Kertha Wicara 8, no. 8 (2019): 1–15. http://kbbi.web.id/pusat.

Utami, Ria Anggraeni, Maghfirah Kesuma Dewi, Gabriella Marsha Angela, Indah Rafita Sari, and Farel Gusmiranda Putri. “Rekonstruksi Sanksi Pidana Dalam PErspektif Restorative Justice.” Jurnal Motivasi Pendidikan dan Bahasa 2, no. 2 (2024).

Downloads

Published

2025-06-11

How to Cite

Prasetya, M. D. (2025). Penataan Mekanisme Restoratif Justice dalam RUU KUHAP berbasis Mix Penal-Nonpenal dan Asas Publisitas. Proceedings Series on Social Sciences & Humanities, 23, 100–106. https://doi.org/10.30595/pssh.v23i.1554