Transformasi Paradigma Hukum Pidana Indonesia dari Asas Konkordansi Menuju KUHP Nasional
DOI:
https://doi.org/10.30595/pssh.v23i.1550Keywords:
Asas Konkordasi, Paradigma, PidanaAbstract
Dalam pembuatan hukum pidana Indonesia menerapkan asas konkordansi, mengikuti hukum yang menjajah (Belanda) setelah berpuluh-puluh tahun menggunakan Hukum Pidana Belanda sebagai pedoman, Pemerintah Indonesia kemudian membentuk KUHP Nasional untuk mengakomodir nilai-nilai bangsa Indonesia dalam sistem hukum. Penelitian ini juga mengajukan dua pertanyaan sebagai perumusan masalah, yakni apakah asas konkordansi masih relevan di Indonesia, dan apakah perkembangan sistem hukum di Indonesia dapat memberikan kebaikan bagi bangsa tersebut. Dalam penelitian ini, digunakan metode yaitu penelitian hukum yang bersifat preskriptif, bertujuan untuk menemukan kebenaran koherensi antara norma hukum, prinsip hukum, dan tingkah laku dengan norma hukum. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan konseptual, untuk memahami filosofis aturan hukum, dan pendekatan historis, untuk melacak perkembangan paradigma hukum pidana Indonesia dari waktu ke waktu. Hukum pidana Indonesia mengalami perubahan dari asas konkordansi dan mengadopsi KUHP Belanda. Pembaharuan dalam KUHP Nasional bertujuan untuk mencerminkan corak budaya dan keadilan yang lebih baik. KUHP Nasional menerapkan keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif dengan fokus pada pencegahan, hak korban, dan pemulihan pelaku. Pengaturan sanksi pidana harus melalui undang-undang dan berlandaskan prinsip no punist without representative. Pembaharuan ini diharapkan menciptakan sistem hukum yang lebih adil, bermanfaat, dan mengedepankan hak asasi manusia di Indonesia.
References
Barda Nawawi Arief, "Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana," Kencana Prenada Media Group 2010.
Didik Endro Purwoleksono, "Perkembangan 3 Pilar Hukum Pidana di Indonesia," Litnus, Cetakan 1, Juni 2023.
Moeljatno, "Asas-Asas Hukum Pidana," (Jakarta, Rineka Cipta, 2015)
Mr.J.M.van Bemmelen, "Hukum Pidana 1, Hukum Pidana Material Bagian Umum," cetakan pertama Desember 1984, Binacipta.
Muladi. "Lembaga Pidana Bersyarat," (Bandung, Alumni, 2005).
Mulyadi, Lilik, "Bunga Rampai Hukum Pidana Perspektif Teoritis dan Praktik," Alumnis 2008.
Peter Mahmud Marzuki, "Penelitian Hukum," Kencana, Jakarta. 2017
Sudarto, "Hukum Pidana Jilid I A-B," Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, 1989.
Sudikno Mertokusumo, "Mengenal Hukum (Suatu Pengantar)," Liberty 2007.
Iqbal, "Implementasi Efektifitas Asas Oportunitas Di Indonesia Dengan Landasan Kepentingan Umum," Jurnal Surya Kencana Satu?: Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan, 2018, 9(1), 87–100. https://doi.org/10.32493/jdmhkdmhk.v9i1.1178
Adam Prima Mahendra, "Mediasi Penal Pada Tahap Penyidikan Berlandaskan Keadilan Restoratif" (2020) SKRIPSI Universitas Airlangga. [1].
Amalia, "Masalah Pidana Mati dalam Perspektif Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia," 2014 27 Jurnal Wawasan Yuridika. [6].
Faisal, dkk, "Pembaruan Pilar Hukum Pidana Dalam RUU KUHP," Jurnal Magister Hukum Udayana, Vol. 10 No. 2 Juli 2021, 292.
Fajrin, Yaris Adhial, dkk, "Arah Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia di Tengah Pluralisme Hukum Indonesia," EKSPOSE: Jurnal Penelitian Hukum dan Pendidikan 18 (1), 2019, 734-740.
Meldy Ance, ‘Prinsip Keadilan dalam Tanggung Jawab Negara Terhadap Korban Tindak Pidana Karena Pelaku Tidak Menjalani Pemidanaan’ (2016) 31 Journal Yuridika Universitas Airlangga.[69].
Mr. J. E. Jonkers, "Handboek Van Het Nederlandsch-Indische Strafrecht," Leiden E. J. Brill, 1946, 1-3.
Putri, Ni Putu Yulita Damar, dkk, "Urgensi Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia," Jurnal Kerta Wicara, Vol. 9 No. 8, 2020, 1-13.
Ramadhani, G.S, dan Arief P Barda Nawawi. "Sistem Pidana dan Tindakan Double Track System dalam Hukum Pidana di Indonesia," Diponegoro Law Journal 1, No. 4 (2012): 10.
https://www.kemenkumham.go.id/berita-utama/ruu-kuhp-tinggalkan-paradigma-hukum-pidana-sebagai-alat-balas-dendam, diakses pada 14 Juli 2023, 09.35 WIB.
https://www.hukumonline.com/berita/a/pengaturan-sanksi-pidana-tak-boleh-dituangkan-dalam-aturan-turunan-lt5faa40f053a07/, diakses pada 21 Juli 2023, 18.19 WIB.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1)
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Proceedings Series on Social Sciences & Humanities

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.