Paradigma Unsur Delik Aduan terhadap Perzinaan dalam Kajian Pembaruan Hukum Pidana
DOI:
https://doi.org/10.30595/pssh.v23i.1561Keywords:
Perbandingan, Delik Aduan, Perzinaan, KUHP WvS, KUHP NasionalAbstract
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana merupakan dasar hukum yang telah dipakai oleh bangsa Indonesia sejak lama. Aparatur negara dan para ahli hukum sedang berusaha untuk memperbarui KUHP karena KUHP merupakan produk hukum Belanda yang sampai saat ini harus diperbarui. Para ahli hukum berpendapat bahwa Indonesia harus mempunyai produk hukumnya sendiri karena KUHP buatan Belanda dianggap belum sesuai dengan norma dan kebiasaan masyarakat Indonesia. Pembaruan hukum pidana yang dilakukan oleh aparatur negara saat ini telah disahkan, tetapi masih banyak masyarakat yang merasa resah dengan beberapa Pasal di dalam KUHP Nasional. Salah satunya adalah tentang tindak pidana perzinaan. Pasal 411 KUHP Nasional tentang tindak pidana perzinaan telah diubah ketentuan pidananya. Pasal 411 KUHP Nasional mendapat perluasan makna dan delik aduan di dalamnya masih dianggap kurang layak dan mendapatkan perdebatan panjang oleh para ahli hukum dan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konsep dari delik aduan dalam tindak pidana perzinaan di KUHP Nasional serta mengetahui kebijakan hukum tentang delik aduan dalam tindak pidana perzinaan di KUHP/Wetboek van Strafrecht dan KUHP Nasional. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan yuridis dan diperkuat dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan komparatif. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dianalisis oleh penulis, terdapat perbedaan paradigma dan makna delik aduan yang diperluas dalam tindak pidana perzinaan di dalam Wetboek van Strafrecht maupun KUHP Nasional.
References
Arief, B. N. (2015). Perbandingan Hukum Pidana. Rajawali Pers.
Ariman, M. R., & Raghib, F. (2015). Hukum pidana.
Barda Nawawi Arief, S. H. (2016). Bunga rampai kebijakan hukum pidana. Prenada Media.
Ishaq, H. (2014). PENGANTAR HUKUM INDONESIA (PHI) (H. Efendi (ed.)). PT. RajaGrafindo Persada.
Lamintang. (1997). Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia (Dasar-Dasar Untuk Mempelajari Hukum Pidana Yang Berlaku Di Indonesia) (Cetakan 3).
Lamintang. (2009). Delik-Delik Khusus: Kejahatan Melanggar Norma Kesusilaan & Norma Kepatuhan (Kedua). Sinar Grafika.
Marpaung, L. (1996). Kejahatan terhadap kesusilaan dan masalah prevensinya. Sinar Grafika.
Nuraeny, H. (2011). Tindak Pidana Perdagangan Orang?: Kebijakan Hukum Pidana dan Pencegahannya (Cet.1). Sinar Grafika.
Santoso, T. (2023). Asas-Asas Hukum Pidana (Y. Hayati (ed.)). PT. RajaGrafindo Persada.
Waluyo, B. (2011). Viktimologi Perlindungan Korban & Saksi. Sinar Grafika.
Zaidan, A. (2016). Kebijakan Kriminal (Tarmizi (ed.)). Sinar Grafika.
Anggraeny, K. D. (2022). LAW ENFORCEMENT AGAINST MORALITY CRIMES THROUGH RESTORATIVE JUSTICE BY GONDOMANAN POLICE OF YOGYAKARTA.
Pandora, A. (2021). Analisis Pertimbangan Hakim Mengadili Delik Aduan Turut Serta Melakukan Zinah Yang Telah Kedaluwarsa (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 360/K/MIL/2017). Verstek, 9(1).
Ponglabba, C. (2017). Tinjauan Yuridis Penyertaan Dalam Tindak Pidana Menurut Kuhp. Lex Crimen, 6(6), 36.
Riyanto, S. (2004). Kebijakan Formulasi Dalam Penentuan Delik Aduan Perundang-Undangan Pidana Di Indonesia. Program Pascasarjana Universitas Diponegoro.
Z, T. K., Sihombing, A. M., Berliane, A., Hukum, F., & Sumatera, U. (2023). Konstruksi Politik Hukum Pidana Terhadap Delik Perzinaan Dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 12, 11–24. https://doi.org/10.37893/jbh.v12i1.445
Dharmawan, A. (2018). Analisis Yuridis Terhadap Ketentuan Perubahan Tindak Pidana Perzinaan Dari Delik Aduan Menjadi Delik Biasa. (Skripsi, Universitas Brawijaya, Malang, Indonesia).
Sulaeman, E. (2005). Kebijakan Formulasi Delik Perzinaan Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Di Indonesia. (Tesis Magister, Universitas Diponegoro, Semarang, Indonesia).
Khakim, Mufti. (2014). Kebijakan Hukum Pidana Mengenai Pornografi Dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008. (Tesis Magister, Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, Indonesia).
Perbedaan Delik Biasa Dan Delik Aduan Beserta Contohnya. Diakses pada 2 Maret 2023 dari https://www.hukumonline.com/berita/a/delik-aduan-1t61b44d64b2813
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. (2016). Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI Daring). Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Proceedings Series on Social Sciences & Humanities

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.