Kendala dan Tantangan Perlindungan Kelompok Rentan dalam Proses Peradilan Pidana Indonesia: Perspektif Hak Asasi Manusia
Keywords:
Kelompok Rentan, Perlindungan Hukum, Peradilan Pidana, Hak Asasi Manusia, IndonesiaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kendala dan tantangan yang dihadapi dalam upaya perlindungan kelompok rentan dalam proses peradilan Pidana di Indonesia dari perspektif Hak Asasi Manusia (HAM). Kelompok rentan, seperti perempuan, anak-anak, penyandang disabilitas, dan minoritas, kerap mengalami diskriminasi, kesulitan akses keadilan, serta perlakuan yang tidak ramah dalam sistem peradilan pidana. Studi ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis-normatif serta studi kasus pada beberapa lembaga peradilan dan institusi perlindungan di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kerangka hukum nasional telah mengatur perlindungan kelompok rentan, implementasinya masih menghadapi hambatan signifikan, antara lain: lemahnya koordinasi antar-lembaga, kurangnya pemahaman aparat penegak hukum, keterbatasan akses bantuan hukum, serta pengaruh budaya patriarki dan stigma sosial. Penelitian ini merekomendasikan perlunya penguatan mekanisme koordinasi antar-lembaga, peningkatan kapasitas dan sensitivitas aparat hukum, serta reformasi sistem peradilan pidana agar lebih inklusif dan berorientasi pada pemenuhan hak-hak kelompok rentan sesuai dengan standar HAM internasional.
References
A. I. Budiarti et al., LAPORAN PENELITIAN SURVEI KEBUTUHAN HUKUM BAGI KELOMPOK RENTAN TAHUN 2022. jakarta, 2023.
H. Sarah, “Tinjauan Hukum terhadap Perlindungan Hak Asasi Manusia dalam Proses Peradilan,” pp. 1–10, 2022.
M. M. Nazril, D. Juliandi, L. J. Hikmah, Nabela, F. Nazmah, and M. L. S. Putera, “Implementasi Hukum HAM di Indonesia: Tantangan dan Solusi,” J. Perspekt. Adm. Publik dan Huk., vol. 1, no. 4, pp. 1–15, 2024, [Online]. Available: https://ejournal.appisi.or.id/index.php/Perspektif/article/view/42/46
W. Reynaldi and A. A. Baskoro, “Penegakan Hukum Mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) Di Indonesia,” J. Bela Negara, vol. 1, no. 2, pp. 60–69, 2024, doi: 10.70377/jbn.v1i2.5217.
N. Alvin Hamidah et al., “Penegakan HAM di Era Modernisasi,” J. Huk. dan HAM Wara Sains, vol. 2, no. 06, pp. 459–463, 2023, doi: 10.58812/jhhws.v2i6.406.
M. R. Y. Prawira, “Problematika Pemenuhan Kebutuhan Hukum Terhadap Kelompok Rentan Dalam Mengakses Keadilan,” Rewang Rencang J. Huk. Lex Gen., vol. 5, no. 12, pp. 1–24, 2024, [Online]. Available: https://jhlg.rewangrencang.com/
H. M. R. Thenu and Leni Widi Mulyani, “Pemenuhan Hak Korban Penyandang Disabilitas dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia,” J. Ilmu Hukum, Hum. dan Polit., vol. 4, no. 6, pp. 2192–2199, 2024, doi: 10.38035/jihhp.v4i6.2591.
E. Napitupulu, LPSK?: Peran dan Pengalaman Penegakan Hukum terkait Perlindungan Saksi dan Korban untuk Beberapa Kasus (Hak Asasi Manusia, KDRT, TPPO, dan Korupsi), vol. 1, no. 4. 2014. [Online]. Available: www.lpsk.go.id
A. Sobarnapraja, “Penegakan Hukum Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia,” J. Ilmu Kepol., vol. 14, no. 1, p. 13, 2020, doi: 10.35879/jik.v14i1.206.
P. A. S. Aristawati and R. U. Wati, “Penegakan Hukum Pelanggaran Hak Asasi Manusia,” Indig. Knowl., vol. 1, no. 2, pp. 179–180, 2023.
H. M. Hutagalung, “Tanggung Jawab Negara Terhadap Perlindungan Anak Sebagai Kelompok Rentan Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia,” Dedikasi, vol. 24, no. 2, p. 1, 2023, doi: 10.31293/ddk.v24i2.7287.
T. A. Putri, “Perlindungan Anak Terhadap Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dalam Perspektif Hukum Pidana di Indonesia,” Media Law Sharia, vol. 5, no. 2, pp. 126–140, 2024.
A. V. Sinaga, R. A. Maramis, and E. V. T. Senewe, “Mekanisme Perlindungan Hukum Ham Terhadap Perempuan Dan Anak,” SUPREMASI J. Pemikiran, Penelit. Ilmu-ilmu Sos. Huk. dan Pengajarannya, vol. 16, no. 1, p. 36, 2021, doi: 10.26858/supremasi.v16i1.20268.
M. I. W. DANI, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual (Studi Peran Lembaga Swadaya Masyarakat Sahabat Anak, Perempuan, dan Keluarga Di Kabupaten Bantul), vol. 53, no. 9. 2018.
M. Mamluatil Hikmah, “Perlindungan Hak-Hak Hukum Perempuan Penyandang Disabilitas Mental Korban Rudapaksa,” J. Huk. Indones., vol. 4, no. 1, pp. 192–203, 2025, doi: 10.58344/jhi.v4i1.1173.
Nur Solikin, PENGANTAR METODOLOGI PENELITIAN HUKUM. 2021.
S. S. Nugroho, A. T. Haryani, and Farkhani, Metodologi Riset Hukum, vol. 2. 2020. [Online]. Available: https://unmermadiun.ac.id/repository_jurnal_penelitian/Sigit Sapto Nugroho/URL Buku Ajar/Buku Metodologi Riset Hukum.pdf
R. Erliyani, “Metode Penelitian dan Penulisan Hukum,” News.Ge, p. 119, 2020, [Online]. Available: https://repo-dosen.ulm.ac.id/handle/123456789/17326
N. Angkasa et al., “Metode Penelitian Hukum: Sebagai Suatu Pengantar,” 2019.
A. Hamidah, “URGENSI PRINSIP NON-DISKRIMINASI DALAM REGULASI UNTUK PENGARUS-UTAMAAN KESETARAAN GENDER Anisatul Hamidah* *,” J. Huk. Pembang., vol. 51, no. 3, pp. 677–697, 2021.
F. Handayani, “Febri Handayani Perlindungan Hukum Perempuan Yang Berhadapan Dengan Hukum Perrspektif HAM,” J. Al-Himayah, vol. 8, no. 1, p. 1, 2024, [Online]. Available: http://journal.iaingorontalo.ac.id/index.php/ah
S. W. Eddyono, “Seri Bahan Bacaan Kursus HAM untuk Pengacara X KONVENSI CEDAW Hak Asasi Perempuan sebagai Hak Asasi Manusia,” Jurnal, no. 31, pp. 1–31, 2004.
R. C. Rodliyah, Widodo Dwi Putro, “Perlindungan Hukum Bagi Perempuan Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia,” Law Reform, vol. 3, no. 1, p. 22, 2021.
P. Auria, R. Adi Putra, and Misleni, “Pentingnya Penegakan Hak Asasi Manusia Dalam Arus Siklus Negara Hukum,” Juris Humanit. J. Ris. dan Kaji. Huk. Hak Asasi Mns., vol. 3, no. 1, pp. 1–14, 2024, doi: 10.37631/jrkhm.v3i1.35.
Elisabet Irda, “PERLINDUNGAN TERHADAP KELOMPOK RENTAN (WANITA,ANAK,MINORITAS,SUKU TERASING,dll) DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA),” pp. 1–23, 2019, [Online]. Available: file:///C:/Users/acer/Downloads/185-Article Text-343-1-10-20220603.pdf
R. P. Ferdiawa, M. B. Santoso, and R. S. Darwis, “Perlindungan terhadap kelompom rentan,” J. Kolaborasi Resolusi Konflik, vol. 2, pp. 19–31, 2020.
S. T. Arimbi Heroepoetri, Aflina Mustafainah and Situmorang, “Pelanggaran Hak Perempuan adat dalam Pengelolaan keHutanan laporan komisi nasional anti kekerasan terhadap Perempuan (komnas Perempuan) untuk Inkuiri nasional komnas Ham: Hak masyarakat Hukum adat atas Wilayahnya di kawasan Hutan,” jakarta, 2016.
A. Rosyada, E. Warassih, and R. Herawati, “Perlindungan Konstitusional terhadap Kesatuan Masyarakat Hukum Adat dalam Mewujudkan Keadilan Sosial,” Kanun J. Ilmu Huk., vol. 20, no. 1, pp. 1–22, 2018, doi: 10.24815/kanun.v20i1.10021.
A. S. R. Putri Rahmah Nur Hakim, Irwan Abdullah, Mayadina Rohmi Musfiroh, Suraya Sintang, “Contesting Sharia and Human Rights in the Digital Sphere: Media Representations of the Caning Controversy under the Qanun Jinayat in Aceh,” J. Islam. Law, vol. 6, no. 2, pp. 206–235, 2025.
R. Rufaidah and N. Prasetyoningsih, “Penegakan Hukum HAM dalam Bingkai Hukum Progresif Berdasarkan Kasus Paniai di Papua,” Media Law Sharia, vol. 4, no. 2, pp. 171–183, 2023, doi: 10.18196/mls.v4i2.16.
A. Hamzah, “Pengantar Hukum Acara Pidana di Indonesia,” p. hal. 229, 2010.
G. N. Sapan, A. N. Stanikzai, S. Sanjar, and G. Anwari, “International Journal of Social Science Research and Review,” Int. J. Soc. Sci. Res. Rev., vol. 5, no. 1, pp. 113–128, 2022, [Online]. Available: http://dx.doi.org/10.47814/ijssrr.v6i11.642%0AAbstract
Miasiratni, I. Bakri, R. K. Sugara, and M. Z. Ilham, “Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Proses Peradilan Pidana,” J. Glob. Leg. Rev., vol. 1, no. 1, pp. 9–16, 2023.
A. Al-Faruq, “Perlindungan Hukum dan Ham Bagi Anak dan Disabilitas,” e-Journal Al-Syakhsiyyah J. Law Fam. Stud., vol. 4, no. 1, pp. 1–12, 2022.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, “Standar Norma dan Pengaturan Nomor 15 tentang Pelindungan Hak Masyarakat AdatNo Title.” [Online]. Available: https://dataham.komnasham.go.id/home/data_detail/a8ecbabae151abacba7d808bde04f761c37
R. R. H. Siregar and S. Sahlia, “Perlindungan Hukum Bagi Penyandang Disabilitas Sebagai Korban Penganiayaan dalam Perspektif Hukum Pidana Islam,” J. Interpret. Huk., vol. 5, no. 2, pp. 1064–1078, 2024, doi: 10.22225/juinhum.5.2.10499.1064-1078.
M. Oka and C. Wiguna, “Pemikiran Hukum Progresif untuk Perlindungan Hukum dan Kesejahteraan Masyarakat Hukum Adat The Thoughts of Progressive Law for Legal Protection and Welfare of,” vol. 18, 2021.
I. R. Tasik, E. N. Paransi, and R. Sepang, “Perlindungan Hukum Korban Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga,” J. Fak. Hukum, UNSRAT, vol. 12, no. 4, 2024.
W. R. Wulandari, N. Ahmad, Y. Fitriliani, and R. Purwaningsih, “Inheriting Inequity: A Comparative Legal Dissection of Gender Discrimination in in Indonesian Inheritance Law,” Volksgeist J. Ilmu Huk. dan Konstitusi, vol. 8, no. 1, pp. 285–307, 2025, doi: 10.24090/volksgeist.v8i1.12994.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Proceedings Series on Social Sciences & Humanities

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.