Menakar Kembali Plularisme Hukum dalam Pernormatifan Hukum Pidana Adat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Authors

  • Dadang Herli Saputra Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Banten
  • M. Noor Fajar Al Arif Fitriana Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Banten
  • Ahmad Fauzi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Banten

Keywords:

Hukum Pidana Adat, Formalisasi, Sanksi, KUHP

Abstract

Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana kedepannya akan menimbulkan masalah baru yakni terkait pengaturan terhadap limitasi dari perwujudan hukum pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang hukum Pidana yang mengatur tentang berlakunya living law menentukan bahwa seseorang patut dipidana meskipun perbuatannya tidak diatur dalam undang-undang, sepanjang hukum yang hidup itu sesuai dengan nilai Pancasila, UUD 1945, hak asasi manusia, dan asas hukum umum lainnya. Ketentuan ini kemudian dipertegas dalam Pasal 597 KUHP yang menyebut tindak pidana adat dapat dikenai sanksi, hal ini menegaskan bahwa hukum adat yang sejatinya hukum yang hidup dan berkembang dalam masyarakat harus di formalisasi dalam bentuk prosedur legalitas. Secara filosofis pemberian sanksi dalam hukum pidana positif sangat berbeda dengan pemberian sanksi dalam hukum adat, penerapan sanksi pada hukum adat adalah suatu upaya, untuk mengembalikan langkah yang berada di luar garis kosmos demi tidak terganggunya ketertiban kosmos. Karena hukum pidana adat bekerja berdasarkan prinsip dan logika yang berbeda daripada hukum modern, bentuk formalisasi hukum pidana adat dalam bentuk prosedur legalitas hukum nasional merupakan menafikan atau bentuk tidak menghargai eksistensi hukum pidana adat. Penelitian hukum ini menggunakan pendekatan Yuridis Normatif, data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder yang dianalisis dengan menggunakan analisis kuantitatif. Hasil penelitian Pertama Secara filosofi terdapat perbedaan makna sanksi dalam hukum umum (hukum negara) dengan sanksi dalam hukum adat.  Sanksi dalam hukum negara masih berorientasi pembalasan dan adaya suatu disparitas, Sedangkan filosofi sanksi dalam hukum pidana adat bertujuan untuk melindungi harkat dan martabat manusia dan menjaga keharmonisan. Kedua, ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) yang bersifat membatasi keberlakuan hukum pidana adat akan sangat berpotensial dalam melemahkan posisi hukum pidana adat sebagai hukum yang telah lama hidup di komunitas hukum adat setempat.

References

Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum, (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), Jakarta, Chandra Pratama, 1996

Adi Sulistiyono dan Isharyanto, Sistem Peradilan Di Indonesia Dalam Teori dan Praktek. Depok, PRENADAMEDIA GROUP, 2018

Bagir Manan, Hukum Positif. Yogyakarta: UII Press. 2004

BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI, laporan Akhir, Laporan Akhir Tim Pengkajian Hukum Tentang Peluang Peradilan Adat Dalam Menyelesaikan Sengketa Antara Masyarakat Hukum Adat Dengan Pihak Luar, 2013

Budi Kusumohamidjojo, Kehidupan Masyarakat Indonesia, Suatu Problematik Filsafat Kebudayaan, Jakarta: PT. Grasindo, 2000

Bernard L Tanya, Et. Al, Teori Hukum, Strtegis Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, cetakan ke- IV, Yogyakarta: Genta Publishing, 2013

Erdianto Efendi, Hukum Pidana Adat Gagasan Pluralisme dalam Hukum Pidana dan Penerapan Hukum Menurut Keyakinan Hukum, Bandung, PT Refika Aditama, 2018

Herry M Hart Junior, “The Aims of the Criminal law, Law and Contemporary Problems, Summers, 1958

I Nyoman Nurjaya, Perkembangan Pemikiran Konsep Pluralism Hukum, Makalah dipresentasikan dalam konferensi internasional tentang Penguasaan Tanah Dan Kekayaan Alam Di Indonesia Yang Sedang Berubah “Mempertanyakan Kembali Berbagai Jawaban, Jakarta, 2004

I Wayan Rideng, Peran Majelis Desa Pakraman Dalam Penyelesaian Sengketa Antar Desa Pakraman di Bali, Disertasi tidak diterbitkan, Malang, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, 2015

Jazim Hamidi dkk. Demokrasi Lokal nurut Masyarakat Baduy. Malang, Nusantara. 2015

Muchtar Kusumaatmadja dan Arief Sidharta, Pengantar Ilmu Hukum Suatu Pengenalan Pertama Ruang Lingkup Berlakunya Ilmu Hukum, cetakan ke-4, Bandung, Alumni, 2016

Otje Salman, Rekonseptualisasi Hukum Adat Kontemporer Telaah Kritis Terhadap Hukum Adat Sebagai Hukum Yang Hidup Dimasyarakat, Bandung, ALUMNI, 2002

Rachmad Safa’at, Advokasi dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Malang, Surya Pena Gemilang Publishing, 2016

Rikardo Simamarta, Pluralisme Hukum Sebuah Pendekatan Interdisiplin, cetakan pertama, Jakarta, Perkumpulan untuk Pembaharuan Hukum Berbasiskan Masyarakat dan Ekologis (HuMa). 2005

Tresna, Peradilan di Indonesia dari Abad ke Abad, Jakarta, Pradya Paramita, 1978

Satjipto Rahardjo, Pendidikan Hukum Sebagai Pendidikan Manusia Kaitannya dengan Profesi Hukum dan Pembangunan Hukum Nasional, Yogyakarta, Genta Publishing, 2009

Salim HS dan Erlines Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi, cetakan ke-5, Jakarta, RajaGrafindo Persada, 2017

Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana, Bandung, Alumni, 2007

Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana, cetakan pertama, Bandung, Alumni, 1977

Sulistyowati Irianto, Sejarah dan Perkembangan Pemikiran Pluralism Hukum dan Konsekuensi Metotologinya, No 4 tahun XXXIII,

Soepomo, Bab-Bab Tentang Hukum Adat, Jakarta: PT Pradya Paramita, 2003

Beni Kharisma Arrasuli dengan judul eksistensi hukum pidana adat dalam Rancangan KUHP: problematika asas legalitas dan over-kriminalisasi, jurnal Unes law review, nomor 1, Volume 6, 2023, DOI: https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i1

Emmanuel Decaux, The Definition Of Traditional Sanctions: Their Scope And Characteristics, international review of the red cross journal. volum 90 no 870, juni 2008

Faisal dan Reski Anwar yang berjudul legalitas hukum adat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional, dalam Jurnal Magister Hukum Udayana, Nomor 2 Volume 13, 2024, DOI: https://doi.org/10.24843/JMHU.2024.v13.i02.p08.

Iwan Erer Joesoef, The Existence Of Adat Law Related To Land Right Transaction After Unification Of Indonesian Agrarian Law: The Problem Of Legal Transplant, Veteran Law Review, Volume 1, Issue 1

Jana Ilieva, Aleksandar Dashtevski, Filip Kokotovic, ECONOMIC SANCTIONS IN INTERNATIONAL LAW, UTMS Journal of Economics, Volume 9 number, 2001

John Griffiths, What is Legal Pluralism, jurnal of legal pluralism and unofficial law, number 24, 1996

Marcus Priyo Gunarto, Asas Keseimbangan Dalam Konsep Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Jurnal Mimbar Hukum, Nomor 1, Volume 24, 2012, https://doi.org/10.22146/jmh.16143

Masaji Chiba, Others Phases of Legal Pluralisme in the contemporary world, ratio Juris, 11 (3), 1998

Sunaryati Hartono, Analisa Dan Evaluasi Peraturan Perundang-Undangan Peninggalan Kolonial Belanda, Badan Pembinaan Hukum Nasional, 2015, https://doi.org/10.1017/CBO9781107415324.004.

Wirdi Hisroh Komeni dan Ermania Widjajanti, ketidaktepatan penerapan hukum pidana adat dalam Pasal 2 KUHP baru: prespektif teori kepastian hukum, Jurnal Innovative: Journal Of Social Science Research , Nomor 2, Volume 4, 2024, DOI: https://doi.org/10.31004/innovative.v4i3.10586

Downloads

Published

2025-10-08

How to Cite

Saputra, D. H., Fitriana, M. N. F. A. A., & Fauzi, A. (2025). Menakar Kembali Plularisme Hukum dalam Pernormatifan Hukum Pidana Adat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Proceedings Series on Social Sciences & Humanities, 27, 48–59. Retrieved from https://conferenceproceedings.ump.ac.id/pssh/article/view/1825

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.