Perlindungan Korban Kekerasan dalam Proses Pidana: Evaluasi KUHAP dan Rekomendasi Reformasi berdasarkan Standar HAM Internasional
DOI:
https://doi.org/10.30595/pssh.v23i.1557Keywords:
Hak Asasi Manusia, Perlindungan Korban Kekerasan, Reformasi KUHAPAbstract
Perlindungan terhadap korban kekerasan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan. KUHAP yang saat ini berlaku lebih berorientasi pada perlindungan hak tersangka dan terdakwa, sementara hak-hak korban belum diakomodasi secara memadai. Berdasarkan data dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), hanya sekitar 30% korban kekerasan yang mengajukan permohonan perlindungan mendapatkan bantuan hukum dan restitusi. Selain itu, laporan dari Komnas Perempuan tahun 2023 mencatat sebanyak 339.782 kasus kekerasan terhadap perempuan, di mana mayoritas korban menghadapi hambatan dalam mengakses keadilan dan pemulihan. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi ketentuan KUHAP terkait perlindungan korban kekerasan dan membandingkannya dengan standar Hak Asasi Manusia (HAM) internasional. Metode penelitian yang digunakan adalah metode normatif dengan pendekatan perbandingan hukum, yang menganalisis peraturan nasional dan instrumen internasional, seperti Deklarasi PBB tentang Prinsip-Prinsip Keadilan bagi Korban Kejahatan dan Penyalahgunaan Kekuasaan. Rumusan masalah yang dikaji meliputi sejauh mana perlindungan korban diatur dalam KUHAP, bagaimana standar perlindungan korban dalam sistem peradilan berdasarkan HAM internasional, serta rekomendasi reformasi KUHAP untuk memperkuat perlindungan bagi korban kekerasan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa reformasi KUHAP diperlukan untuk mengakomodasi hak korban melalui pendekatan keadilan restoratif, penyediaan mekanisme perlindungan khusus, serta peningkatan akses terhadap kompensasi dan pemulihan.
References
Atmasasmita, Romli. Sistem Peradilan Pidana Kontemporer. Jakarta: Kencana, 2013.
Benuf, Kornelius, and Muhamad Azhar. “Metodologi Penelitian Hukum Sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer.” Gema Keadilan 7, no. 1 (2020). https://doi.org/10.14710/gk.2020.7504.
Ikhsan, Muhammad Kholil, Ahmad Yudianto, and Nily Sulistyorini. “PROSEDUR KHUSUS PELAYANANAN TERPADU FORENSIK KLINIK KORBAN KEKERASAN PEREMPUAN DAN ANAK DI RUMAH SAKIT.” JURNAL HUKUM KESEHATAN INDONESIA 2, no. 01 (2022). https://doi.org/10.53337/jhki.v2i01.19.
Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan. DALAM MEKANISME HAM PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA, 2017.
Komnas, Perempuan. “Catatan Tahunan Komnas Perempuan Tahun 2023.” Catatan Tahunan. Vol. 87, 2023.
Komnas Perempuan. Kekerasan Seksual Belajar Dari Kebijakan Mancanegara. Jakarta, 2021.
Lubis, Muhammad Ridwan. “Upaya Hukum Yang Dilakukan Korban Kejahatan Dikaji Dari Perspektif Sistem Peradilan Pidana Dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.” Jurnal Hukum Dan Peradilan 6, no. 2 (2023): 1–12.
Muladi. Dkk. “Jurnal Perlindungan Edisi Akhir Tahun -LPSK.” Jurnal Perlindungan 1, no. 4 (2014). https://www.lpsk.go.id/api/storage/208a81255cd1384966e24c258ea4d080.pdf?utm_source=chatgpt.com.
Muladi. Hak Asasi Manusia, Politik, Dan Sistem Peradilan Pidana. Jakarta: Refika Aditama, 2020.
Murdiana, Elfa. “AKSES KEADILAN ANAK DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA; KENDALA DAN UPAYA.” SETARA: Jurnal Studi Gender Dan Anak 3, no. 1 (2021). https://doi.org/10.32332/jsga.v3i1.3438.
Nurhayati, Yati, Ifrani Ifrani, and M. Yasir Said. “METODOLOGI NORMATIF DAN EMPIRIS DALAM PERSPEKTIF ILMU HUKUM.” Jurnal Penegakan Hukum Indonesia 2, no. 1 (2021). https://doi.org/10.51749/jphi.v2i1.14.
Putu, N A T, D G S Mangku, and ... “Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Kekerasan Dalam Perspektif CEDAW (Convention On The Elimination Of All Forms Of Discrimination Against ….” Jurnal Komunitas …, 2022.
R. SOENARTO SOERODIBROTO, S.H. “KUHP DAN KUHAP.” KUHP DAN KUHAP Dilengkapi Yurisprudensi Mahkamah Agung Dan Hoge Raad, 2014.
Rahardjo, Satjipto. Hukum Dalam Jagat Ketertiban. Jakarta: UKI Press, 2019.
Sabri, Fadillah. “PERLINDUNGAN HUKUM DENGAN RESTITUSI TERHADAP ANAK YANG MENJADI KORBAN TINDAK PIDANA.” UNES Journal of Swara Justisia 6, no. 4 (2023). https://doi.org/10.31933/ujsj.v6i4.293.
Utami, Esti. “7 Negara Di Dunia Punya Aturan Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik, Seperti Apa?” Konde.co, 2022. https://www.konde.co/2022/11/7-negara-di-dunia-telah-praktekkan-penanganan-kekerasan-seksual-berbasis-elektronik-seperti-apa/?utm_source=chatgpt.com.
Utami, Penny Naluria. “Optimalisasi Pemenuhan Hak Korban Kekerasan Terhadap Perempuan Melalui Pusat Pelayanan Terpadu.” Jurnal HAM 7, no. 1 (2016): 55. https://doi.org/10.30641/ham.2016.7.71.
Wahid, Universitas, Hasyim Semarang, Article Info, Perlindungan Hukum, and Tindak Pidana. “Perkembangan Perlindungan Hukum Bagi Korban Dalam Tindak Pidana” 05, no. 02 (2024): 133–40.
Widiastuti, Tri Wahyu. “Kebijakan Perlindungan Korban Perkosaan Dalam Hukum Positif.” Jurnal Hukum 30, no. 2 (2014). https://doi.org/10.26532/jh.v30i2.418.
Widodo, Joko, and Kholifatul Ummah. “Keserasian Kovenan HAM Internasional Dengan Kovenan HAM Nasional Indonesia.” An-Nuur 11, no. 2 (2021). https://doi.org/10.58403/annuur.v11i2.36.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Proceedings Series on Social Sciences & Humanities

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.