Non-Compete Clause (Telaah Hukum Terhadap Perjanjian yang Membatasi Kebebasan Memilih Pekerjaan)

Authors

  • Willy Farianto Farianto & Darmanto Law Firm
  • Khansa Aminatuzzahra Farianto & Darmanto Law Firm

Keywords:

adil, non-compete, pekerja

Abstract

Konstitusi Negara Republik Indonesia, Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia, dan Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan memberikan jaminan, kebebasan, dan perlindungan hukum bagi seluruh pekerja untuk memilih pekerjaan. Persoalan implementasi terjadi pada saat pengusaha melalui perjanjian atau pernyataan melarang mantan pekerja untuk bekerja di perusahaan yang menjadi kompetitornya (non-compete clause) dan melarang untuk membocorkan rahasia perusahaan (non-disclosure agreement). Badan peradilan yang mengadili sengketa tersebut melalui beberapa putusannya justru mempersalahkan pekerja ketika tidak melaksanakan isi perjanjian atau pernyataan non-compete. Alih-alih mendapatkan hak pada saat hubungan kerja berakhir, pekerja justru dihukum untuk membayar ganti rugi kepada pihak perusahaan, karena pekerja bekerja di perusahaan kompetitor. Di Amerika Serikat, Federal Trade Commission pernah mengatur ketentuan non-compete clause, namun sudah dicabut sejak 4 September 2024 karena dianggap sebagai cara yang tidak adil bagi pekerja. Penelitian ini dilakukan dengan metodologi pendekatan peraturan perundang-undangan (statutory approach).

References

California Business and Professions Code § 16600.

Federal Trade Commission Act, 15 U.S.C. § 45(a)(1).

Mahkamah Agung Republik Indonesia, Putusan No. 2225 K/Pdt/2016, 31 Oktober 2016.

Mahkamah Agung Republik Indonesia, Putusan No. 6726 K/PDT/2024, 16 Desember 2024.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Putusan No. 666/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Sel., 20 Februari 2025.

Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Putusan No. 29/PDT.G/2014/PN.Jkt.Tim., 17 Desember 2014.

Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Putusan No. 644/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Utr., 14 Mei 2020.

Pengadilan Tinggi Banten, Putusan No. 133/PDT/2024/PT.BTN, 24 Juli 2024.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Putusan No. 447/PDT/2015/PT.DKI, 3 November 2015.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Putusan No. 460/PDT/2025/PT.DKI, 29 April 2025.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Putusan No. 698/PDT/2021/PT DKI, 30 Desember 2021.

Republik Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesië).

Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

United Nations. International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights (1967).

United Nations. Universal Declaration of Human Rights (1948).

Clarins, Sharon. “Penerapan Doktrin Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik van Omstandigheden) dalam Putusan Pengadilan Indonesia.” Dharmasisya: Jurnal Ilmu Hukum (Juli 2022).

Farianto, Willy. Pola Hubungan Hukum Pemberi Kerja dan Pekerja (Hubungan Kerja Kemitraan dan Keagenan). Jakarta: Sinar Grafika, 2021.

Fidhayanti, Dwi. “Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik van Omstandigheden) Sebagai Larangan dalam Perjanjian Syariah.” Jurisdictie: Jurnal Hukum dan Syariah 9, no. 2 (2018).

Gutterman, Alan S. “The Human Right to Work.” SSRN Scholarly Paper, 2022. https://papers.ssrn.com/sol3/papers.cfm?abstract_id=4143934.

Hayati, Mulida, Evi, dan Elin Sudiarti. “Ajaran Misbruik van Omstandigheden Sebagai Alasan Hakim dalam Memperbaiki Suatu Perjanjian (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 160/Pdt.G/2016/PN Plk).” UNES Law Review 6, no. 3 (Maret 2024). Diakses 14 November 2025. https://review-unes.com/law/article/view/1746/1423

Kaya, Pir Ali, dan Isin Ulas Ertugrul Yilmazer. “The Right to Work as a Fundamental Human Right.” European Scientific Journal 15, no. 14 (Mei 2019). https://eujournal.org/index.php/esj/article/view/12059/11493.

Magnis-Suseno, Franz. Pemikiran Karl Marx: Dari Sosialisme Utopis ke Perselisihan Revisionisme. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2010.

Subekti, Prof. S.H. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: PT Intermasa, 2002.

Uwiyono, Aloysius, ed. Asas-Asas Hukum Perburuhan. Jakarta: Rajawali Press, 2014.

“Non-compete clause.” Black’s Law Dictionary 2nd Edition. thelawdictionary.org. Diakses 11 November 2025. https://thelawdictionary.org/non-compete-clause/.

“Noncompete.” Legal Information Institute, Cornell Law School. Diakses 11 November 2025. https://www.law.cornell.edu/wex/noncompete.

“Kompetisi.” Kamus Besar Bahasa Indonesia. Diakses 11 November 2025. https://kbbi.web.id/kompetisi.

“Non.” Kamus Besar Bahasa Indonesia. Diakses 11 November 2025. https://kbbi.web.id/non-4.

“Klausul.” Kamus Besar Bahasa Indonesia. Diakses 11 November 2025. https://kbbi.web.id/klausul.

“Manusia.” Kamus Besar Bahasa Indonesia. Diakses 13 November 2025. https://kbbi.web.id/manusia.

“Pekerjaan.” Jagokata.com. Diakses 14 November 2025. https://jagokata.com/arti-kata/pekerjaan.html.

Downloads

Published

2025-12-03

How to Cite

Farianto, W., & Aminatuzzahra, K. (2025). Non-Compete Clause (Telaah Hukum Terhadap Perjanjian yang Membatasi Kebebasan Memilih Pekerjaan). Proceedings Series on Social Sciences & Humanities, 29, 92–102. Retrieved from https://conferenceproceedings.ump.ac.id/pssh/article/view/2082

Similar Articles

1 2 3 4 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.