Penafsiran Norma Tenggang Waktu Kedaluwarsa Gugatan Pemutusan Hubungan Kerja Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 132/PUU-XXIII/2025

Penulis

  • Haposan Sahala Raja Sinaga Universitas Kristen Indonesia

Kata Kunci:

kedaluwarsa gugatan, pemutusan hubungan kerja, putusan Mahkamah Konstitusi, perselisihan hubungan industrial

Abstrak

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 132/PUU-XXIII/2025 menghadirkan koreksi mendasar terhadap tafsir hukum sebelumnya mengenai batas waktu gugatan pemutusan hubungan kerja yang diatur dalam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Mahkamah menilai bahwa ketentuan kedaluwarsa satu tahun sejak diterimanya keputusan PHK oleh pekerja sebagaimana dimaknai dalam Putusan Nomor 94/PUU-XXI/2023 menimbulkan ketidakadilan karena tidak mempertimbangkan kondisi nyata pekerja yang harus melalui tahapan pra-litigasi yang panjang, seperti perundingan bipartit, mediasi, dan konsiliasi. Norma tersebut dianggap mengabaikan kesetaraan posisi antara pekerja dan pengusaha serta menghalangi hak pekerja untuk memperoleh perlindungan dan keadilan substantif. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundangundangan dan kasus untuk menelaah rasionalitas konstitusional atas pemaknaan/penafisiran baru MK/  Hasil kajian menunjukkan bahwa MK menafsirkan ulang Pasal 82 secara bersyarat dengan menetapkan bahwa daluwarsa gugatan dihitung 1 (satu) tahun sejak tidak tercapainya kesepakatan dalam mediasi atau konsiliasi. Penafsiran ini menyeimbangkan kepastian hukum dengan keadilan sosial bagi kedua pihak, memperkuat akses pekerja terhadap pengadilan, serta menegaskan peran MK sebagai penjaga hak konstitusional kelompok rentan dalam sistem ketenagakerjaan nasional.

Referensi

Asshiddiqie, Jimly. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Rajawali Pers, 2020.

Cappelletti, Mauro, dan Bryant Garth. Access to Justice. Leiden: Brill, 1978.

Friedman, Lawrence M. The Legal System: A Social Science Perspective. New York: Russell Sage Foundation, 2017.

Harahap, M. Yahya. Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika, 2021.

Husni, Lalu. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2020.

Indrati, Maria Farida. Ilmu Perundang-undangan: Proses dan Teknik Pembentukannya. Yogyakarta: Kanisius, 2018.

Rahardjo, Satjipto. Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing, 2019. Sen, Amartya. The Idea of Justice. Cambridge: Harvard University Press, 2009.

Prasetianingsih, Yully, Uyan Wiryadi, dan Retno Kus Setyowati. “Upaya Hukum Pekerja Terhadap Pemutusan

Hubungan Kerja Berdasarkan Batas Waktu Gugatan.” Binamulia Hukum 14, no. 1 (2025): 259–273.

Putri, Aviani Nadhira. “Analisis Yuridis Daluwarsa Pengajuan Gugatan Pemutusan Hubungan Kerja ke Pengadilan Hubungan Industrial.” JURNAL KLIENDI LAW 2, no. 1 (2025): 1–17.

Raindiyani, Rera Oktarisa, dan Yogo Pamungkas. “Pertimbangan Hakim dalam Memeriksa dan Memutus Perselisihan PHK yang Daluwarsa (Studi Putusan Nomor 274/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Bdg).” Amicus Curiae 1, no. 4 (2024): 1450–1459.

Siregar, Devi. “Konstitusionalisme dan Perlindungan Pekerja dalam Putusan Mahkamah Konstitusi.” Jurnal Konstitusi 19, no. 1 (2022): 55–78.

Ulfiaro, Soviana, dan Irfa Ronaboyd. “Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Agung Nomor 1061 K/PDT.SUS- PHI/2023 tentang Daluwarsa Pengajuan Gugatan Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja.” Novum: Jurnal Hukum 9, no. 2 (2022): 339–348.

Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

———. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Lembaran Negara RI Tahun 2004 No. 6.

———. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Lembaran Negara RI Tahun 2003 No. 39.

———. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Istirahat, dan PHK.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. Putusan Nomor 1061 K/Pdt.Sus-PHI/2023. 7 Februari 2023.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 94/PUU-XXI/2023. 29 Februari 2024.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 132/PUU-XXIII/2025. 3 September 2025.

Diterbitkan

2025-12-03

Cara Mengutip

Sinaga, H. S. R. (2025). Penafsiran Norma Tenggang Waktu Kedaluwarsa Gugatan Pemutusan Hubungan Kerja Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 132/PUU-XXIII/2025. Proceedings Series on Social Sciences & Humanities, 29, 145–150. Diambil dari https://conferenceproceedings.ump.ac.id/pssh/article/view/2088

Artikel Serupa

<< < 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.