Perlindungan Upah bagi Pekerja Perempuan Guna Mewujudkan Keadilan Gender
Kata Kunci:
Keadilan Gender, Pekerja Perempuan, Perlindungan UpahAbstrak
Upah bagi pekerja perempuan masih mengalami diskriminasi dan kesenjangan antara pekerja lak-laki dan pekerja perempuan. Pekerja perempuan menerima upah lebih rendah dibanding dengan upah pekerja laki-laki. Badan Pusat Statistik menyebut per Februari 2025 upah pekerja laki-laki rata-rata 3,37 juta, sementara upah pekerja Perempuan rata-rata 2,61 juta. Data ini menunjukan masih terdapat diskriminasi upah yang dialami oleh pekerja Perempuan. Dalam Konvensi ILO Nomor 100 yang telah diratifikasi dengan Undang- undang Nomor 80 Tahun 1957 dan kemudian diatur dalam peraturan perundang-undangan ditentukan adanya kewajiban mengenai pengupahan yang sama bagi buruh laki-laki dan perempuan untuk pekerjaan yang sama nilainya. Masalah yang akan dikaji dalam penelitian ini adalah mengapa perbedaan gender berpengaruh terhadap sistem pengupahan bagi pekerja perempuan dan pekerja laki-laki dan bagaimana sistem pengupahan yang adil bagi pekerja perempuan dan pekerja laki-laki. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan metode penelitian kualitatif. Bahan hukum yang digunakan berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian menunjukan perlunya pengawasan dan penegakan hukum secara ketat dari pemerintah untuk memastikan penerapan sistem pengupahan tanpa diskriminasi dan perusahaan harus transparan dalam menerapkan sistem pengupahan.
Referensi
Dwi Narwoko, Bagong Yuryanto, Sosiologi Teks Pengantar dan Terapan, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2004
Undang-Undang No. 80 Tahun 1957 tentang Persetujuan Konpensi Organisasi Perburuhan Internasional No. 100 Mengenai Pengupahan Yang Sama Bagi Buruh Laki-Laki dan Wanita Untuk Pekerjaan Yang Sama Nilainya.
Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
Andra Triyudiana, Neneng Putri Siti Nurhayati, Penerapan Prinsip Keadilan Sebagai Fairness Menurut John Rawls Di Indonesia Sebagai Perwujudan Dari Pancasila, Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum dan Masyarakat, 2023
Anik Iftitah dkk, Kesetaraan Gender Dalam Hukum Ketenagakerjaan, Eksekusi: Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi NegaraVol.1, No.2, 2023
Armansyah Wiliam, Upah Berkeadilan Ditinjau Dari Perspektif Islam, BISNIS, Vol. 5, No. 2, Desember 2017
Bunga Ardila Putri dkk, ANALISIS PERBEDAAN UPAH PEREMPUAN DAN PRIA DILIHAT MELALUI PERSPEKTIF HUKUM KETENAGAKERJAAN, CAUSA Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan. Vol 4, No 8, Tahun 2024
Eka Setianingsih, Ketidakadilan Gender Di Kalangan Pekerja Pada Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit (Studi Kasus Pada Pekerja Wanita Di Pt.Sima Agung Prima Sawit Di Desa Sandaran Kecamatan Sandaran Kabupaten Kutai Timur), eJournal Sosiatri-Sosiologi, Volume 7, Nomor 2, 2019
Fattah, D., “Teori Keadilan Menurut John Rawl”. Jurnal TAPIs 9, No. 2, 2023
Ismi Nurhayati dkk, Konsep Keadilan Dalam Perspektif Plato, Nusantara: Jurnal Pendidikan, Seni, Sains dan Sosial Humanioral, 1:1, 2023
Luthfiani Bintang Sulistyo dkk, Kesenjangan Upah Dan Perbedaan Pembayaran Pajak Antar Gender, EDUCATION JURNAL SOSIAL HUMANIORA DAN PENDIDIKAN, Vol 3 No. 2 Juli 2023
Masidin, Pandangan Terhadap Rencana Revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Ketenagakerjaa. Jakarta: National Journal of Law, Vol. 1, No.1, 2019
Mustakim, T. D., Reformulasi Aturan Larangan Pengusaha Membayar Upah Lebih Rendah Dari Upah Minimum. Jurnal Populis, Vol.5, No.9, 2000
Rodisi, Imam, Sistem Upah Harus Jamin Keadilan Pekerja & Pengusaha, OKE Finance, 2013
Sufi Indriyani, Amrul Muzan, Al-Muzdahir, ournal of Islamic Economics, Vol. 07 No. 01 Januari, 2025
Sufi Indrayani, Amrul Muzan, Al-Muzdahir, KESENJANGAN UPAH DAN KEADILAN SOSIAL TERHADAP SISTEM PENGUPAHAN DI INDONESIA,Al-Muzdarir Al-Muzdahir: Journal of Islamic Economics, Vol. 07 No. 01 Januari, 2025
Sufi Indrayani, A. M., Kesenjangan Upah dan Keadilan Soisal terhadap Sistem Pengupahan di Indonesia. Al Muzdahir Journal Ekonomi Syariah, Vol. 7 No. 1, 2015
Yeni Nuraeni, Ivan Lilin Suryono, Analisis Kesetaraan Gender Dalam Bidang Ketenagakerjaan di Indonesia, Nakhoda : Jurnal Ilmu Pemerintahan, Vol. 20 No. 01 Tahun 2021
Yuryanto, D. N., Sosiologi teks pengantar dan Terapan. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, tahun 2004
bps.go,id “Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) sebesar 4,76 Persen. Rata-rata Upah Buruh Sebesar 3,09 Juta Rupiah”, htt ps:/ /www.bps.go.i d/id/pressrele ase/2025/ 05/05/ 2432/t ingkat -penganggur an - terbuka--tpt --sebes ar-4 -76-persen --r ata-r ata -up ah - buruh-sebes ar-3 -09 -jut a- rupiah- .htm l
Konde.co, “Data BPS Sebut Perempuan Diupah Lebih Kecil Dibanding Laki-laki, Padahal Banyak Perempuan Pencari Nafkah”, htt ps :/ /www.konde.co/2025/ 06/data - bps -sebut -per empuan -diu pah -lebih-ke cil -dibandin g -laki-laki-pad ahal -ba ny ak - female-b read winners/
Gajimu.com, “Kesenjangan Upah Antar Gender-Tanya Jawab”, htt ps:/ /gajim u.com/ gaji/kesenjangan -upah/kesenj a ngan -upah- antar-gende r-t anya- jawab-indonesia
GoodStats, “Kesenjangan Gaji Pekerja Perempuan Masih Terasa”, htt ps:/ /data.goodst ats.i d/statist ic/kesenjangan -gaji - pekerja -per empuan -masi h - terasa-h Y7dX
Komnas Perempuan, Siaran Pers Komnas Perempuan tentang Peringatan Hari Kesetaraan Upah Internasional, “Negara Harus Menjamin Penghapusan Eksploitasi Gender Terkait Upah di Dunia Kerja”, htt ps:/ /komnasperempu an.go.id/ siara n -pers- detail/ siaran -pe rs -komna s -perempuan -tentang -p er ingatan -hari-k eseta raan -u pah - int ernasional
kumparanNews, Sama-sama Berpendidikan, Mengapa Perempuan Cenderung Digaji Lebih Rendah?, htt ps:/ /kum paran.com/ kumpar an news/sama -sam a-be rpen didi kan - mengapa-p erempu an -c en derung-digaji -lebih - rend ah -24JvP fTcMvE/4 https:/ /www.tempo.co/ekonomi/ bps -rilis -upah -rata -rata-p eke rja-rp -3-09-jut a-gaji - perempuan -terti nggal -16 22894
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Proceedings Series on Social Sciences & Humanities

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.





