Perlindungan Hukum terhadap Pekerja Kontrak pada Perusahaan Digital melalui Peraturan Perusahaan sebagai Instrumen Pengganti Perjanjian Kerja Bersama

Authors

  • I Ketut Astawa Universitas Singaperbangsa Karawang
  • Rani Apriani Universitas Singaperbangsa Karawang
  • Dedi Pahroji Universitas Singaperbangsa Karawang

Keywords:

Fleksibilitas kerja, Hubungan kerja formal, Pekerja kontrak digital, Peraturan perusahaan, Perlindungan hukum

Abstract

Perkembangan industri digital dan startup di Indonesia telah melahirkan pola hubungan kerja yang semakin fleksibel, terutama melalui sistem kerja kontrak dan berbasis proyek. Kondisi ini menimbulkan tantangan baru dalam pelaksanaan perlindungan hukum bagi pekerja kontrak di sektor digital, seperti programmer, desainer UI/UX, analis data, dan digital marketer yang bekerja dalam hubungan kerja formal berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Peraturan Perusahaan sebagai instrumen alternatif pengganti Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dalam memberikan perlindungan hukum terhadap pekerja kontrak digital. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif, dengan menelaah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta peraturan pelaksana terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Peraturan Perusahaan memiliki potensi sebagai instrumen pelindung bagi pekerja kontrak digital, khususnya dalam menjamin hak normatif, jaminan sosial, serta mekanisme penyelesaian perselisihan kerja. Namun, efektivitasnya bergantung pada partisipasi pekerja dalam proses penyusunan peraturan dan pengawasan dari instansi ketenagakerjaan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi dan penerapan prinsip keadilan dalam hubungan kerja agar fleksibilitas kerja di sektor digital tetap sejalan dengan perlindungan hukum yang layak bagi pekerja.

References

De Stefano, Valerio. The Rise of the “Just-in-Time Workforce”: On-Demand Work, Crowdwork and Labour Protection. Conditions of Work and Employment Series No. 71. Geneva: International Labour Organization (ILO), 2016.

Dunlop, J. T. Industrial Relations Systems. Cambridge, MA: Harvard University Press, 1993.

Eidsvaag, H. Digital Platform Work in Norway: Employment Status and Social Protection Challenges. Oslo: Nordic Labour Research Institute, 2021.

Flanders, A. Management and Trade Unions: A Study of Collective Bargaining in Great Britain. London: Faber & Faber, 1965.

Flanders, A. Management and Unions. London: Faber, 1975.

Fredman, S., du Toit, D., Graham, M., Cherupara?Vadekkethil, S., Bhatia, N., & Bertolini, S. Algorithmic Labor and Workers’ Rights in the Global Gig Economy. Cambridge: Cambridge University Press, 2021.

Freeman, R., & Medoff, J. What Do Unions Do? Cambridge, MA: Harvard University Press, 1984.

Husni, M. Peraturan Perusahaan sebagai Sarana Perlindungan Hukum bagi Pekerja Kontrak. Jakarta: Rajawali Pers, 2019.

Lianingsih, E., Irman, M., & Nurnisaa, A. Pertumbuhan Ekonomi Digital Indonesia dan Dampaknya pada Tenaga Kerja. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia, 2025.

Maimun, A. Peran Serikat Pekerja dan Perjanjian Kerja Bersama dalam Perlindungan Pekerja. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2020.

Salamon, M. Industrial Relations: Theory and Practice. Upper Saddle River, NJ: Prentice Hall, 2000.

Simanjuntak, P. Manajemen Hubungan Industrial. Jakarta: LP3ES, 2012.

Simanjuntak, R. Transformasi Pekerjaan Digital dan Fleksibilitas Kerja Berbasis Proyek di Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2021.

Soepomo, B. Peraturan Perusahaan sebagai Instrumen Hukum Internal: Perspektif Ketenagakerjaan. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2020.

Suwondo, S. Perlindungan Hukum bagi Pekerja Kontrak di Perusahaan Digital. Surabaya: Airlangga University Press, 2022.

World Economic Forum. The Future of Digital Economy in Southeast Asia. Geneva: World Economic Forum, 2022.

International Labour Organization (ILO). Non-Standard Forms of Employment Report. Geneva: ILO, 2016.

Nur, H., Asmorojati, R., Megawati, D., Zuliyah, S., & Isdiyanto, I. Comparative Study on Platform Worker Protection: EU vs ASEAN. Singapore: Springer, 2023.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Permenaker RI No. 1 Tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah.

ILO Convention No. 98 on the Right to Organize and Collective Bargaining.

Downloads

Published

2025-12-03

How to Cite

Astawa, I. K., Apriani, R., & Pahroji, D. (2025). Perlindungan Hukum terhadap Pekerja Kontrak pada Perusahaan Digital melalui Peraturan Perusahaan sebagai Instrumen Pengganti Perjanjian Kerja Bersama. Proceedings Series on Social Sciences & Humanities, 29, 238–245. Retrieved from https://conferenceproceedings.ump.ac.id/pssh/article/view/2100

Similar Articles

<< < 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.