Dampak Penggunaan Artificial Intelligence di Industri Padat Karya Terhadap Ekonomi Makro Negara Indonesia

Authors

  • Wahyu Wiranata Manurung Universitas Sumatera Utara
  • Budiman Budiman Universitas Sumatera Utara
  • Agusmidah Agusmidah Universitas Sumatera Utara

Keywords:

Artifical Intelligence, Ekonomi Makro, Pengangguran, Regulasi, Revolusi Industri 4.0

Abstract

Penggunaan AI dalam Revolusi Industri 4.0 meningkatkan efisiensi sebab penggunaan teknologi yang dapat meningkatkan efisiensi kegiatan usaha. Namun, penggunaan artificial intelligence menimbulkan kekhawatiran dalam meningkatnya angka pengangguran di industri padat karya. Hal tersebut tentunya dapat memengaruhi ekonomi makro sebagaimana yang dimaksud dalam Okun’s Law yang menjelaskan adanya hubungan antara tingkat pengangguran dengan inflasi suatu negara sehingga mempengaruhi ekonomi makro suatu negara . Regulasi mengenai penggunaan AI dalam industri padat karya di Indonesia masih belum memiliki pengaturan yang tegas, berbeda dengan Uni Eropa dan Republik Rakyat Tiongkok yang sudah memulai langkah untuk membentuk dan melaksanakan regulasi mengenai artificial intelligence. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis regulasi penggunaan artificial intelligence dan pengaruh penggunaan artificial intelligence pada ketenagakerjaan terutama sektor industri padat karya. Bahan penelitian berasal dari sumber hukum primer, sekunder, dan tersier. Dalam pengumpulan data dilakukan dengan melakukan studi kepustakaan terhadap bahan penelitian, sedangkan alat penelitian melalui studi dokumen. Hasil penelitian yang ditemukan adalah adanya keadaan yang timbul akibat dari penggunaan artificial intelligence yang menggantikan tenaga kerja manusia dalam industri. Pergeseran tersebut telah menimbulkan dampak positif berupa efisiensi biaya produksi dan inovasi. Namun, dampak negatif yang timbul akibat pegunaan artificial intelligence di sektor industri adalah meningkatnya pengangguran dan menurunnya penyerapan tenaga kerja. Oleh karena itu, Pemerintah Republik Indonesia harus berupaya dalam mengantisipasi dampak negatif tersebut melalui tindakan berupa dibentuknya regulasi dan kebijakan terkait penggunaan artificial intelligence di industri dan tenaga kerja.

References

Fonna, N. (2019). Pengembangan Revolusi Industri 4.0 Dalam Berbagai Bidang. Bogor: Guepedia

Sukarniati, L. (2019). Ekonomi Sumber Daya Manusia. Yogyakarta: Deepublish.

Almer, J., “Deskilling as an effect on AI : A group of student’s attitudes toward AI and thei worries about deskilling“ Tesis Magister, Universitas Uppsala, 2022.

Adha, H. (2020). Digitalisasi Industri Dan Pengaruhnya Terhadap Ketenagakerjaan Dan Hubungan Kerja Di Indonesia. Jurnal Kompilasi Hukum, 268-298.

Fonna, N. (2019). Pengembangan Revolusi Industri 4.0 Dalam Berbagai Bidang. Bogor: Guepedia.

Kusunasari, I. (2024). Dampak Sosial Pengambilan Keputusan Berbasis Artificial Intelligence terhadap Dinamika Ketenagakerjaan. Journal of Macroeconomics and Social Development, 1-12.

Peres, R. S. (2020). Industrial Artificial Intelligence in Industri 4.0 Systematic Review, Challenges and Outlook. IEEE Access, 220121-220139.

Rymarcyzk, J. (2020). Technologies, Opportunities and Challenges of the Industrial Revolution 4.0: Theoretical Consideration. Entrepreneurial Business and Economic Review, 186-198.

Sheehan, M. (2023). China's AI Regulation and How They Get Made. Massachusetts: Carnegie Endowment For International Peace.

Syahbana, J. A., Setyawati, Y., & Yasin, M. (2024). Menganalisis Dampak Krisis Ekonomi Terhadap Tingkat Ekonomi Makro. Jurnal Manajemen Dan Bisnis Ekonomi, 243-250.

Syahril, A. (2024). Artificial Intelligence dan Hak Asasi Manusia: Kajian Hukum tentang Potensi Bahaya di Indonesia. Jurnal Litigasi Amsir, 359-264.

Trisnawati. (2024). Artificial Intelligence Governance and Regulation: A Roadmap to Developing Legal Policies for Artificial intelligence Deployment. Journal of Governance and Administrative Reform, 185-194.

Filipova, I. A. (2024). Legal Regulation of Artificial Intelligence: Experience of China. Journal of Digital Technologies and Law, 46-73

Narendra, E. C. (2024). Analisis Dampak Disruptif AI Terhadap Ketenagakerjaan : Potensi Positif Dan Tantangan Negatif. Prosiding Seminar Nasional Teknologi dan Sistem Informasi (pp. 339-350). Surabaya: SITASI.

Adnan, & Azizah, N. (2024). Artificial Intelligence (AI) Dan Masa Depan 7,99 Juta Orang Menanggur: Kebijakan Negara Terhadap Revolusi Industri 4.0 Dan Society 5.0. Prosiding Nasional 2024 (pp. 10-17). Situbondo: Universitas Abdurachman Saleh Situbondo.

European Parliament. (2023, 08 September). EU AI Act: First Regulation On Artificial Intelligence, Diakses pada 09 September 2025, dari https://www.europarl.europa.eu/topics/en/article/20230601STO93804/eu-ai-act-first-regulation-on-artificial-intelligence

Downloads

Published

2025-12-03

How to Cite

Manurung, W. W., Budiman, B., & Agusmidah, A. (2025). Dampak Penggunaan Artificial Intelligence di Industri Padat Karya Terhadap Ekonomi Makro Negara Indonesia. Proceedings Series on Social Sciences & Humanities, 29, 264–270. Retrieved from https://conferenceproceedings.ump.ac.id/pssh/article/view/2103

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.