Keberlakuan Peradilan Adat dalam Masyarakat Hukum Adat Bali: Posisi dan Tantangan dalam Sistem Hukum Nasional

Authors

  • Aliyth Prakarsa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
  • Dadang Herli Saputra Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
  • Abitsa Zora Sya'bana Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

Keywords:

Hukum Adat Bali, Hukum Adat, Sistem Peradilan Pidana Adat, Pluralisme Hukum, Sistem Hukum Nasional, Integrasi Hukum Nasional

Abstract

Pluralisme hukum di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari realitas sosiologis bangsa yang majemuk, sehingga hukum adat tetap memiliki posisi penting sebagai hukum yang hidup. Contohnya tampak pada masyarakat hukum adat Bali, melalui lembaga Desa Adat berlandaskan awig-awig masih menjalankan peradilan adat untuk mengatur sekaligus menyelesaikan persoalan warganya. Praktiknya, peradilan adat Bali dijalankan melalui musyawarah dan sanksi adat, termasuk kasepekang (pengucilan sosial), yang hingga kini masih dipatuhi masyarakat di sejumlah Desa Adat, seperti Tenganan dan Karangasem. Penelitian ini bertujuan mengkaji keberlakuan peradilan adat Bali sekaligus mengaitkannya dengan posisi dalam sistem hukum nasional. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, serta studi kasus konkret terkait praktik kasepekang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peradilan adat Bali tidak hanya efektif sebagai mekanisme penyelesaian sengketa berbasis partisipasi dan keadilan restoratif, tetapi juga dapat dipandang sebagai bentuk lokal dari prinsip restorative justice yang kini diutamakan dalam hukum pidana nasional, termasuk dalam KUHP 2023. Kemudian, kasepekang dapat ditawarkan sebagai model rekonstruksi pidana alternatif, khususnya pidana sosial berbasis komunitas, yang berbeda dari pidana penjara dan lebih menekankan pemulihan relasi sosial. Namun, keberlakuan peradilan adat menghadapi problematika berupa tumpang tindih kewenangan dengan hukum negara, potensi pelanggaran HAM, serta ketiadaan regulasi yang jelas mengenai kedudukannya. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi melalui penguatan regulasi yang mengakomodasi peradilan adat, harmonisasi dengan konstitusi dan prinsip HAM, serta integrasi konsep sanksi adat dalam hukum pidana nasional. Dengan demikian, peradilan adat Bali tidak hanya eksis di tingkat lokal, tetapi juga berkontribusi pada pembentukan sistem hukum Indonesia yang lebih partisipatif, restoratif, dan berkeadilan.

References

E. Effendi, Hukum Pidana Adat?: Gagasan Pluralisme dalam Hukum Pidana dan Penerapan Hukum Menurut Keyakinan Hukum, 1st ed. Bandung: Refika, 2018.

P. Hutabarat and E. Siregar, “Keberadaan Sanksi Adat Terhadap Penegakan Hukum Pidana Dalam KUHP Baru,” PAMPAS J. Crim. Law, vol. 6, no. 1, pp. 1–15, 2025, [Online]. Available: https://doi.org/10.22437/

R. Apriyani, “Keberadaan Sanksi Adat Dalam Penerapan Hukum Pidana Adat,” J. Huk. PRIORIS, vol. 6, no. 3, pp. 227–246, 2018, doi: 10.25105/prio.v6i3.3178.

H. P. Wiratraman, “Perkembangan politik hukum peradilan adat,” Mimb. Huk., vol. 30, no. 3, pp. 488–503, 2018.

R. I. Eka, “Eksistensi Peradilan Adat Pada Sistem Hukum Pidana Di Indonesia Dalam Upaya Pembaharuan

A. Kusyandi, S. Salsabila, and Murtiningsih, “KEDUDUKAN HUKUM PIDANA ADAT DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA,” Yustitia, vol. 9, no. 2, pp. 249–258, 2023.

M. I. Azima, “Legitimasi Hukum Pidana Adat di Era Modern?: Tantangan dan Peluang dalam Reformasi Sistem Hukum Indonesia,” J. Hukum, Syariah, dan Sos., vol. 02, no. 1, pp. 1–17, 2025.

K. Riza, I. H. Lubis, and N. Suwalla, “Kepastian Hukum Terhadap Putusan Peradilan Adat Aceh dalam Penyelesaian Tindak Pidana Pencurian,” J. Ilm. Huk. dan Hak Asasi Mns., vol. 2, no. 1, pp. 39–47, 2022, doi: 10.35912/jihham.v2i1.1580.

K. A. S. Pradnyana Yoga, “Awig-Awig Sebagai Hukum Adat Di Wilayah Desa Adat Provinsi Bali,” J. Din. Sos. Budaya, vol. 25, no. 1, pp. 293–296, 2023, doi: 10.26623/jdsb.v25i1.4448.

I. N. Wijana and D. B. Saravistha, “Keberadaan Awig-Awig Dalam Mengatasi Aksi Tindak Pidana Ringan Di Desa Marga Kabupaten Tabanan, Bali,” AL-DALIL J. Ilmu Sos. Polit. Dan Huk., vol. 1, no. 2, pp. 23–29, 2023.

A. A. M. A. T. Dewi, “Penerapan Sanksi Adat Kasepekang Di Banjar Tegal Gundul, Tibubeneng Kabupaten Badung,” J. Komun. Huk., vol. 8, no. 1, pp. 28–40, 2022, doi: 10.23887/jkh.v8i1.43871.

I. K. Sukadana, D. G. Sudibya, and N. M. S. Karma, “Sanksi Kasepekang Dalam Hukum Adat Bali,” Kertha Wicaksana, vol. 15, no. 1, pp. 72–79, 2021, doi: 10.22225/kw.15.1.2819.72-79.

Z. Ali, Metode penelitian hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2021.

A. Satory, Y. Febrianty, W. R. B. Astuti, and A. F. K. Pradana, “Metode Penelitian Hukum,” Penerbit Tahta Media, 2024.

L. M. Friedman, The legal system: A social science perspective. Russell Sage Foundation, 1975.

I. K. Sudantra and A. A. Gde Oka Parwata, Memahami Awig-awig Desa Pakaraman, Pamidanda, Pemberdayaan Desa Pakraman Dalam Penyelesaian Perkara di Luar Pengadilan. Denpasar: Udayana University Press., 2006.

I Dewa Made Suartha, Hukum dan sanksi adat: perspektif pembaharuan hukum pidana. Malang: Setara Press, 2015.

D. G. E. Praditha, “PANDANGAN ANTROPOLOGI HUKUM TERHADAP PEMBERLAKUAN SANKSI KASEPEKANG DALAM HUKUM ADAT BALI,” Huk. dan Kewarganegaraan, vol. 11, no. 3, pp. 1–7, 2025, doi: doi.org/10.3783/causa.v2i9.2461.

I. G. Y. P. Duarsa, I. N. G. Sugiartha, and D. G. Sudibya, “Penerapan Sanksi Adat Kasepekang di Desa Adat Tanjung Benoa Kecamatan Kuta Selatan Kabupaten Badung,” J. Konstr. Huk., vol. 1, no. 1, pp. 170–175, 2020, doi: https://doi.org/10.22225/jkh.1.1.2151.170-175.

I. G. Y. S. Wibawa and I. G. A. Wiradnyana, “Implementasi Hukum Adat Dengan Sanksi Kesepekang Ditinjau Dari Perspektif Hak Asasi Manusia,” Huk. Agama Hindu, vol. 1, no. 1, 2017.

T. Hukumonline, “Perlindungan HAM dalam Pasal 28A sampai 28J UUD 1945,” hukumonline.com, 2025. https://www.hukumonline.com/berita/a/pasal-28a-sampai-28j-uud-1945-lt642a9cb7df172/?page=1 (accessed Sep. 27, 2025).

F. Arifin, “Hak Asasi Manusia Teori, Perkembangan Dan Pengaturan,” Yogyakarta: Penerbit Thafa Media, 2019.

Martin P Siringoringo, “PENGATURAN DAN PENERAPAN JAMINAN KEBEBASAN BERAGAMA SEBAGAI HAK ASASI MANUSIA DALAM PERSPEKTIF UUD 1945 SEBAGAI HUKUM DASAR NEGARA,” Nommensen J. Leg. Opin., vol. 03, no. 1, pp. 111–124, 2022.

G. A. K. S. M. E. A. T. N. I. M. E. A. Pramuditya, “Alternatives to Imprisonment: Provision, Implementation, and Projection of Alternatives to Imprisonment in Indonesia,” Jakarta, 2019. [Online]. Available: https://icjr.or.id/wp-content/uploads/2020/03/Alternatives-to-Imprisonment_Indonesia.pdf

M. H. Arasy Pradana A. Azis, S.H., “Kedudukan Keputusan Pengadilan Adat,” hukumonline.com, 2019. https://www.hukumonline.com/klinik/a/kedudukan-keputusan-pengadilan-adat-lt5d2bf896f3ec3/ (accessed Sep. 27, 2025).

T. S. J. U. S. D. F. Aristya, “Kajian Tentang Relevansi Peradilan Adat Terhadap Sistem Peradilan Perdata Indonesia,” Mimb. Huk. - Fak. Huk. Univ. Gadjah Mada, vol. 27, no. 1, pp. 57–67, 2015, doi: https://doi.org/10.22146/jmh.15910.

Afrinald Rizhan, “KORELASI ANTARA HUKUM ADAT DENGAN ALIRAN POSITIVISME HUKUM,” TRIAS Polit., vol. 1, no. 1, pp. 25–42, 2017.

Downloads

Published

2025-10-08

How to Cite

Prakarsa, A., Saputra, D. H., & Sya’bana, A. Z. (2025). Keberlakuan Peradilan Adat dalam Masyarakat Hukum Adat Bali: Posisi dan Tantangan dalam Sistem Hukum Nasional. Proceedings Series on Social Sciences & Humanities, 27, 175–183. Retrieved from https://conferenceproceedings.ump.ac.id/pssh/article/view/1839

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.