Implikasi KUHP Nasional terhadap Transformasi Peran Jaksa dalam Penegakan Hukum Pidana Berbasis Hukum Adat

Authors

  • Aulia Faradila Universitas Brawijaya Jakarta

Keywords:

KUHP Nasional, Hukum Adat, Jaksa

Abstract

Penelitian ini membahas dampak pengesahan KUHP Nasional terhadap perubahan peran jaksa dalam penegakan hukum pidana berbasis hukum adat di Indonesia. KUHP baru mengakui hukum pidana adat sebagai bagian dari sistem hukum nasional melalui Pasal 2, sehingga jaksa harus mempertimbangkan hukum adat dalam penuntutan. Sanksi adat berperan sebagai pidana tambahan, bukan pengganti pidana utama. Jaksa juga dapat menghentikan penuntutan apabila perkara telah diselesaikan oleh peradilan adat dan sanksi adat telah dilakukan. Namun, tantangan muncul karena tidak ada pengaturan formal mengenai lembaga peradilan adat sejak UU Darurat 1952. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang jelas untuk mengatur kewenangan jaksa dalam perkara pidana adat. Pendekatan ini diharapkan mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, menghormati keberagaman budaya hukum, dan memberikan kepastian hukum di masyarakat adat. Transformasi peran jaksa kini melibatkan pengakuan dan perlindungan terhadap nilai hukum adat.

References

Abdul Chair Ramadhan. 2006. Perkembangan Filsafat Hukum. Jakarta: BP Iblam. Gustav Radbruch. 2024. Teori Kepastian Hukum dan Kemanfaatan. Jakarta: Gramedia Literasi.

Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. 2024. Peranan Hukum Adat dalam Penyelesaian Tindak Pidana. Garuda

Jimly Asshiddiqie. 1996. Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia. Bandung: Angkasa.

MH Universitas Medan Area. 2023. Analisa Konsep Aturan Keadilan, Kepastian, dan Kemanfaatan dalam Penegakan Hukum.

Parningotan Malau. 2023. Tinjauan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru 2023. Al Manhaj: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam.

Prof. Soekanto. 2023. Tinjauan tentang Hukum Adat. Universitas Quality. Sudikno Mertokusumo. 2023. Pengantar Ilmu Hukum. PDF Repository.

Sulistiyowati, Irianto, dan Shidarta. 2011. Metode Penelitian Hukum Konstelasi dan Refleksi. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia

Sonata, Depri Liber. 2014. "Metode Peneltian Hukum Normatif dan Empiris: Karakteristik Khas dari Metode Meneliti Hukum". Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum 8(1). 27

STIH Awang Long. 2024. Idealitas Penegakkan Hukum Ditinjau dari Perspektif Kemanfaatan.

Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia

Peraturan Jaksa Agung RI Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI

Undnag-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

Junaidi Abdillah. 2013. Rekonstruksi Epistemologi Fiqh Jinâyah Indonesia dan Relevansinya bagi Pembangunan Hukum Nasional. AL-‘ADALAH, Vol. XI, No. 2.

Hambali Thalib, Kalaesar Anna Hasanah Lapae, dan Nur Fadhilah Mappaselleng. 2022. Kewenangan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Dalam Penuntutan Tindak Pidana Koneksitas. Pasca UMI.

I Made Widnyana et al. 2013. “Eksistensi Hukum Pidana Adat di Indonesia.” Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 2 No. 2.

Humas Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. 2024. Peran Jaksa dalam Penanganan Perkara Koneksitas.

Bonifasius Petrus Sando Mokorimban, Michael Barama, dan Marnan A. T. Mokorimban. 2024. Fungsi, Tugas, dan Wewenang Kejaksaan dalam Sistem Peradilan Pidana Menurut UU No. 11 Tahun 2021. Lex Privatum.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. 2025. Menyoal Tumpang Tindihnya Kewenangan Jaksa.

Hutapea, Josua D. W. 2024. Tugas dan Wewenang Jaksa dalam Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Hukum.

Jurnal FHU Indonesia. 2025. Tinjauan Hukum Kewenangan Jaksa.

Milenia Ramadhani. 2024. Tantangan Implementasi Pengakuan Hukum Adat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru di Indonesia. Syntax Idea, Vol. 6, No. 8.

Dewi Kartika. 2025. Peningkatan Kapasitas Aparat Penegak Hukum dalam Mengakomodasi Hukum Adat. Jurnal Hukum Nasional.

Rahmat Hidayat. 2024. Urgensi Regulasi Pelaksana Pasal 2 KUHP dalam Penegakan Hukum Adat. Jurnal Legislasi Indonesia.

Afifah Fitriyani Oceanto. 2024. Pasal Living Law KUHP: Melindungi atau Membatasi Masyarakat?. Jentera.

Agus Rahman. 2023. Optimalisasi Peran Hukum Adat Dalam Penanganan Tindak Pidana. Jurnal Cattleyadf.

Moch. Gufron Fajar Rezki, et al. 2025. Optimalisasi Peran Hukum Adat Dalam Penanganan Tindak Pidana: Refleksi dari Kasus di Timor Tengah Utara. Jurnal Kolaboratif Sains.

Hukumonline. 2024. “7 Catatan Jaksa Agung Terhadap RPP KUHP.

Garuda Kemendikbud. 2023. “Peranan Hukum Adat dalam Penyelesaian Tindak Pidana.”

Hukumonline. 2025. “Pengaturan Living Law Masih Butuh Aturan Pelaksana yang Kuat.” April 2025.

MIMBAR HUKUM. 2018. “Problema Penyerapan Adat oleh Pengadilan dan Pemikiran Tentang Hukum Adat.” Volume 30, No. 3.

Hukumonline. 2023. “Analisis Perubahan Paradigma Pemidanaan dalam KUHP Nasional.”

Hukumonline. 2025. “KUHP Baru: Beban dan Kesiapan APH?” Juni.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. 2025. “Seri KUHP Nasional II: Hukum yang Hidup dalam Masyarakat.” Marinews.

Hukumonline. 2025. “RUU KUHAP Perlu Atur Peradilan Hukum Adat.” Agustus.

Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. 2024. “Peranan Hukum Adat dalam Penyelesaian Tindak Pidana.” Garuda.

Downloads

Published

2025-10-08

How to Cite

Faradila, A. (2025). Implikasi KUHP Nasional terhadap Transformasi Peran Jaksa dalam Penegakan Hukum Pidana Berbasis Hukum Adat. Proceedings Series on Social Sciences & Humanities, 27, 215–232. Retrieved from https://conferenceproceedings.ump.ac.id/pssh/article/view/1844

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.