Tinjauan Yuridis Pelaku Tindak Pidana Kejahatan Seksual pada Anak dibawah Umur
DOI:
https://doi.org/10.30595/pssh.v17i.1116Kata Kunci:
Criminal Act, Child Victims, PunishmentAbstrak
The criminal act of sexual violence that often disturbs society is sexual violence against children committed by adults. This is because children are physically weak so it is easier for adults to commit crimes. This research uses a type of normative juridical legal research. The research approach method used in this research is a statutory approach and an analytical approach. In this research, secondary data is used, namely data obtained from library research by collecting legal materials. Conclusions are made deductively, which means drawing conclusions from general things to specific things. Based on the results of research and discussion of the Juridical Review on Punishment for Perpetrators of Sexual Relations with Children, in this case the judge determines whether a person is guilty or not because the judge is God's representative in determining the length of the sentence. guided by the minimum and maximum threat provisions formulated in the law. -invitation. The minimum and maximum criminal threats have been formulated generally in the Criminal Code, while the minimum and maximum criminal threats have been specifically formulated in every law outside the Criminal Code, and the judge's advice in handling cases of criminal sexual violence against children must pay attention to the laws in force in Indonesia , because Indonesia adheres to the Continental European legal system which places legislation as the main source, so that justice can be guaranteed to everyone who comes into contact with the law.
Referensi
Perspektif Hak Asasi Manusia,” J. Analog. Huk., vol. 2, no. 3, hal. 388–392, 2020, doi: 10.22225/ah.2.3.2501.388-392.
N. Siahaan, “Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Kejahatan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur Di Indonesia (Tinjauan Yuridis Terhadap Sistem Pidana Di Indonesia),” J. Ilm. “Advokasi,” vol. 04, hal. 8, 2016.
N. D. Pratiwi et al., “Skripsi Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pencabulan Secara Berlanjut Terhadap Anak,” Arsyad, Azhar, vol. 3, no. 1, hal. 6, 2016, [Daring]. Tersedia pada: https://jdihn.go.id/files/4/2002uu023.pdf%0Ahttps://tbindonesia.or.id/pustaka_tbc/laporan-tahunan-program-tbc-2021/%0Ahttps://core.ac.uk/download/pdf/196255896.pdf%0Ahttp://journal.unilak.ac.id/index.php/JIEB/article/view/3845%0Ahttp://dspace.uc.ac.id/han
L. A. Marpaung, M. Gracia, dan U. Togatorop, “Jurnal Rectum TINJAUAN YURIDIS PEMENUHAN HAK RESTITUSI TERHADAP ANAK KORBAN KEKERASAN SEKSUAL ( Studi Putusan Nomor?: 77 / Pid . Sus / 2023 / PN Kot ),” hal. 364–369, 2024.
U. B. Jaman dan A. Zulfikri, “Peran serta Masyarakat dalam Pencegahan Kekerasan Seksual dihubungkan dengan UU No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” J. Huk. dan HAM West Sci., vol. 1, no. 1, hal. 1–7, 2022, [Daring]. Tersedia pada: https://wnj.westscience-press.com/index.php/jhhws/article/view/4%0Ahttps://wnj.westscience-press.com/index.php/jhhws/article/download/4/4
D. Nyoman, R. Asmara, P. Kekhususan, H. Pidana, F. Hukum, dan U. Udayana, “Tinjauan yuridis terhadap hukuman kebiri terhadap pelaku kekerasan seksual kepada anak,” Kertha Wicara J. Ilmu Huk., vol. Vol. 07, N, 2018.
I. Simanjuntak dan M. Sinaga, “Tinjauan Yuridis Terhadap Anak Sebagai Korban Pelecehan Seksual ( Studi Putusan?: No . 64 / Pid . Sus / 2021 / PNMdn ),” Supremasi J. Huk. Vol 5 No. 01, vol. 5, no. 01, hal. 1–13, 2021.
K. Sitanggang, “Hukuman Kebiri Kimia (Chemical Castration) Untuk Pelaku Kekerasan Seksual Pada Anak Ditinjau Dari Kebijakan Hukum Pidana,” J. JURISTIC, vol. 1, no. 1, hal. 1–8, 2021.
A. S. Nola Nurromah1), Ida Musofiana2) dan Fakultas, “Erbandingan Hukum Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Remaja Di Era Digital: Tinjauan Perspektif Hukum Dan Perlindungan Korban,” J. Huk. dan Kewarganegaraan, vol. 3, no. 12, hal. 25–35, 2024.
M. R. Lubis, G. T. Siregar, C. Nurita, D. Lubis, dan R. Novita, “Sosialisasi Kekerasan Seksual Pada Anak Serta Perlindungan Berdasarkan Uu Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Tpks) Di Desa Sena Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang,” J. PKM Hablum Minannas, vol. 2, no. 1, hal. 7–27, 2023, doi: 10.47652/jhm.v2i1.359.
Nurul Qur’aini Mardiya, “Implementation of Chemical Castration PunishmentFor Sexual Offender,” Penerapan Hukuman Kebiri Kim. Bagi Pelaku Kekerasan Seksual, vol. 14, no. kekerasan seksual, hal. 217, 2017, [Daring]. Tersedia pada: http://www.komnasperempuan.go.id/wp-content/uploads/2013/12/Kekerasan-Seksual-Kenali-dan-Tangani.pdf
Inneke Dwi Cahya dan Nandang Sambas, “Penjatuhan Pidana dalam Pencabulan Anak Dibawah Umur Dihubungkan dengan Perlindungan Korban Kejahatan,” J. Ris. Ilmu Huk., hal. 25–30, 2023, doi: 10.29313/jrih.v3i1.2114.
Iismantoro dwi Yuwono, penerapan hukum dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak. 2019. [Daring]. Tersedia pada: file:///C:/Users/Acer/Downloads/Documents/PA00XTS6_2.pdf
A. Aldionita Chairi, I. Zairani Lisi, dan R. Apriyani, “Penerapan Sanksi Pidana Tambahan Kebiri Kimia Ditinjau dari Perspektif Keadilan,” Risal. Huk., vol. 16, hal. 106–114, 2022, doi: 10.30872/risalah.v16i2.203.
A. P. Kartika, M. L. Rizal Farid, dan I. R. Nandira Putri, “Reformulasi Eksekusi Kebiri Kimia Guna Menjamin Kepastian Hukum Bagi Tenaga Medis/Dokter Dan Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Pedophilia,” J. Huk. Ius Quia Iustum, vol. 27, no. 2, hal. 345–366, 2020, doi: 10.20885/iustum.vol27.iss2.art7.
A. Adithya, F. Hukum, S. Karawang, dan M. Nurdin, “Penerapan Peraturan Kebiri Kimia Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak,” J. Kertha Semaya, vol. 9, no. 4, hal. 643–659, 2021, [Daring]. Tersedia pada: https://doi.org/10.24843/KS.2021.v09.i04.p08
H. Hafrida, “Pro Kontra Sanksi Kebiri Kimia: Sanksi Yang Progresif Atau Primitif?,” Indones. Crim. Law Rev., vol. 1, no. 1, 2021.
Saharuddin Daming, “Mengkaji Pidana Kebiri Kimia Dalam Perspektif Medis, Hukum dan HAM,” Supremasi Huk. J. Kaji. Ilmu Huk., vol. 9, no. 1, hal. 22–29, 2020, [Daring]. Tersedia pada: http://ejournal.uin-suka.ac.id/syariah/Supremasi/article/view/1803
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Proceedings Series on Social Sciences & Humanities

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.