Urgensi Penegakan Hukum bagi Anak dibawah Umur sebagai Pelaku Pembunuhan: Kajian Hukum dan Sosial

Penulis

  • Fadhila Aliyah Putri Hartanti Universitas Muhammadiyah Purwokerto

DOI:

https://doi.org/10.30595/pssh.v17i.1189

Kata Kunci:

Murder, Children, Criminal Law, Minors

Abstrak

This study examines the pressing need for legal enforcement in cases where minors are involved in murder. The research focuses on the legal and social implications of minors committing such heinous crimes, highlighting the urgency of effective legal measures to address these issues. The study draws on various sources, including legal frameworks and social studies, to provide a comprehensive understanding of the complexities surrounding minors as murderers. The study emphasizes the importance of legal enforcement in ensuring justice and protecting society from the harm caused by minors who commit murder. It also explores the social factors that contribute to such behaviors, including the role of family dynamics, peer influence, and societal pressures. The research aims to contribute to the ongoing debate about the legal and social responses to minors who commit murder, with the ultimate goal of developing more effective strategies for preventing and addressing these crimes. By examining the legal and social dimensions of this issue, the study aims to provide valuable insights for policymakers, legal professionals, and social workers seeking to mitigate the impact of minors involved in murder.

Referensi

A. Chandra, H. Baharuddin, and H. Djanggih, “Pelaksanaan Fungsi Kejaksaan Dalam Penerapan Diversi Terhadap Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum,” Journal of Lex Generalis (JLS), vol. 1, no. 1, 2020.

H. Prasetya, “PERTANGGUNG JAWABAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK.”

I Kadek Bagas Dwipayana, I. M. M. Widyantara, and L. P. Suryani, “Kebijakan Hukum Pidana terhadap Anak sebagai Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan,” Jurnal Konstruksi Hukum, vol. 3, no. 1, pp. 207–211, Jan. 2022, doi: 10.22225/jkh.3.1.4463.207-211.

C. N. Irawan, “Penanganan Tindak Pidana Pembunuhan yang Dilakukan Oleh Anak Berdasarkan Restorative Justice,” Jurnal USM Law Review , vol. 4, no. 2, p. 16, Sep. 2021, doi: 10.33760/jch.v4i1.97.

A. A. Gd, P. Negara, N. Putu, R. Yuliartini, D. Gede, and S. Mangku, “TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN OLEH ANAK DI KOTA DENPASAR,” 2022.

I. G. A. D. Laksmi, N. P. R. Yuliartini, and D. G. S. Mangku, “PENJATUHAN SANKSI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN (STUDI KASUS DI PENGADILAN NEGERI SINGARAJA DALAM PERKARA NO.124/PID.B/2019/PN.SGR)”.

F. F. A. Sumandag, V. Y. Gosal, and Di. Rumimpunu, “KAJIAN YURIDIS TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN OLEH ANAK DI BAWAH UMUR MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012,” Lex Privatum, vol. IX, Sep. 2021.

J. B. Pangemanan, “PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ANAK DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA 1.”

D. Liber Sonata, “METODE PENELITIAN HUKUM NORMATIF DAN EMPIRIS: KARAKTERISTIK KHAS DARI METODE MENELITI HUKUM,” Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, vol. 8, no. 1, 2014.

G. Widya Arsana, I. Made Sepud, and I. Nyoman Sujana, “TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK,” vol. 1, no. 2, 2020, doi: 10.22225/jph.v1i2.2386.186-190.

R. A. Fikri, “ANALISIS YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DIBAWAH UMUR MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN ANAK”.

H. H. Prasetya, “PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DI KOTA KEDIRI,” Jurnal Ilmu Hukum, vol. 10, no. 1, 2021, doi: 10.32503/mizan.v10i1.1665.

M. Masyhur, “TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK.” doi: 10.35327/gara.v12i2.34.

A. Abdillah and Nurhafifah, “TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP PENYEBAB ANAK MELAKUKAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA (Suatu Penelitian di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Lhoknga Aceh Besar)”, [Online]. Available: http://anjarnawanyep.wordpress.com-konsep-restorative-justice,

A. R. Sabihi, Apripari, and J. A. Kaluku, “Faktor Penyebab Anak Melakukan Tindak Pidana Kekerasan Fisik Yang Mengakibatkan Kematian”, doi: 10.47233/jishs.v1i3.799.

M. Alwi Hidayat and S. Muchtar, “Analisis Kriminologis atas Pembunuhan yang Dilakukan oleh Anak (Studi Kasus di Makassar Tahun 2017-2019) Criminological Analysis of The Murder Crime by Children (Case Study in Makassar Year,” 2017.

R. Y. Kasenda et al., “Trauma Yang Dialami Anak Remaja Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana,” Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP), vol. 7, no. 1, pp. 2598–9944, 2023, doi: 10.58258/jisip.v7i1.4309/http.

A. Halawa, N. Tambunan, ) Lestari, V. Sinaga, ) Gomgom, and T. P. Siregar, “ANALISIS PERTIMBANGAN HUKUM TERHADAP ANAK PELAKU PEMBUNUHAN,” JURNAL DIKTUM, vol. 2, no. 2, pp. 13–20, 2023.

F. Arda Ayu Lukitosarie and A. Winjaya Laksana, “Tinjauan Hukum Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Yang Dilakukan Oleh Anak”.

R. Ansyari, A. Permana Anggawisastra, B. Maulidina Isya, A. Budy Kurniawan, A. Eko Wibowo, and R. Bagus Widhitta, “Dilema Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana: Studi Kasus Pembunuhan Terhadap Karyawati di Denpasar,” EKOMA?: Jurnal Ekonomi, vol. 3, no. 3, 2024.

Muh. G. Pratama, H. Hasan, and Marilang, “DAMPAK KOMUNIKASI TERHADAP PENJATUHAN SANKSI PIDANA PEMBUNUHAN OLEH ANAK DI BAWAH UMUR DALAM HUKUM,” Jurnal Mercusuar Volume, vol. 2 no 3, Sep. 2021.

A. Muharram, A. W. Haddade, and A. F. Natsif, “Pertanggungjawaban Hukum terhadap Anak yang Melakukan Tindak Pidana Pembunuhan; Analisis Perbandingan Hukum Pidana Islam dan Positif,” Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab dan Hukum, Dec. 2021, doi: 10.24252/shautuna.v2i3.19332.

C. H. Iman, “KEBIJAKAN HUKUM PIDANA PERLINDUNGAN ANAK DALAM PEMBARUAN SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DI INDONESIA,” Jurnal Hukum dan Peradilan, vol. 2, no. 3, p. 358, Apr. 2018, doi: 10.25216/jhp.2.3.2013.358-378.

E. R. Wati, “PENANGANAN ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM”.

A. G. Lembong, “KAJIAN HUKUM TERHADAP SISTEM PEMIDANAAN ANAK MENURUT UNDANG-UNDANG NO.11 TAHUN 2012”.

E. Prabudy, “KEBIJAKAN HUKUM SISTEM PERADILAN ANAK DALAM PENJATUHAN PIDANA ANAK SEBAGAI PELAKU PEMBUNUHAN”, doi: 10.33603/publika.v9i1.5714.

N. Melinda Oktarina et al., “Penerapan Pemidanaan Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berdasarkan Prinsip Perlindungan Anak,” Jurnal Begawan Hukum (JBH), vol. 2, no. 1, 2024.

R. Themar, B. Safsafubun, H. Zachra Wadjo, and M. G. Sopacua, “Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Yang Dilakukan Oleh Anak.”

A. A. Qotrunnada and M. Zuhdy, “PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN,” Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC), vol. 1, no. 2, pp. 100–107, Aug. 2020, doi: 10.18196/ijclc.v1i2.9646.

L. S. Mukminah, “ANALISIS PELAKSANAAN DIVERSI TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM DALAM MELAKUKAN PEMBUNUHAN,” pp. 13–14, 2023.

A. Putri, “Implementasi dan Intervensi Hukum terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan,” Indonesian Journal of Law and Justice, vol. 1, no. 4, p. 14, May 2024, doi: 10.47134/ijlj.v1i4.2561.

H. Ali, “PERTANGGUNG JAWABAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK.”

E. Kubota, S. Mahendra, and A. N. Fauziyyah, “PENEGAKAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNHAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM,” no. https://proceedings.ums.ac.id/index.php/pdih/issue/view/8, Apr. 2022.

A. Nazaruddin Yusuf, Ibrahim, and A. Syarifuddin, “PENEGAKAN HUKUM PIDANA DALAM PENANGGULANGAN PEMBUNUHAN ANAK DIBAWAH UMUR DI WILAYAH TUNGKAL ULU,” Legalitas, vol. IX, Jun. 2017, doi: 10.33087/legalitas.v9i1.140.

D. P. Pohan, M. Marlina, and E. Ikhsan, “Pertanggungjawaban Pidana Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana,” Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum, vol. 3, no. 3, pp. 151–160, Sep. 2023, doi: 10.56128/jkih.v3i3.296.

K. Elsy, “Pemidanaan Terhadap Anak Yang Melakukan Pembunuhan Dikaitkan Dengan Restorativejustice (Studi Putusan Nomor 96PK/PID/2016).”.

Anselmus S. J. Mandagie, “Proses Hukum Tindak Pidana Pembunuhan yang Dilakukan Oleh Anak Dibawah Umur Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” Lex Crimen, Apr. 2020.

F. F. Alex. G. V. Y. R. DIentje. Sumandag, “Kajian Yuridis Tindak Pidana Pembunuhan Oleh Anak di Bawah Umur Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012,” Lex Privatum, vol. IX, no. 10, pp. 0–8, 2021.

J. Kuncoro, Ms. S. Erni Agustina, Mp. Inhastuti Sugiasih, R. Pujiono, and Sp. Zamroni, Prosiding Seminar Nasional EMPOWERING SELF. 2016.

Y. Faquaris, “EFEK BURUK HUKUMAN PENJARA PADA ANAK (SUDI KASUS DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KHUSUS ANAK KELAS II BANDAR LAMPUNG)”, doi: 10.31604/jips.v8i2.2021.212-220.

Diterbitkan

2024-07-30

Cara Mengutip

Hartanti, F. A. P. (2024). Urgensi Penegakan Hukum bagi Anak dibawah Umur sebagai Pelaku Pembunuhan: Kajian Hukum dan Sosial. Proceedings Series on Social Sciences & Humanities, 17, 58–64. https://doi.org/10.30595/pssh.v17i.1189