Kebijakan Hukum Pidana Adat Pasca Penerapan KUHP Nasional

Penulis

  • Azhariah Khalida Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang
  • Taufik Hidayat Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang
  • Amrizal Amrizal Kanwil Kemenag Prov. Sumatera Barat
  • Muhammad Irham Universitas Patimura

Kata Kunci:

Hukum Pidana, KUHP Nasional, Hukum Adat

Abstrak

Hukum pidana adat telah dilegitimasi oleh KUHP Nasional. Perlu diketahui bahwa positivisasi hukum pidana memerlukan kebijakan hukum pidana, dalam hal ini adalah kebijakan hukum pidana adat. Melalui kebijakan hukum pidana adat akan memberikan pedoman perumusan hukum pidana adat itu sendiri. Rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimana konsep perumusan kebijakan hukum pidana adat? dengan batasan pertanyaan penelitian: bagaimana kebijakan dalam perumusan tindak pidana adat dan sanksi hukum pidana adat? Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan hasilnya yaitu: pertama bahwa ketentuan perumusan tindak pidana adat sesuai dengan masyarakat adat masing-masing daerah di Indonesia akan tetapi tetap mengacu pada KUHP Nasional yaitu  sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hak asasi manusia, dan asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa. Kedua, ketentuan mengenai sanksi hukum pidana adat terbagi menjadi dua bentuk sanksi yaitu sanksi adat dengan ketentuan maksimal denda kategori II dan sanksi tindakan menyesuaikan pada masyarakat hukum adat masing-masing daerah dan pemerintah dapat bersinergi dengan lembaga dan para pemangku adat dalam perbaikan narapidana.

Referensi

A, Nelwitis, and Riki Afrizal. “Pemberdayaan Peradilan Adat Dalam Menyelesaikan Perkara Pidana Menurut Hukum Adat Salingka Nagari Di Sumatera Barat.” UNES Journal of Swara Justisia 7, no. 2 (2023): 469. https://doi.org/10.31933/ujsj.v7i2.342.

Agustino, Yudi Prama. “Usir Pelaku LGBT, Ini Maklumat Kerapatan Adat Kurai Bukittinggi.” Rri.Co.Id, July 2, 2024. https://rri.co.id/daerah/797344/usir-pelaku-lgbt-ini-maklumat-kerapatan-adat-kurai-bukittinggi.

Amiruddin, and Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2006.

Arief, Barda Nawawi. “Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru).” Jakarta: Kencana, 2008.

Handayani, Tri Astuti, and Andrianto Prabowo. “Analisis Hukum Pidana Adat Dalam Hukum Pidana Nasional.” Jurnal Hukum Ius Publicum 5, no. 1 (2024): 89–105. https://doi.org/10.55551/jip.v5i1.95.

Kenedi, John. Kebijakan Hukum Pidana (Penal Policy) Dalam Sistem Penegakan Hukum Di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2017.

Kusyandi, Adi, Sahda Salsabila, and Murtiningsih. “KEDUDUKAN HUKUM PIDANA ADAT DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA.” Jurnal Yustitia Fakultas Hukum Universitas Wiralodraustitia, 2021.

Remmelink, Jan. Hukum Pidana, Komentar Atas Pasal-Pasal Terpenting Dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda Dan Padanannya Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: PT Gramedia Pustaka, 2003.

Saptomo, Ade. Pokok-Pokok Metodologi Penelitian Hukum. Surabaya: Unesa University Pers, 2007.

Sholehuddin. Sistem Sanksi Dalam Hukum Pidana, Ide Dasar Double Track System & Implementasinya. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2007.

Silaban, Tongam Renikson, Audy Murfi MZ, Djoko Pudjiraharjo, Kartiko Nurintias, Nofli Bc.I.P, Tanti Dian Ruhama, Ni Putu Witari, et al. Dokumen Pembangunan Hukum Nasional Tahun 2022 (Pembinaan Hukum Di Daerah), 2022.

Soekanto, Soerdjono, and Sri Masuji. Penelitian Hukum Normatif?; Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2006.

Toeah, Dt. Tambo Alam Minangkabau. Edited by A. Damhoeri. Cet. XIII. Bukittinggi: CV Pustaka Indonesia, 1989.

Waluyo, Bambang. Penelitian Hukum Dalam Praktik. Sinar Grafika, 2002.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842.

Diterbitkan

2025-10-08

Cara Mengutip

Khalida, A., Hidayat, T., Amrizal, A., & Irham, M. (2025). Kebijakan Hukum Pidana Adat Pasca Penerapan KUHP Nasional. Proceedings Series on Social Sciences & Humanities, 27, 122–130. Diambil dari https://conferenceproceedings.ump.ac.id/pssh/article/view/1834

Artikel Serupa

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.