Integrasi Hukum Pidana Adat dalam Sistem Peradilan Pidana Nasional: Harmonisasi Hukum Masyarakat Adat Cigugur dalam lingkup Masyarakat Modern

Penulis

  • Margo Hadi Pura Universitas Singaperbangsa Karawang

Kata Kunci:

Hukum Pidana Adat, Sistem Peradilan Pidana, Masyarakat Adat Cigugur, Harmonisasi Hukum, Keadilan Restoratif

Abstrak

Keberadaan hukum pidana adat di Indonesia mencerminkan nilai-nilai kearifan lokal yang masih hidup dan dipatuhi oleh masyarakat adat, termasuk masyarakat adat Cigugur. Namun, dalam praktik penegakan hukum nasional, keberlakuan hukum pidana adat sering kali menghadapi persoalan harmonisasi dengan sistem peradilan pidana modern. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis potensi integrasi hukum pidana adat Cigugur ke dalam sistem peradilan pidana nasional serta implikasinya terhadap perlindungan nilai budaya dan kepastian hukum. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum pidana adat memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan sosial melalui mekanisme penyelesaian berbasis musyawarah dan pemulihan hubungan sosial (restorative justice). Integrasi hukum pidana adat ke dalam sistem peradilan pidana nasional dimungkinkan melalui pengakuan konstitusional terhadap masyarakat hukum adat sebagaimana diatur dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Harmonisasi ini diperlukan agar hukum pidana adat dapat berjalan berdampingan dengan hukum nasional dalam mewujudkan keadilan substantif di tengah masyarakat modern.

Referensi

Asshiddiqie, Jimly. (2010). Konstitusi dan konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Ehrlich, Eugen. (1936). Fundamental principles of the sociology of law. Cambridge: Harvard University Press.

Haar, B. Ter. (1939). Beginselen en stelsel van het adatrecht. Gravenhage: Mouton.

Huda, Ni’matul. (2015). Hukum pemerintahan desa. Bandung: Nusa Media.

Koentjaraningrat. (2000). Kebudayaan, mentalitet dan pembangunan. Jakarta: Gramedia.

Mertokusumo, Sudikno. (2001). Penemuan hukum: Sebuah pengantar. Yogyakarta: Liberty.

Soekanto, Soerjono. (2014). Pokok-pokok sosiologi hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Soesilo, R. (1996). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta komentar-komentarnya. Bogor: Politeia.

Vollenhoven, C. van. (1931). Het adatrecht van Nederlandsch-Indië. Leiden: Brill.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Diterbitkan

2025-10-08

Cara Mengutip

Pura, M. H. (2025). Integrasi Hukum Pidana Adat dalam Sistem Peradilan Pidana Nasional: Harmonisasi Hukum Masyarakat Adat Cigugur dalam lingkup Masyarakat Modern. Proceedings Series on Social Sciences & Humanities, 27, 261–265. Diambil dari https://conferenceproceedings.ump.ac.id/pssh/article/view/1851

Artikel Serupa

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.