Urgensi Penguatan Jaminan dan Perlindungan Hukum Kelompok Rentan Masyarakat Adat Perempuan dan Anak dalam Proses Pengadilan Menuju Sistem Peradilan yang Berkeadilan dan Responsif terhadap Hak Asasi Manusia

Authors

  • Hana Faridah Universitas Singaperbangsa Karawang
  • Wiwin Triyunarti Universitas Singaperbangsa Karawang

Keywords:

Kelompok Rentan, Perlindungan Hukum, Akses Keadilan, Hak Asasi Manusia

Abstract

Pengakuan dan perlindungan hukum terhadap kelompok rentan seperti masyarakat adat, perempuan, dan anak merupakan amanat konstitusi dan wujud komitmen negara terhadap hak asasi manusia. Namun, akses keadilan bagi mereka masih terhambat oleh ketidaksinkronan regulasi, diskriminasi struktural, stigma sosial-budaya, keterbatasan ekonomi, serta rendahnya sensitivitas aparat penegak hukum. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan analisis kualitatif terhadap konstitusi, peraturan perundang-undangan, dan instrumen internasional. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun perlindungan hukum telah diatur melalui Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang PKDRT, Undang-Undang TPKS, hingga ratifikasi CEDAW dan CRC, implementasinya masih lemah. Oleh karena itu, diperlukan strategi penguatan yang meliputi sinkronisasi regulasi, perluasan bantuan hukum, penerapan keadilan restoratif, serta peningkatan kapasitas aparat. Perlindungan hukum bagi kelompok rentan harus diwujudkan melalui keadilan substantif yang responsif terhadap hak asasi manusia.

References

Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban jo. Undang-Undang No. 31 Tahun 2014.

Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women).

AMAN, Mengapa Indonesia Memerlukan UU Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat?, hlm. 1, http://www.aman.or.id/wp-content/uploads/2017/04/Mengapa-Indonesia-Memerlukan-UU-Masyarakat-Adat.pdf [Diakses pada 27 Agustus 2025, Pukul 19:34].

G.Kertasapoetra, R.G Kartasapoetra, AG.Kartasapoetra, A. Setiady, Hukum Tanah, Jaminan Undang- Undang Pokok Agraria Bagi Keberhasilan Pendayagunaan Tanah, Bandung: Bina aksara, 1985.

I Nyoman Budiana, Hak Masyarakat Hukum Adat dan Peran Serta Desa Adat Dalam Perlindungan Masyarakat Adatnya, (disampaikan Dalam Seminar Dewan Perwakilan Daerah RI dalam Kajian Hukum Adat Bali di Tengah Modernisasi Pembangunan dan Arus Budaya Global, di Kampus Mahasaraswati Denpasar), 2014.

Idrus Afandi, Pendidikan Anak Berkonflik Hukum: Model Konvergensi Antara Fungsionalis dan Religius, Bandung: Alfabeta, 2007.

Indonesian Judicial Research Society (IJRS), Annual Report on Justice Reform in Indonesia, 2022.

Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Hak Asasi Manusia, Jakarta: Konstitusi Press, 2005.

Maidin Gultom, Perlindungan Hukum terhadap Anak dan Perempuan, Bandung: PT Refika Aditama, 2012.

Munandar Sulaeman, Kekerasan terhadap Perempuan Tinjauan Dalam Berbagai Disiplin Ilmu dan Kekerasan, Bandung: Reflika Aditama, 2010.

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan yang Berhadapan dengan Hukum, hlm. 5.

Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) 2021–2025.

Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia, Surabaya: Bina Ilmu, 1987.

R. Herlambang Perdana Wiratraman, Konstitusionalisme & Hak-Hak Asasi Manusia (Konsepsi Tanggung Jawab Negara Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia), Jurnal Ilmu Hukum Yuridika, Vol. 20, No. 1, 2005, hlm. 2.

Rasjidi dan Ira Thania Rasjidi, Lili, Pengantar Filsafat Hukum, Bandung: Mandar Maju, 2007.

Ronny Josua Limbong dkk., Kajian Pemenuhan Hak Atas Kesehatan Bagi Kelompok Rentan di Indonesia, Jakarta: Komnas HAM, 2020.

Sulistyowati Irianto, Perempuan dan Akses Keadilan: Perspektif Sosio-Legal, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2006.

Tantri Nurhasanah, Rifan Fauzan Kamil, Dkk, Hukum Pidana Adat Suku Baduy, Fakultas Syari`Ah Dan Hukum Uin Sunan Gunung Djati, Bandung.

Taqwaddin, Penguasaan Atas Pengelolaan Hutan Adat oleh Masyarakat Hukum Adat(Mukim) di Provinsi Aceh, Disertasi Doktor Ilmu Hukum, Universitas Sumatera Utara, 2010.

Teddy Lesmana, Pokok-Pokok Pikiran Lawrence Meir Friedman; Sistem Hukum Dalam Perspektifi Ilmu Sosial, https://nusaputra.ac.id/article/pokok-pokok-pikiran-lawrence-meir-friedman-sistem-hukum-dalam-perspektif-ilmu-sosial/. [Diakses pada tanggal 13 Maret 2025, Pukul 11.00]

Usman, Sabian, Restorative justice Hukum Masyarakat Nelayan Saka dalam Sistem Hukum Nasional, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2013.

Wiyono, Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

Downloads

Published

2025-10-08

How to Cite

Faridah, H., & Triyunarti, W. (2025). Urgensi Penguatan Jaminan dan Perlindungan Hukum Kelompok Rentan Masyarakat Adat Perempuan dan Anak dalam Proses Pengadilan Menuju Sistem Peradilan yang Berkeadilan dan Responsif terhadap Hak Asasi Manusia. Proceedings Series on Social Sciences & Humanities, 27, 17–25. Retrieved from https://conferenceproceedings.ump.ac.id/pssh/article/view/1822

Similar Articles

<< < 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.