Sistem Pembuktian Terbalik Berbasis Inovasi Teknologi dalam KUHAP untuk Penanganan Kejahatan Siber

Authors

  • Petrus Richard Sianturi Universitas Katolik Darma Cendika

DOI:

https://doi.org/10.30595/pssh.v23i.1551

Keywords:

Kejahatan Siber, Sistem Bukti, Inovasi Teknologi

Abstract

Perkembangan teknologi memunculkan fenomena kejahatan siber yang hingga saat ini sangat masif terjadi. Kejahatan siber telah berkembang dalam beragam jenis. Kecanggihan teknologi memungkinkan kejahatan siber dilakukan dengan beragam alat dan cara, sehingga sulit untuk dilakukan penanganannya dalam logika sistem pembuktian konvesional sebagaimana saat ini berlaku. Penelitian ini menjelaskan bagaimana sistem pembuktian negatif tidak dapat digunakan untuk penegakan hukum yang efektif atas kejahatan siber dan sekaligus menjelaskan bagaimana sistem pembuktian terbalik perlu dimaksimalkan dalam pengaturannya pada hukum acara pidana di Indonesia. Penelitian ini menemukan potensi diberlakukannya sistem pembuktian terbalik tanpa mengurangi perlindungan atas hak-hak terduga pelaku atau terdakwa dengan syarat integrasi proses penegakan hukum dengan sistem teknologi itu sendiri. Penelitian ini berkesimpulan bahwa proses penegakan hukum perlu mempertimbangkan penguatan kapasitas tekonologi pada kepolisian and kejaksaan serta penggunaan teknik pembuktian forensik digital dengan beragam jenis dan bentuknya. Penelitian ini juga mengusulkan bahwa pengaturan mengenai sistem pembuktian terbalik perlu diatur dalam KUHAP mendatang.

References

Agustinus Yoga Primantoro, Potensi Risiko Kejahatan Siber 2024 Makin Kompleks, dikutip dari laman: https://www.kompas.id/baca/ekonomi/2024/01/08/potensi-risiko-kejahatan-siber-masih-berlanjut-pada-2024 diakses pada 12 Februari 2025

Atmasasmita, Romli, Globalisasi dan Kejahatan Bisnis. Jakarta: Kencana, 2010.

Brown, Cameron S. D, “Investigating and Prosecuting Cyber Crime: Forensic Dependencies and Barriers to Justice”, International Journal of Cyber Criminology, Vol 9, Issue 1. Januari-Juni 2015.

Chango, Xavier, dkk, “Technology in Forensic Sciences: Innovation and Precesion”, Technologies, 12, 120, 2024.

Crime Areas and Statictics, dikutip dari laman: https://www.europol.europa.eu/crime-areas-and-statistics/crime- areas/cybercrime/high-tech-crime, diakses pada 14 Februari 2025.

Data Jumlah Serangan Cyber di Indonesia Tahun 2023, dikutip dari laman: https://widyasecurity.com/2024/02/02/data-jumlah-serangan-cyber-di-indonesia-tahun-2023/, diakses pada 12 Februari 2025.

EUROPOL, Crime in the age of technology, Laporan, The Hague, 12 Oktober 2023.

Furnell, SM. “Cyber crime: A potrait of the landscape”. Journal of Criminological Research, Policy and Practice, 28 Februari 2019, . University of Plymouth.

Goodison, Sean E., dkk, “Digital Evidence and the U.S. Criminal Justice System: Identifying Technology and Other Needs to More Effectively Acquire and Utilize Digital Evidence”. Priority Criminal Justice Inititive, 2015.

Hamzah, Andi, Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2017.

Hiariej, Eddy OS, Teori dan Hukum Pembuktian, Jakarta: Penerbit Erlangga, 2012.

Hong, Ye & William Neilson, “Cybercrime and Punishment”, Journal of Legal Studies. Vol. 49, No. 2, Juni 2020.

Ingram, Jefferson, L, Criminal Evidence (11th Ed), Massachusetts: Anderson Publishing, 2012.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

McGuire, Mike & Samantha Dowling, “Cyber Crime: A Review of the Evidence (Chapter 1: Cyber-dependent Crimes)”, Laporan, United Kingdom: Home Office United, Oktober 2013.

Ngo, Fawn T., “Cybercrime Victimization: An Examination of Individual and Situational Level Factors”, International Journal of Cyber Criminology, Vol 5 Edisi 1 Januari - Juli 2011.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016.

Sianturi, Petrus Richard, “Pembalikan Beban Pembuktian Sebagai Primum Remedium Dalam Upaya Pengembalian Aset Negara Pada Kasus Tindak Pidana Korupsi”, Simbur Cahaya. Vol. 27, No. 1. Juni 2020.

Sianturi, Petrus Richard, “Kejahatan Teknologi, Kebijakan Keamanan Siber dan Pengaruhnya pada Sistem Peradilan Pidana”, dalam Tanius Sebastian (Ed.), Pergulatan Negara Hukum, Ketidakadilan, dan Jati Diri Pengemban Hukum Indonesia (Percikan Gagasan tentang Hukum VI), Bandung: Unpar Press, 2024.

Stoykova, Radina, “Digital Evidence: Unaddressed Threats to Fairness and the Presumption of Innocence”, Computer Law & Security Review, Vol. 42. September 2021.

Tentang Kejahatan Siber, dikutip dari laman: www.patrolisiber.id diakses pada 12 Februari 2025.

United Nations Office on Drugs and Crime, Comprehensive Study on Cybercrime, New York: United Nations, 2013.

Wu, Yanbo, dkk, “Research on Investigation and Evidence Collection of Cybercrime Cases”, Journal of Physics: Conference Series, 1176, 2019.

Zavrsnik, Ales, “Criminal Justice System’s Intervention to Cybersecurity Threats: Panacea or Pandora's Box?, Institut of Criminology”, Dokumen, ITU Regional Cybersecurity Forum, Bulgaria: Faculty of Law Ljubljana, 7-9 Oktober 2008.

Downloads

Published

2025-06-11

How to Cite

Sianturi, P. R. (2025). Sistem Pembuktian Terbalik Berbasis Inovasi Teknologi dalam KUHAP untuk Penanganan Kejahatan Siber. Proceedings Series on Social Sciences & Humanities, 23, 78–84. https://doi.org/10.30595/pssh.v23i.1551