Konstruksi Model Peradilan Pidana Adat Berbasis Kearifan Lokal untuk Mendukung Restorative Justice

Authors

  • Aribandi Aribandi Universitas Indonesia Timur
  • Yandi Wahyudi Universitas Indonesia Timur

Keywords:

Peradilan Pidana Adat, Kearifan Lokal, Restorative Justice, Sistem Hukum Nasional

Abstract

Peradilan pidana adat merupakan salah satu manifestasi pluralisme hukum di Indonesia yang berakar pada kearifan lokal dan nilai-nilai budaya masyarakat. Keberadaannya seringkali dipandang sebagai mekanisme penyelesaian sengketa pidana yang lebih mengutamakan keadilan substantif dan harmoni sosial dibandingkan keadilan formal sebagaimana dianut oleh sistem peradilan pidana nasional. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi model peradilan pidana adat berbasis kearifan lokal yang dapat mendukung penerapan restorative justice dalam sistem hukum Indonesia. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan perbandingan, serta ditunjang dengan kajian terhadap praktik peradilan pidana adat di berbagai daerah. Hasil kajian menunjukkan bahwa peradilan pidana adat memiliki potensi besar untuk memperkuat paradigma restorative justice, terutama melalui mekanisme musyawarah, mediasi, serta pemulihan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan komunitas. Namun demikian, tantangan utama yang dihadapi adalah ketiadaan regulasi komprehensif, potensi diskriminasi, serta keterbatasan pengakuan formal dalam sistem hukum nasional. Oleh karena itu, diperlukan konstruksi model ideal yang menempatkan peradilan pidana adat sebagai bagian integral dari sistem hukum pidana nasional, dengan jaminan penghormatan terhadap hak asasi manusia dan prinsip keadilan. Model tersebut diharapkan dapat menjadi alternatif penyelesaian perkara pidana yang lebih humanis, berkeadilan, dan sesuai dengan jati diri bangsa.

References

Satjipto Rahardjo, Hukum dalam Perspektif Sosiologi, Jakarta: Rajawali Pers, 2009.

La Syarifuddin, “Sistem Hukum Adat Terhadap Upaya Penyelesaian Perkara Pidana” Risalah Hukum, Volume 15, Nomor 2, 2019.

Yance Arizona, “Pluralisme Hukum dan Peradilan Adat di Indonesia,” Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 47 No. 3 2017.

Sulistyowati Irianto, Pluralisme Hukum: Sebuah Pendekatan Interdisipliner, Jakarta: Yayasan Obor, 2018.

Donny Danardono, “Hukum Adat Papua dan Penyelesaian Konflik Pidana,” Jurnal Mimbar Hukum, Vol. 30 No. 2 2018.

I Ketut Sudantra, “Kedudukan Awig-Awig dalam Sistem Hukum Nasional,” Jurnal Hukum Udayana, Vol. 7 No. 1 2016.

John Braithwaite, Restorative Justice and Responsive Regulation, Oxford: Oxford University Press, 2002.

Afifah, N. N.. Perbandingan Antara Pendekatan Keadilan Restoratif dan Pendekatan Hukuman Adat dalam Kasus Tindak Pidana Ringan. Syntax Idea, 6(6), 2024.

Aminah, S., & Rafsanjani, O.). Implementasi Restorative Justice Untuk Menanggulangi Kekerasan Dalam Rumah Tangga: Antara Konsep dan Praktik. Restorative?: Journal of Indonesian Probation and Parole System, 1(1), 2023.

Yance Arizona, “Legal Pluralism and the Recognition of Indigenous Law in Indonesia,” Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 51 No. 2, 2021.

Riswan Rumadan, “Revitalisasi Hukum Adat dan Tantangan Kodifikasi dalam Sistem Hukum Nasional,” Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 9 No. 1, 2022.

R. Setiadi, “Standardisasi Putusan Peradilan Adat sebagai Instrumen Restorative Justice,” Jurnal RechtsVinding, Vol. 12 No. 3, 2023.

Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Jakarta: Kencana, 2014.

Sulistyowati Irianto, Pluralisme Hukum: Sebuah Pendekatan Interdisipliner, (Jakarta: Yayasan Obor, 2018).

Downloads

Published

2025-10-08

How to Cite

Aribandi, A., & Wahyudi, Y. (2025). Konstruksi Model Peradilan Pidana Adat Berbasis Kearifan Lokal untuk Mendukung Restorative Justice. Proceedings Series on Social Sciences & Humanities, 27, 83–91. Retrieved from https://conferenceproceedings.ump.ac.id/pssh/article/view/1829

Similar Articles

<< < 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.