Peradilan Adat di Persimpangan Jalan: Peluang Harmonisasi dengan Sistem Peradilan Pidana Nasional

Authors

  • Dian Narwastuty Universitas Kristen Maranatha
  • Steven Savio Budiyono Universitas Kristen Maranatha

Keywords:

Pemidanaan Adat, Peradilan Adat, Harmonisasi Hukum Pidana, RKUHP, Tradisi Dolop

Abstract

Manusia memiliki hak kodrati sejak dilahirkan, termasuk manusia yang sedang menjalani pidana. Para terpidana perlu diperlakukan secara manusiawi agar dapat kembali berfungsi dalam masyarakat. Perubahan RKUHP membuka peluang lahirnya jenis pemidanaan baru yang lebih restoratif. Salah satu opsi yang dapat dikembangkan adalah pemidanaan adat, yang menekankan pada penyelesaian masalah sosial dan pemulihan keseimbangan komunitas. Namun, problematika muncul karena eksistensi peradilan adat dalam sistem peradilan pidana nasional masih diperdebatkan, terutama terkait legitimasi, batas yurisdiksi, serta harmonisasinya dengan hukum pidana formal. Orientasi hukum pidana yang masih berfokus pada penghukuman warga binaan belum sepenuhnya menyentuh akar masalah kejahatan. Dalam konteks ini, tradisi dolop di Kalimantan dapat dijadikan contoh praktik pemidanaan adat yang mengutamakan musyawarah, perdamaian, dan pemulihan hubungan sosial sebagai sarana pengentasan kejahatan. Penelitian ini bersifat deskriptif-analitis dengan pendekatan kualitatif dan konseptual terhadap literatur hukum pidana, jurnal, serta wawancara. Data utama bersumber dari buku hukum pidana dan hasil kajian kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan adanya kemungkinan signifikan untuk memperbaharui sistem pemidanaan melalui pengakuan pidana adat. Dengan demikian, harmonisasi hukum pidana nasional dengan peradilan adat menjadi kunci agar pemidanaan lebih humanis, kontekstual, dan efektif dalam menekan angka kejahatan.

References

Eksistensi Peradilan Adat pada Sistem Hukum Pidana di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum Humaniora dan Politik 4, no. 3 (2020).

Indigenous Legal Traditions and Canadian Criminal Law. McGill Law Journal 63, no. 2 (2018).

Keadilan Restoratif dalam Sistem Hukum Adat di Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan (2021).

Pembaharuan Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana. Mimbar Hukum 34, no. 1 (2022).

Peran Aparat Penegak Hukum dalam Mendukung Kebijakan Restorative Justice di Indonesia. Jurnal Hukum & HAM 7, no. 1 (2021).

Restorative Justice and Customary Courts in South Africa. South African Journal of Criminal Justice 27, no. 1 (2019).

Trajectories of Legal Entanglement: Examples from Indonesia, Nepal and Thailand. (2022).

Azhar, Ahmad Faizal. Penerapan Konsep Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Mahkamah: Jurnal Kajian Hukum Islam 4, no. 2 (2019).

Azimattara, Muchammad Daing. Analisis Doktrinal Mengenai Hukum Pidana Adat dalam Masyarakat Indonesia. Jurnal Keadilan 23, no. 2 (2022): 50–66.

Azimattara, Muchammad Daing. “Doktrinal Hukum Pidana Adat dalam Masyarakat Indonesia. Jurnal Keadilan 18, no. 2 (2024): 135–156.

Benda-Beckmann, Franz von. Law as a Resource in Agrarian Struggles: The Example of Indonesia. Dalam Pluralism, Transnationalism and Culture in Asian Law: Legal Pluralism and Legal Anthropology: Experiences from Indonesia. Cambridge: Cambridge University Press, 2018.

Efendi, Lukman, Bambang Panji Gunawan, dan Agung Supangkat. “Pengakuan Putusan Peradilan Adat Kutai Barat dalam Sistem Peradilan di Indonesia. Jurnal Reformasi Hukum: Cogito Ergo Sum 3, no. 1 (2023): 105–122.

Flora, H. S. Keadilan Restoratif Sebagai Alternatif dalam Penyelesaian Tindak Pidana dan Pengaruhnya dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Journal of Bengkulu Law 3, no. 2 (2018).

Hamdani, Surya, Annisa Danti Avrilia Ningrum, dan Muammar. Eksistensi Peradilan Adat dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia: Perspektif Pembaruan Hukum Pidana Nasional. Reusam: Jurnal Ilmu Hukum 10, no. 1 (2024): 45–67.

Hamdani, Surya, Annisa Danti Avrilia Ningrum, dan Muammar. Eksistensi Peradilan Adat pada Sistem Hukum Pidana di Indonesia dalam Upaya Pembaharuan Hukum Pidana Nasional. REUSAM: Jurnal Ilmu Hukum 12, no. 1 (2024): 49–57.

Harefa, E. Peradilan Adat Nias dan Keadilan Restoratif. Jurnal Komunikasi Hukum 3, no. 1 (2017).

Herlius, Ferry. Kaidah Hukum Adat dalam Penuntutan demi Keadilan Berbasis Kearifan Lokal. Perspektif: Kajian Masalah Hukum dan Pembangunan 27, no. 2 (2022): 41–58.

Ibrahim, Johnny. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia, 2018.

Mahy, Petra K. Constellations’ and ‘Entanglement’ in the Study of Legal Pluralism. The Indonesian Journal of Socio-Legal Studies 4, no. 1 (2024): artikel 1.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2017.

Rochaeti, Nur, dan Rahmi Dwi Sutanti. Kontribusi Peradilan Adat dan Keadilan Restoratif dalam Pembaruan Hukum Pidana di Indonesia. Masalah-Masalah Hukum 47, no. 3 (2018).

Rosyada, Amrina, Esmi Warassih, dan Ratna Herawati. “Perlindungan Konstitusional terhadap Kesatuan Masyarakat Hukum Adat dalam Mewujudkan Keadilan Sosial.” Kanun: Jurnal Ilmu Hukum 21, no. 1 (2021): 45–67.

Samosir, Djamanat, Elisabeth Nurhaini Butarbutar, dan Roy Simanjuntak. Relevansi Pembentukan Peradilan Adat dalam Sistem Hukum Peradilan di Indonesia. Jurnal Hukum Justice 11, no. 2 (2023): 112–130.

Sitabuana, Tundjung Herning, dan Dixon Sanjaya. Urgensi Pembentukan Undang-Undang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat sebagai Jaminan Konstitusional Keberadaan Masyarakat Hukum Adat. Prosiding Serina no. 1 (2023): 23–40.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 2015.

Sumaya, Pupu Sriwulan. Keadilan Restoratif dalam Sistem Hukum Adat di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik 5, no. 2 (2023).

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Widiasa, I Made. Peran Hakim dalam Penegakan Restoratif Justice melalui Hukum Pidana Adat. Jurnal Komunikasi Hukum 8, no. 2 (2022).

Downloads

Published

2025-10-08

How to Cite

Narwastuty, D., & Budiyono, S. S. (2025). Peradilan Adat di Persimpangan Jalan: Peluang Harmonisasi dengan Sistem Peradilan Pidana Nasional. Proceedings Series on Social Sciences & Humanities, 27, 112–121. Retrieved from https://conferenceproceedings.ump.ac.id/pssh/article/view/1833

Similar Articles

<< < 4 5 6 7 8 9 10 11 12 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.