Menilik Sanksi Pidana Tambahan Pemenuhan Kewajiban Adat Setempat dalam KUHP Nasional

Authors

  • M. Aris Munandar Universitas Hasanuddin
  • Amir Ilyas Universitas Hasanuddin
  • Nur Azisa Universitas Hasanuddin
  • Andi Muhammad Sofyan Universitas Hasanuddin
  • Devi Sudjana Universitas Hasanuddin
  • Muh. Djaelani Prasetya Universitas Hasanuddin
  • Yuni Kartini Universitas Muslim Maros

Keywords:

Hukum Pidana Nasional, Kewajiban Adat Setempat, Peradilan Adat

Abstract

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) menjadi momentum penting dalam memperkuat integrasi hukum nasional dengan nilai-nilai lokal melalui pengakuan sanksi pidana tambahan berupa pemenuhan kewajiban adat setempat. Namun, pengakuan ini menimbulkan permasalahan yuridis mengenai implementasinya yang berisiko menciptakan inkonsistensi dan diskriminasi tanpa adanya kerangka prosedural yang jelas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi sanksi adat dalam KUHP Nasional dan merumuskan model implementasi yang ideal dalam sistem peradilan pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun KUHP Nasional memberikan landasan normatif yang kuat, terdapat kekosongan hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terkait standar pembuktian norma adat melalui ahli adat serta mekanisme substitusi yang adil ketika kewajiban adat tidak dapat dilaksanakan. Oleh karena itu, disarankan agar dilakukan reformasi pada hukum acara pidana untuk mengatur secara rinci standar kualifikasi ahli adat serta menetapkan mekanisme substitusi yang hierarkis dan non-diskriminatif, seperti kerja sosial atau denda yang disesuaikan dengan kemampuan ekonomi terpidana. Pengaturan ini esensial untuk menjamin kepastian hukum dan mewujudkan peradilan adat yang harmonis dalam sistem hukum nasional.

References

D. V. Manik, Y. M. Saragih, Fauzan, E. Suwirza, and R. R. Saragih, “Reform of Indonesian Criminal Law Reviewed From Law Number 1 of 2023 About the Criminal Code,” International Journal of Sociology and Law, vol. 2, no. 1, pp. 177–191, 2025.

U. Rozah and A. Yudistira, “Penal Policy Analysis of The Formulation of Customary Law in The 2023 KUHP,” Indonesian Journal of Criminal Law Studies, vol. 10, no. 1, pp. 83–114, 2025.

S. Romodon, R. A. Vareza, and A. A. Siregar, “Implementasi Hukum Adat dalam Sistem Peradilan Indonesia,” Jurnal Review Pendidikan dan Pengajaran, vol. 7, no. 3, pp. 9632–9640, 2024.

N. S. Sutanto and M. N. Apriyani, “Sanksi Adat Sebagai Perwujudan Pemenuhan Hak Korban Pada Perkara Tindak Pidana Persetubuhan Dengan Pelaku Anak,” Jurnal Ilmiah Muqoddimah: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, dan Humaniora, vol. 8, no. 2, pp. 566–575, 2024.

O. G. Andini, “Membedah Living Law dalam KUHP 2023 dari Perspektif Pemidanaan dan Jenis Sanksi,” Jurnal Yuridis, vol. 11, no. 2, pp. 349–373, 2025.

P. Hutabarat, Haryadi, and E. Siregar, “Keberadaan Sanksi Adat Terhadap Penegakan Hukum Pidana Dalam KUHP Baru,” PAMPAS: Journal of Criminal Law, vol. 6, no. 1, pp. 1–15, 2025.

U. Hasan, S. Sasmiar, and S. Suhermi, “Implementasi Sanksi Adat Terhadap Pelanggaran Hukum Adat di Kabupaten Batang Hari,” Jurnal Hukum Lex Generalis, vol. 6, no. 3, 2025.

P. M. Marzuki, Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2017.

S. W. Attidhira, “Reformulation of Expert Qualifications in the Indonesian Criminal Justice System: A Comparative Study,” Law Development Journal, vol. 6, no. 1, pp. 53–63, 2024.

L. Nevendorff, A. Bourne, M. Stoové, and A. Pedrana, “Generative Tension and Social Risk Management Surrounding Sexualised Drug Use Practice among Men Who Have Sex with Men in Highly Stigmatised Environments: A Qualitative Study from Jakarta, Indonesia,” International Journal of Drug Policy, vol. 135, p. 104683, 2025.

L. Bakker, “Custom and Violence in Indonesia’s Protracted Land Conflict,” Social Sciences & Humanities Open, p. 100624, 2023.

K. A. Salim, “Keterangan Ahli Visum Et Repertum dalam Pembuktian Perkara Kekerasan dalam Rumah Tangga,” PERAHU (Penerangan Hukum): Jurnal Ilmu Hukum, vol. 13, no. 1, pp. 49–63, 2025.

J. Day and W. Missack, “Pem Graon: Customary Tenants in the Case of Tebakor, Port Vila, Vanuatu,” Cities, vol. 161, p. 105880, 2025.

G. Dari-Mattiacci, G. Immordino, and F. F. Russo, “Fines for Unequal Societies,” European Journal of Political Economy, vol. 86, p. 102621, 2025.

K. April, S. W. Schrader, T. E. Walker, R. M. Francis, H. Glynn, and D. M. Gordon, “Conceptualizing Juvenile Justice Reform: Integrating the Public Health, Social Ecological, and Restorative Justice Models,” Children and Youth Services Review, vol. 148, p. 106887, 2023.

E. Siregar, A. D. Prasna, and D. Rakhmawati, “Pemenuhan Kewajiban Adat dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” PAMPAS: Journal of Criminal Law, vol. 6, no. 2, pp. 245–261, 2025.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional).

Downloads

Published

2025-10-08

How to Cite

Munandar, M. A., Ilyas, A., Azisa, N., Sofyan, A. M., Sudjana, D., Prasetya, M. D., & Kartini, Y. (2025). Menilik Sanksi Pidana Tambahan Pemenuhan Kewajiban Adat Setempat dalam KUHP Nasional. Proceedings Series on Social Sciences & Humanities, 27, 194–202. Retrieved from https://conferenceproceedings.ump.ac.id/pssh/article/view/1842

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.