Konstitusionalitas Kejaksaan sebagai Central Authority dalam Urusan Extradition dan Mutual Legal Assistance in Criminal Matters
DOI:
https://doi.org/10.30595/pssh.v23i.1549Keywords:
Konstitusional, Kejaksaan, Central AuthorityAbstract
Ekstradisi dan MLA merupakan bagian dari sistem peradilan pidana untuk kepentingan penuntutan. Sehingga central authority dalam urusan ekstradisi dan MLA harus dilaksanakan oleh lembaga yang tidak sekedar melaksanakan transmitter authority (lembaga yang meneruskan permintaan) namun juga lembaga yang berwenang (competent authority) khususnya wewenang di bidang penuntutan. Penelitian ini berfokus pada analisis kedudukan Kejaksaan sebagai central authority dalam pelaksanaan urusan ekstradisi dan MLA. Penelitian ini bertujuan sebagai bahan rekomendasi bagi pembaruan KUHAP maupun pembentukan atau perubahan undang-undang tentang ekstradisi dan MLA. Penelitian ini merupakan penelitian normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan central authority dalam urusan ekstradisi dan MLA yang selama ini dilaksanakan oleh Menteri Hukum dan HAM jo. Ditjen AHU bertentangan dengan UUD 1945 karena Menteri Hukum dan HAM jo. Ditjen AHU bukanlah lembaga yang melaksanakan fungsi yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman. Kejaksaan sebagai lembaga pemerintah yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pidana (penuntutan), perdata dan tata usaha negara, pemulihan aset dan intelijen merupakan lembaga yang mampu mengakomodir konsep transmitter authority dan competent authority dalam satu lembaga melalui jaksa sehingga pelaksanaan ekstradisi dan MLA dapat diproses dengan cepat, efisien dan memenuhi aspek yuridis, baik formil maupun materil (tidak sekedar administratif). Kejaksaan sebagai central authority merupakan bentuk pelaksanaan urusan ekstradisi dan MLA yang terpadu satu pintu (one gate integrated service).
References
Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri. Naskah Akademik Rancangan Keputusan Jaksa Agung tentang Penetapan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia. Jakarta: Kejaksaan RI. 2023.
E. Susilo. M. Din. S. Suhaimi. & T.M. Mansur. Justice Delayed. Justice Denied: A Critical Examination of Repeated Suspect Status in Indonesia. Hasanuddin Law Review. Volume 10. Issue 3. Desember 2024. 342-357.
Hendaru Tri Hanggoro. “R. Soeprapto. Jaksa Agung Perintis Reformasi Hukum”. dalam laman: https://historia.id/politik/articles/r-soeprapto-jaksa-agung-perintis-reformasi-hukum-Dp9Kl/page/1. diakses 24 Desember 2024.
I. Amarini. Y. Saefudin. I.A. Kartini. M. Marsitiningsih. & N. Ismail. Digital transformation: creating an effective and efficient court in Indonesia. Legality: Jurnal Ilmiah Hukum. Volume 31 Issue 2. 2023. 266-284.
I. Muhlashin. Negara Hukum. Demokrasi Dan Penegakan Hukum Di Indonesia. Jurnal Al-Qadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam. Volume 8 No. 1 (2021).
International Institute for Justice and the Rule of Law. Good Practices For Central Authorities. Malta. 2018.
Jan Remmelink. Hukum Pidana (Komentar atas Pasal-pasal Terpenting dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana Belanda dan Padanannya dalam Kitab Undang-undang Pidana Indonesia). (Jakarta: Gramedia Pustaka. 2003). hlm. 398-399.
Lola Yustrisia. Mekanisme Pengembalian Aset Di Negara Wilayah Asia Tenggara. Subang 12 Journal. Vol. 01 No. 1 (2022).
Mia Banulita. Asas Penuntutan Tunggal. (Jakarta: Guepedia. 2023).
Muh. Ibnu Fajar Rahim. “Asas-Asas Hukum Penuntutan”. The Prosecutor Law Review. Volume 1 No. 1 (2023): 1-36.
Muh. Ibnu Fajar Rahim. Kewenangan Kejaksaan Mewakili Pemerintah Dalam Mengajukan Permohonan Pembubaran Partai Politik Di Mahkamah Konstitusi”. Jakarta: Rajagrafindo. 2020.
Prianter Jaya Hairi. Antara Prinsip Peradilan Sederhana. Cepat dan Berbiaya Ringan dan Gagasan Pembatasan Perkara Kasasi. Jurnal DPR: Negara Hukum. Vol. 2 No. 1 (2011).
United Nations Office on Drugs and Crime. Manual on Mutual Legal Assistance and Extradition. (New York: United Nations. 2012).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Proceedings Series on Social Sciences & Humanities

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.