Tindak Pidana Eksploitasi Seksual Anak dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru

Authors

  • Rio Hendra Universitas Pamulang

Keywords:

Eksploitasi seksual anak, KUHP, Sistem hukum, Kejahatan, Anak

Abstract

Eksploitasi seksual anak (ESA) adalah suatu jenis kejahatan model baru yang sedang mendapat perhatian didunia saat ini. Kejahatan ini terdiri dari Prostitusi anak, Pornografi anak, Perdagangan anak untuk tujuan seksual, Pariwisata seks anak dan perkawinan anak. Walaupun tidak ada data yang pasti mengenai berapa jumlah korban ESKA saat ini, namun temuan beberapa organisasi cukup mengagetkan. Dengan makin banyak ragam dari kejahatan terhadap anak, eksploitasi seksual anak menjadi bentuk kejahatan yang perlu mendapat perhatian dalam sistem hukum di Indonesia. Saat ini Indonesia telah memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru melalui Undang-Undang nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Permasalahannya adalah apakah kejahatan eksploitasi seksual anak ini telah diatur dengan baik didalam melalui Undang-Undang nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan pertanyaan kedua apakah Undang-Undang KUHP baru ini mengakomodir semua unsur-unsur terkait dengan eksploitasi seksual anak di Indonesia. Pada tahun 2023 ini menurut data yang di keluarkan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) hingga agustus 2023, ada 2335 kasus kekerasan anak di Indonesia dengan jumlah kekerasan seksual anak sebanyak 487 kasus. Berdasarkan data dari Simfoni PPA Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, sampai Desember 2023, ada 12.391 kasus kekerasan seksual, 351 kasus eksploitasi dan 401 kasus Trafficking dengan jumlah korban anaknya yang mencapai 19.017. Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA), sepanjang tahun 2023 hingga bulan Juni 2024, terdapat 15,186 anak yang menjadi korban kekerasan seksual dan 366 korban eksploitasi seksual. Dengan banyak kasus kejahatan eksploitasi seksual anak maka perlu dilihat keefektifan KUHP baru ini.

References

Eksploitasi seksual komersial anak di Indonesia, Koalisi Nasional Penghapusan Eksploitasi Seksual Komersial Anak, Medan, 2008,

Mohammad Farid, Kekerasaan Seksual, Eksploitasi Seksual, dan Eksploitasi Seksual Komerisal terhadap Anak, dalam Irwanto et.al., Anak yang membutuhkan Perlindungan Khusus di Indonesia, Analisa Situasi. 1999, Jakarta: PPKM Unika Atma Jaya, Departemen Sosial dan UNICEF.

ILO-IPEC, Perdagangan Anak untuk Tujuan Pelacuran di Jawa Tengah, Yogyakarta dan Jawa Timur : Sebuah Kajian Cepat. 2004, Jakarta

Tanya & Jawab tentang Eksploitasi seksual komersial anak, ECPAT Internasional, 2001

Ahmad Sofian, TINDAK PIDANA EKSPLOITASI SEKSUAL ANAK DALAM HUKUM POSITIF Indonesia, http://business-law.binus.ac.id/2016/07/31/tindak-pidana-eksploitasi-seksual-anak-dalam-hukum-positif-indonesia/

http://www.internetworldstats.com/top20.htm

https://www.unicef.org/indonesia/id/what-we-do

https://ecpatindonesia.org/press-release-detail/catatan-akhir-tahun-ecpat-indonesia-2023-keberlanjutan-perlindungan-anak-dari-eksploitasi-seksual

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Protokol Opsional Konvensi Hak- Hak Anak mengenai Penjualan Anak, Prostitusi Anak dan Pornografi Anak

Downloads

Published

2025-06-11

How to Cite

Hendra, R. (2025). Tindak Pidana Eksploitasi Seksual Anak dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru. Proceedings Series on Social Sciences & Humanities, 23, 179–184. Retrieved from https://conferenceproceedings.ump.ac.id/pssh/article/view/1852

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.