Paradoks Keadilan dalam Uang Pisah sebagai Refleksi Atas Tanggung Jawab Perusahaan dan Nilai-Nilai Hubungan Industrial Pancasila

Authors

  • Mahendra Hakim Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang

Keywords:

Hubungan Industrial Pancasila, Hukum Ketenagakerjaan, Keadilan Sosial, Tanggung Jawab Perusahaan, Uang Pisah

Abstract

Sistem hukum ketenagakerjaan Indonesia yang berakar pada tradisi civil law menempatkan kepastian hukum sebagai asas utama dalam hubungan industrial. Dalam konteks pemutusan hubungan kerja (PHK), kepastian hukum diwujudkan melalui pengaturan normatif mengenai hak-hak pekerja seperti uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Namun, uang pisah sebagai bentuk kompensasi bagi pekerja yang mengundurkan diri, melakukan pelanggaran bersifat mendesak, atau terkena PHK karena alasan tertentu masih diatur secara terbatas dalam kaidah hukum otonom (perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama) dan tidak memiliki formulasi besaran yang pasti. Kondisi ini melahirkan paradoks keadilan, di satu sisi hukum menjamin kepastian melalui regulasi tertulis, namun di sisi lain, menyerahkan penentuan uang pisah kepada kebijakan otonom perusahaan dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan yang berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi pekerja. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi pengaturan uang pisah dalam ranah hukum publik sebagai instrumen tanggung jawab sosial perusahaan dan perwujudan nilai-nilai Hubungan Industrial Pancasila. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan analisis kualitatif terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan prinsip keadilan sosial. Hasil kajian menunjukkan bahwa pengaturan uang pisah secara proporsional dan terukur dalam kerangka hukum publik akan memperkuat perlindungan hukum pekerja sekaligus mendorong tanggung jawab moral dan sosial perusahaan. Dengan mendasarkan pada asas kepatutan, kelayakan, dan keadilan sosial, perlu dilakukan reformulasi terhadap pengaturan uang pisah sebagaimana dimuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Reformulasi ini diharapkan mampu mewujudkan keseimbangan antara kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan sebagai refleksi nyata dari nilai-nilai Hubungan Industrial Pancasila.

References

Juwana, Hikmahanto. Sistem Hukum Indonesia dan Kepastian Hukum dalam Praktik Ketenagakerjaan. Jakarta: UI Press, 2021.

Rahardjo, Satjipto. Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Kompas, 2019.

Rawls, John. A Theory of Justice. Revised Edition. Harvard University Press, 1999.

Katadata.co.id dengan judul "Survei: 77% Tenaga Kerja Profesional Indonesia Pertimbangkan Resign", https://katadata.co.id/berita/nasional/63253760a7121/survei-77-tenaga-kerja-profesional-indonesia-pertimbangkan-resign

Administrasi Negara, Fakultas Hukum, and Universitas Sriwijaya, “Azani, Adila & Elvionita, Septiara & Nurfitrah, Mesya. (2025). Kepastian Hukum Hak Normatif Pekerja Berupa Uang Pisah Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Solusi. 23. 22-39. 10.36546/Solusi.V23i1.1462.” 23 (2025).

Ari Hernawan, “Makna Dan Penerapan Uang Pisah Pada Pemutusan Hubungan Kerja Dalam Hukum Ketenagakerjaan Indonesia,” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 30, no. 3 (2023): 475–96, https://doi.org/10.20885/iustum.vol30.iss3.art1

Aulia Putri Izzati, “Media Hukum Indonesia ( MHI ) Analisis Hak Pesangon Pekerja PHK Berdasarkan Perspektif Omnibus Law Dan Pasal 156 Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Media Hukum Indonesia ( MHI )” 2, no. 2 (2024): 168–75.

Elvira Fitriyani Pakpahan and Nilam Permata Daeli, “Polemik Pesangon Dalam Perspektif UU Omnibus Law” 16, no. 2 (2023): 362–75.

Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah, and Sumatera Utara, “Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja,” 2024.

Jurnal Ilmu et al., “Penerapan Sistem Hubungan Industrial Pancasila Dalam Menyelesaikan Perselisihan Perburuhan Di Indonesia” 01, no. 02 (2023): 192–203.

Jurnal Serambi Hukum et al., “Penelitian Kualitatif Terhadap Hukum Empiris” 16, no. 02 (2023): 101–13.

Tan, D. Metode Penelitian Hukum: Mengupas dan Mengulas Metodologi dalam Menyelenggarakan Penelitian Hukum. Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 8(8).(2021): 2463-2478.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4279.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856)

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Istirahat Kerja, dan Pemutusan Hubungan Kerja

Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 76 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila.

Downloads

Published

2025-12-03

How to Cite

Hakim, M. (2025). Paradoks Keadilan dalam Uang Pisah sebagai Refleksi Atas Tanggung Jawab Perusahaan dan Nilai-Nilai Hubungan Industrial Pancasila. Proceedings Series on Social Sciences & Humanities, 29, 1–9. Retrieved from https://conferenceproceedings.ump.ac.id/pssh/article/view/2070

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.